Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pedagang Ternak Wajib Kantongi Sertifikat Veteriner

AF Ichsan Rasyid • Kamis, 23 Juni 2022 | 14:31 WIB
Medik Veteriner dari Dinas Pertanian dan Pangan menyuntikan obat untuk hewan ternak sapi milik warga Lingkungan Papring, Kelurahan Kalipuro, Banyuwangi. Semua peternak wajib memiliki surat keterangan kesehatan. (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)
Medik Veteriner dari Dinas Pertanian dan Pangan menyuntikan obat untuk hewan ternak sapi milik warga Lingkungan Papring, Kelurahan Kalipuro, Banyuwangi. Semua peternak wajib memiliki surat keterangan kesehatan. (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)
RADAR BANYUWANGI – Menjelang Idul Adha, Pemkab Banyuwangi mengeluarkan regulasi yang mengatur penjualan hingga tempat pemotongan hewan kurban. Pedagang ternak kurban wajib mengantongi Sertifikat Veteriner (SV) atau surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh otoritas veteriner Banyuwangi.

Sertifikat hewan ternak bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) itu guna memastikan hewan kurban yang dibeli masyarakat dalam kondisi sehat. ”Ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit, serta memastikan produk ternaknya aman dikonsumsi masyarakat,” ujar Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Disperta-Pangan) Banyuwangi M. Khoiri melalui Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh Nanang Sugiharto

Menurut Nanang, sertifikasi ini diberlakukan pada tempat-tempat penjualan ternak kurban di seluruh Banyuwangi. Selain memastikan lokasinya telah memenuhi standar, juga untuk memeriksa kesehatan pada ternak yang diperjualbelikan secara simultan. ”Jika semuanya aman, akan kita pasang stiker khusus,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Nanang, masyarakat diimbau agar membeli hewan kurban pada tempat-tempat yang telah tersertifikasi. Sehingga, ada jaminan bahwa hewan kurban yang dibeli dan akan disembelih pada Idul Adha benar-benar dalam kondisi sehat dan bebas dari PMK maupun penyakit hewan lainnya.

Selain itu, imbuh Nanang, pihaknya juga menyarankan agar pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). ”Selama Idul Adha ini masyarakat dibebaskan jasa retribusi RPH dan jika memang dipotong pada tempat pemotongan hewan sementara (TPHS), maka panitia wajib untuk melapor,” terangnya.

Dari laporan tersebut, kata Nanang, satuan tugas (satgas) yang ada di setiap kecamatan akan meninjau lokasi serta memeriksa kesehatan hewan kurban yang akan disembelih. Pemeriksaan hewan kurban tidak hanya dilakukan sebelum pemotongan, namun juga setelah disembelih. Hal ini guna memastikan produk ternak tersebut layak dan aman dikonsumsi masyarakat.

”Bukan hanya PMK, kita juga ingin memastikan bahwa daging kurban terbebas dari berbagai penyakit hewan lainnya. Seperti gangguan cacing pita dan sebagainya sehingga aman dikonsumsi,” tegas Nanang.

Untuk memastikan hal itu, Disperta-Pangan Banyuwangi mengerahkan tim khusus yang terdiri atas dokter hewan, tenaga medis, dan paramedis kesehatan hewan, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia, dan FKH Unair Banyuwangi.

”Masyarakat tidak perlu panik berlebihan, karena daging dari ternak yang terjangkit PMK tetap aman untuk dikonsumsi dan tidak menyebabkan penyakit bagi manusia,” tandas Nanang. (ddy/afi/c1) Editor : AF Ichsan Rasyid
#Antisipasi PMK #hewan kurban #penyakit mulut dan kuku #sapi #kambing