Gambar Makanan di Kemasan Sering Beda dengan Isinya? Ini Penjelasan BPOM

Meivira Choirotul Aqila • Dipublikasikan Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:00 WIB
Sejumlah produk makanan dalam kemasan dengan ilustrasi sajian yang dirancang untuk menarik perhatian pembeli. (Meivira untuk Radar Banyuwangi)
Sejumlah produk makanan dalam kemasan dengan ilustrasi sajian yang dirancang untuk menarik perhatian pembeli. (Meivira untuk Radar Banyuwangi)

RADAR BANYUWANGI - Gambar mi instan pada kemasan terlihat menggugah selera. Ada telur rebus, potongan daging, hingga sayuran segar. Namun, begitu bungkusnya dibuka, yang ditemukan hanya mi kering dan bumbu.

Pernah mengalami hal serupa? Perbedaan gambar kemasan dengan isi produk memang kerap membuat konsumen kecele. Tak sedikit yang merasa harapannya tidak sesuai dengan kenyataan.

“Tapi pas dibuka terus dibandingin sama gambarnya, waduh beda banget,” keluh Puteri, yang mengaku pernah kecewa dengan tampilan produk yang dibelinya.

Lantas, mengapa gambar makanan pada kemasan bisa berbeda dengan isinya? Apakah praktik tersebut diperbolehkan?

Jawabannya berkaitan dengan strategi pemasaran, teknik fotografi makanan, hingga aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Gambar Kemasan Dirancang untuk Menarik Pembeli

Dalam dunia pemasaran, kemasan bukan sekadar pelindung produk. Gambar, warna, dan desainnya juga digunakan untuk menarik perhatian konsumen.

Penelitian Linfeng Hu dan rekan-rekannya dalam Journal of Retailing and Consumer Services edisi Juli 2025 menunjukkan bahwa penyajian gambar makanan yang estetis dapat memengaruhi persepsi konsumen terhadap kesehatan produk serta meningkatkan minat beli.

Penelitian tersebut melibatkan lima eksperimen untuk menguji pengaruh tampilan visual makanan pada kemasan.

Artinya, sebelum mencicipi produk, konsumen sudah membentuk harapan berdasarkan gambar yang mereka lihat.

Namun, tampilan makanan yang menarik tidak selalu menggambarkan bagaimana produk akan terlihat setelah kemasannya dibuka.

Ada Teknik Food Styling di Balik Foto Makanan

Perbedaan tampilan juga dapat dipengaruhi proses penataan makanan atau food styling. Teknik ini digunakan dalam fotografi komersial agar makanan tampak lebih menarik saat dipotret.

Praktisi food styling Fajar Ayuningsih menjelaskan bahwa makanan membutuhkan penataan khusus untuk menghasilkan gambar yang menggugah selera.

“Food stylist itu makeup artist yang dandanin si makanan,” ujar Fajar, sebagaimana dikutip dari wawancara detikFood, 25 Februari 2019.

Penataan tersebut mencakup pemilihan bahan, komposisi, warna, hingga pencahayaan.

Chef sekaligus food stylist Yuda Bustara juga pernah mengungkap penggunaan bahan tiruan dalam sejumlah produksi iklan makanan.

“Jadinya kita pakai yang palsu, supaya awet, dan juga supaya mempermudah syutingnya,” kata Yuda dalam wawancara dengan detikFood pada Juli 2018.

Meski demikian, penggunaan bahan tiruan dalam produksi iklan tidak berarti semua foto kemasan dibuat dengan cara serupa. Informasi yang dicantumkan pada label tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

BPOM Mengatur Gambar dan Saran Penyajian

BPOM mengatur pelabelan pangan olahan melalui Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018, yang telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021 dan Nomor 6 Tahun 2024.

Salah satu ketentuannya berkaitan dengan pencantuman tulisan “saran penyajian” di dekat gambar sajian makanan.

Misalnya, kemasan mi instan menampilkan telur, sayuran, dan potongan daging sebagai bahan pelengkap. Bahan-bahan tersebut belum tentu tersedia di dalam kemasan.

Dalam buku edukasi pangan terbitannya, BPOM menjelaskan, “Konsumen harus menambahkan sendiri bahan pangan lain tersebut saat pangan disajikan.”

Dengan demikian, gambar saran penyajian dapat memperlihatkan pelengkap makanan yang lazim ditambahkan konsumen.

Namun, ada batasannya.

Menurut panduan resmi BPOM, gambar bahan pangan yang digunakan untuk menunjukkan kandungan produk harus sesuai dengan komposisinya, bukan sekadar menggambarkan perisa. Persentase bahan tertentu yang ditonjolkan pada label juga wajib dicantumkan.

Jadi, tulisan “saran penyajian” bukan pembenaran untuk memberikan informasi produk yang menyesatkan.

Konsumen Tetap Dilindungi Undang-Undang

Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 8 ayat (1) melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat bersih, komposisi, maupun janji yang dinyatakan dalam label atau promosi.

Mantan Kepala BPOM Penny K. Lukito juga pernah menekankan pentingnya informasi yang jujur pada kemasan.

“Oleh karena itu, label harus benar dan tidak menyesatkan,” tegas Penny dalam siaran pers BPOM pada 2018.

Artinya, perbedaan penampilan tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Penilaiannya perlu mempertimbangkan komposisi, isi bersih, keterangan penyajian, serta kesesuaian informasi yang dijanjikan produsen.

Agar Tidak Kecele, Periksa Bagian Ini

Sebelum membeli makanan kemasan, konsumen sebaiknya tidak hanya terpaku pada gambar bagian depan.

Periksa tulisan “saran penyajian”, daftar komposisi, berat bersih, dan informasi nilai gizi. Perhatikan pula takaran saji karena angka kandungan gizi belum tentu dihitung untuk seluruh isi kemasan.

BPOM juga mengingatkan masyarakat menerapkan Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

Jika menemukan ketidaksesuaian yang diduga menyesatkan, konsumen dapat menyimpan kemasan, mendokumentasikan isi produk, serta menyampaikan pengaduan kepada produsen atau BPOM.

Sebab, kemasan boleh dibuat menarik. Namun, informasi yang diberikan kepada pembeli tetap harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Editor : Lugas Rumpakaadi
gambar kemasan makanan aturan BPOM saran penyajian food styling perlindungan konsumen