Direktur Utama PUDAM Banyuwangi Widodo Waluyo membenarkan, saat ini belum ada rencana kenaikan tarif air yang diberlakukan ke masyarakat. ”Kalau di kami (PUDAM) penggunaan BBM tidak banyak, justru kami lebih terpengaruh jika harga dasar listrik PLN naik,” ujarnya, Rabu (14/9).
Widodo menambahkan, kenaikan tarif harus ada persetujuan bupati. ”Tarif PUDAM di Banyuwangi itu diputuskan oleh Surat Keputusan Bupati selaku kepala daerah,” jelasnya kepada wartawan Radar Banyuwangi (RaBa).
Meskipun tidak ada kenaikan atau penyesuaian, setiap tahun tarif air dievaluasi oleh bupati. ”Seperti yang terakhir yaitu tahun 2021 untuk tahun 2022, meskipun tidak ada kenaikan tetap diputuskan oleh putusan bupati,” ujar pria lulusan Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang tersebut.
Adapun tarif yang diberlakukan kepada setiap pengguna layanan air didasarkan pada kategori masing-masing. Kepala Bagian Layanan Konsumen PUDAM Banyuwangi Ida Hadiyanti menyebut bahwa ada lima kategori jenis pelanggan. ”Terdapat lima pengelompokan, yaitu kategori sosial, rumah tangga, niaga, industri, dan kelompok khusus,” bebernya.
Kepala Bagian Keuangan PUDAM Suprapto mengatakan, penetapan tarif setiap jenis pelanggan didasarkan pada Keputusan Bupati Banyuwangi. ”Itu (tarif minimum) sesuai dengan Keputusan Bupati tahun 2021” kata Suprapto.
Dia juga menjelaskan tarif yang dikenakan pada pelanggan berupa tarif progresif yakni tarif yang bergantung pada jumlah pemakaian. Diketahui jika minimum pemakaian setiap kategori yaitu 10 meter kubik.
Sementara itu, salah satu pengguna PUDAM, Winarti, 40, warga Kecamatan Genteng mengaku, total pengeluaran air minum setiap bulan cenderung stabil, yakni berkisar Rp 30 ribuan. ”Pembayaran setiap bulannya masih normal, belum ada info naik,” katanya. (cw4/bay/c1) Editor : Rahman Bayu Saksono