RADAR BANYUWANGI – Nama dan bentuknya boleh membuat orang bertanya-tanya, tetapi hukum fikihnya ternyata tidak otomatis sama. Babi laut dan anjing laut dinilai halal dimakan menurut pendapat yang dianggap paling sahih dalam mazhab Syafi’i, meski ada ulama yang mengharamkannya karena bentuk kedua hewan tersebut menyerupai babi dan anjing yang haram di darat.
Persoalan ini muncul karena dalam Islam babi dan anjing dikenal sebagai hewan yang memiliki ketentuan khusus. Babi haram dikonsumsi, sementara anjing juga masuk dalam pembahasan najis berat (najis mughalladzah) menurut ulama Syafi’iyah.
Lantas, apakah status tersebut otomatis berlaku kepada hewan laut yang memiliki nama dan bentuk menyerupai keduanya?
Jawabannya: tidak menurut pendapat yang paling sahih dalam fikih Syafi’iyah.
Babi Laut dan Anjing Laut Masuk Buruan Laut
Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah memandang hewan laut memiliki ketentuan berbeda dari hewan darat.
Babi laut dan anjing laut termasuk dalam kategori shaidul bahri, yakni buruan laut yang pada dasarnya halal dimakan.
Dengan demikian, bentuk yang menyerupai hewan darat yang haram tidak serta-merta membuat hewan laut tersebut ikut menjadi haram.
Dasarnya adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Maidah ayat 96 yang membolehkan binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut.
Ketentuan tersebut juga diperkuat hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa bangkai hewan laut termasuk sesuatu yang halal.
Pembahasan tersebut dikutip Syaikh Taqiyuddin Abu Bakr al-Hishni dalam kitab Kifayatul Akhyar.
Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa mengenai hewan laut yang tidak memiliki bentuk seperti ikan yang umum dikenal, terdapat beberapa pendapat ulama. Namun, pendapat yang dinilai paling sahih adalah halal.
Bahkan, Imam Syafi’i secara tegas menyebut sejumlah hewan laut yang bentuknya menyerupai hewan darat, termasuk babi laut, sebagai hewan yang boleh dimakan.
Mengapa Namanya Babi, tetapi Hukumnya Tidak Sama?
Di sinilah letak persoalan fikih yang menarik.
Hukum tidak semata-mata ditentukan oleh kemiripan bentuk atau nama hewan.
Dalam pandangan yang dianggap paling sahih oleh ulama Syafi’iyah, habitat hewan menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan hukumnya.
Babi yang hidup di darat memiliki hukum haram.
Sementara itu, hewan laut yang disebut “babi laut” tidak otomatis mengikuti hukum babi darat hanya karena memiliki kemiripan nama atau bentuk.
Logika yang sama digunakan terhadap anjing laut.
Anjing laut bukan anjing darat yang berpindah habitat ke laut. Ia merupakan hewan laut yang memiliki karakteristik biologis berbeda.
Karena itu, dalam pendapat yang paling sahih tersebut, anjing laut masuk kategori hewan laut yang halal dimakan.
Ada Ulama yang Mengharamkan
Meski demikian, persoalan ini tidak sepenuhnya tanpa perbedaan pendapat.
Sebagian ulama mengambil pendekatan berbeda. Mereka menilai hewan laut yang memiliki kemiripan dengan hewan darat yang haram juga tidak boleh dikonsumsi.
Pandangan tersebut antara lain dijelaskan Imam al-Syairazi dalam kitab al-Muhazzab.
Menurut pendekatan ini, hewan laut yang menyerupai hewan darat yang halal dimakan dihukumi halal. Sebaliknya, jika bentuknya menyerupai hewan darat yang tidak halal dimakan, maka hukumnya mengikuti kemiripan tersebut.
Dengan pendekatan itu, hewan seperti babi laut dan anjing laut dapat masuk kategori yang diharamkan.
Artinya, ada dua pandangan dalam persoalan ini: pendapat yang menghalalkan karena statusnya sebagai hewan laut dan pendapat yang mengharamkan karena mempertimbangkan kemiripannya dengan hewan darat yang haram.
Pendapat yang Lebih Sahih Menghalalkan
Dari dua pandangan tersebut, pendapat pertama disebut sebagai pendapat yang paling sahih dan diikuti oleh mayoritas ulama Syafi’iyah.
Kesimpulannya, babi laut dan anjing laut halal dimakan menurut pendapat yang paling sahih dalam mazhab Syafi’i.
Namun, status halal secara fikih tidak berarti setiap orang dianjurkan memburu atau mengonsumsinya secara bebas.
Ada pertimbangan lain yang juga perlu diperhatikan, terutama terkait kelestarian satwa.
Babi laut dan anjing laut bukan hewan ternak yang secara umum dipelihara untuk konsumsi. Sebagian jenisnya juga memiliki status konservasi dan hidup di ekosistem yang perlu dijaga.
Karena itu, pembahasan hukum halal dalam fikih sebaiknya tidak serta-merta diterjemahkan menjadi anjuran untuk melakukan perburuan.
Jadi, jika pertanyaannya apakah babi laut dan anjing laut haram hanya karena namanya mengandung “babi” dan “anjing”, jawabannya tidak. Dalam pendapat yang paling sahih menurut ulama Syafi’iyah, keduanya halal karena termasuk hewan laut.
Perbedaan ini sekaligus menunjukkan satu hal penting dalam fikih: kemiripan nama dan bentuk tidak selalu membuat hukum dua hewan menjadi sama. (*)
Editor : Ali SodiqinSumber : bincangsyariah.com