WONGSOREJO – Potensi tembakau di Kabupaten Banyuwangi sangat tinggi. Salah satunya di Kecamatan Wongsorejo. Lahan tembakau di wilayah ini seluas 1.017 hektare. Cuaca di Wongsorejo sangat mendukung untuk menghasilkan tembakau yang baik. Tembakau asal Banyuwangi merupakan salah satu komoditas yang disukai selain tembakau asal Madura, Probolinggo, Situbondo, Jember, dan Bondowoso.
Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi menggelar sosialisasi Ketentuan Peraturan di Bidang Cukai yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), pada Selasa (2/11) di Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Wongsorejo yang merupakan angkatan IV dari 12 angkatan yang diselenggarakan pada tahun 2021.
Kegiatan sosialisasi yang bertemakan ”Gempur Rokok Ilegal” ini menghadirkan narasumber dari Kantor Bea dan Cukai Banyuwangi dengan sasaran kegiatan sosialisasi para petani tembakau dan petugas Dinas Pertanian dan Pangan.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi Arief Setiawan menjelaskan, sosialisasi ini sesuai perintah Permenkeu, untuk menggerakkan dan mendorong pemahaman ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai yang beredar secara ilegal. ”Kabupaten Banyuwangi juga penghasil tembakau, jadi kegiatan ini diprioritaskan untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan warga, khususnya petani tembakau,” ujarnya.
Arief menambahkan, pihaknya bersama Kantor Bea Cukai Banyuwangi juga memberikan edukasi terkait ketentuan di bidang cukai, optimalisasi peran Bea Cukai untuk membina calon eksportir, calon importir, memanfaatkan data jenis barang ekspor-impor, dan data pelaku ekspor-impor. Serta pembentukan kawasan berikat dan mekanisme pemanfaatan DBHCHT untuk mendukung kemajuan petani tembakau dan usaha terkait tembakau di Banyuwangi.
Contoh kegiatan yang memanfaatkan dana DBHCHT di Kecamatan Wongsorejo pada tahun 2021 adalah paket kegiatan pembangunan jalan produksi di Desa Sidowangi. Selain itu, paket kegiatan sumur bor lengkap dengan pompa di Desa Sidowangi dan Desa Watukebo.
Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi dipaparkan cara cara mengidentifikasi pita cukai yang asli, kerugian membeli rokok ilegal, dan mekanisme pelaporan jika ada pelanggaran cukai. ”Pada dasarnya salah satu kebijakan DBHCHT itu adalah untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal. Sosialisasi yang digelar oleh Dinas Pertanian dan Pangan ini menyasar enam kecamatan yang memiliki petani tembakau, yakni Wongsorejo, Kabat, Blimbingsari, Muncar, Srono, Cluring, Tegaldlimo dengan jumlah peserta mencapai 420 orang. Dan khusus Kecamatan Wongsorejo ini ada lima angkatan” jelas Arief.
Sementara itu perwakilan Kantor Bea Cukai Banyuwangi I M. Pasek mengatakan, selain mengenalkan fungsi dan tugas Bea Cukai, pihaknya juga menyosialisasikan Gerakan Gempur Rokok Ilegal. Hal itu sebagai sinergi antara Pemkab Banyuwangi dan Bea Cukai dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan juga masyarakat.
”Kerja sama yang baik antara Bea Cukai dan Pemkab Banyuwangi serta masyarakat dalam mengurangi peredaran rokok ilegal tentunya sangat dibutuhkan. Bea Cukai tidak bisa bekerja sendiri, Bea Cukai membutuhkan dukungan dan bantuan informasi dari seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” kata Pasek kemarin.
Dengan menggunakan audio, Pasek mengenalkan pita cukai legal dan ilegal. Termasuk pidana pelanggaran cukai dari rokok yang diedarkan, dijual, atau ditawarkan tidak dilekati pita cukai. Pasal 54 UU No 11 Tahun 1995 jo UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. ”Dengan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai, paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai. Diharapkan lewat sosialisasi ini dapat menjadi bekal dalam memberantas cukai ilegal,” pungkas Pasek.
Editor : Ali Sodiqin