RADAR BANYUWANGI – Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK 2026 bakal mendapati perubahan pada hasil penilaian. Kemendikdasmen menetapkan skor TKA jenjang SMA sederajat menggunakan rentang 200 hingga 800, bukan lagi 0–100 seperti yang digunakan pada jenjang SD dan SMP. Perubahan itu tertuang dalam Kepmendikdasmen Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA dan Asesmen Nasional.
Aturan tersebut menetapkan hasil TKA untuk SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dilaporkan dalam rentang 200–800 dengan pembulatan dua angka di belakang koma. Sementara itu, hasil TKA SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat tetap dilaporkan dalam rentang 0–100, juga dengan pembulatan dua angka di belakang koma.
Perubahan skala ini menjadi salah satu hal penting yang perlu diketahui siswa kelas akhir SMA, MA, dan SMK yang akan mengikuti TKA 2026.
Bukan Sekadar Ganti Angka
Dalam pedoman penyelenggaraan, proses penskoran TKA dilakukan melalui beberapa tahapan. Pertama, respons atau jawaban peserta dianalisis untuk seluruh mata uji.
Selanjutnya, dilakukan penilaian untuk setiap mata uji yang dikerjakan peserta. Nilai dari masing-masing mata uji kemudian digabungkan untuk menghasilkan nilai TKA peserta.
Dengan demikian, angka yang diterima peserta nantinya merupakan hasil pengolahan dari keseluruhan mata uji yang diikuti.
TKA sendiri merupakan asesmen terstandar yang dirancang untuk memberikan informasi mengenai capaian akademik peserta didik. Kemendikdasmen menyatakan hasil TKA dapat digunakan sebagai informasi dalam proses seleksi akademik.
Untuk jenjang SMA/SMK 2026, pemerintah juga menegaskan TKA tidak wajib diikuti. Namun, hasilnya dapat digunakan sebagai validator nilai rapor dalam proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Pendaftaran TKA SMA 2026 Segera Ditutup
Selain perubahan skoring, siswa kelas akhir juga perlu mencermati batas waktu pendaftaran. Pendaftaran TKA SMA/MA/SMK dan sederajat 2026 berlangsung hingga 27 September 2026. Kemendikdasmen sebelumnya menetapkan pendaftaran dibuka sejak 27 Juli 2026.
Setelah pendaftaran, rangkaian TKA dilanjutkan dengan simulasi pada 21–27 September 2026 dan gladi bersih pada 5–18 Oktober 2026.
Pelaksanaan utama TKA dan Asesmen Nasional dijadwalkan berlangsung secara bertahap pada 26 Oktober hingga 8 November 2026, sedangkan pelaksanaan susulan berlangsung pada 16–29 November 2026. Hasil TKA dijadwalkan diumumkan pada 23 Desember 2026.
Hingga 28 Agustus 2026, Kemendikdasmen mencatat 3.559.610 siswa telah mendaftar TKA jenjang SMA/MA/SMK dan sederajat.
Syarat Peserta TKA SMA 2026
Siswa yang akan mengikuti TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya memiliki NISN yang valid dan aktif serta berada di kelas akhir. Untuk SMA/MA/Paket C, peserta merupakan siswa kelas 12. Sementara untuk SMK/MAK, TKA berlaku bagi siswa kelas 12 program tiga tahun dan kelas 13 untuk program empat tahun.
Peserta juga harus memiliki laporan hasil belajar sesuai ketentuan. Untuk SMA/MA dan SMK program tiga tahun, rapor yang dipersyaratkan mencakup semester gasal kelas 10 hingga semester genap kelas 11.
Khusus SMK program empat tahun, laporan hasil belajar yang dipersyaratkan mencakup semester gasal kelas 10 hingga semester genap kelas 12.
Siswa berkebutuhan khusus juga dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual dan mampu mengerjakan tes secara mandiri.
Cara Daftar TKA 2026
Pendaftaran TKA dilakukan melalui sekolah. Siswa perlu menyiapkan pas foto digital terbaru serta surat pernyataan keikutsertaan TKA yang telah ditandatangani orang tua atau wali. Surat tersebut juga mencantumkan mata uji pilihan untuk jenjang yang memiliki mata uji pilihan.
Setelah berkas diserahkan, operator sekolah melakukan pendaftaran calon peserta melalui sistem yang disediakan pemerintah.
Siswa selanjutnya perlu mencermati dan memvalidasi data pada Daftar Nominasi Sementara (DNS) sebelum nomor peserta dan kartu peserta diterbitkan.
Dengan batas pendaftaran pada 27 September 2026, siswa kelas akhir SMA, MA, dan SMK yang hendak mengikuti TKA perlu memastikan data serta dokumen persyaratan sudah disiapkan sebelum proses pendaftaran ditutup. (*)
Editor : Ali SodiqinSumber : Pusmendik, Kemendikdasmen