BANYUWANGI – Peredaran minyak goreng curah akan dilarang untuk diperdagangkan mulai 1 Januari 2022. Mulai tahun depan pemerintah hanya mengizinkan peredaran minyak goreng kemasan.
Aturan peredaran minyak goreng curah itu sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Pada saat Permendag tersebut berlaku, minyak goreng dalam bentuk curah masih bisa beredar di pasar dan diperdagangkan sampai tanggal 31 Desember 2021.
”Kami dapat kabar seperti itu, tentu ini harus diantisipasi seiring akan diterapkannya larangan minyak goreng curah agar aturan Permendag Nomor 36 tahun 2020 ini bisa berlaku dengan optimal,” ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi Nanin Oktaviantie.
Jika aturan tersebut diberlakukan, kata Nanin, akan ada pengawasan secara ketat untuk mencegah beredarnya kembali minyak goreng curah di pasaran. ”Kami sudah sosialisasikan terkait aturan ini agar semua pihak juga bersiap mengantisipasi pemberlakuan aturan ini,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi keresahan yang terjadi di masyarakat, Pemkab Banyuwangi juga mengadakan fasilitasi pasar murah saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di lima titik pasar rakyat. Pasar murah digelar mulai tanggal 29 November 2021 hingga 15 Desember 2021 dengan komoditas minyak goreng, beras, gula, tepung, serta kebutuhan lainnya. ”Karena pasar murah, tentu harga lebih murah dibanding harga toko,” terangnya.
Regulasi yang mengatur perdagangan minyak goreng kemasan tersebut, lanjut Nanin, tentu ada pertimbangan. Misalnya mengenai label keamanan pangan hingga Standar Nasional Indonesia. Pasalnya, peredaran minyak goreng curah ini sekaligus bisa menekan atau bahkan meniadakan peredaran minyak jelantah yang didaur ulang menjadi minyak goreng curah.
Sesuai Permendag Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, aturan komoditas minyak goreng sudah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni harus diperdagangkan dalam kemasan yang memiliki label terdaftar.
Dalam Permendag tersebut juga diatur, bahwa pengecer dapat melakukan pengemasan ulang minyak goreng sawit yang didistribusikan oleh produsen dan/atau pengemas. Hanya saja, pengemasan ulang minyak goreng sawit dilakukan secara langsung di hadapan konsumen dengan ukuran yang lebih kecil sesuai dengan permintaan konsumen dan dengan menggunakan mesin pengisi kemasan minyak goreng sawit yang disediakan oleh produsen.
Selain itu, dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat dan usaha kecil dan menengah, produsen dan pengemas juga harus menyediakan minyak goreng sawit kemasan sederhana.
Harga jual atas minyak goreng sawit kemasan sederhana di tingkat konsumen ditetapkan oleh menteri. Sekadar diketahui, harga minyak goreng curah bergantung pada Crude Palm Oil (CPO), ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik. ”Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkannya minyak goreng curah diedarkan mulai dari 1 Januari 2022,” tandas Nanin.
Editor : Ali Sodiqin