Shalat Qabliyah Jumat: Dalil, Jumlah Rakaat, dan Hukumnya

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 09:10 WIB
Ilustrasi umat Islam melaksanakan ibadah shalat. (JawaPos.com)
Ilustrasi umat Islam melaksanakan ibadah shalat. (JawaPos.com)

RADAR BANYUWANGI - Shalat qabliyah Jumat adalah masalah fikih yang memang memiliki perbedaan pendapat ulama. Titik pentingnya: ada ulama yang mensunnahkan shalat sebelum Jumat, tetapi ada pula ulama yang menilai tidak ada sunnah rawatib khusus sebelum Jumat. Yang disepakati adalah seseorang boleh melakukan shalat sunnah mutlak/tahiyyatul masjid sebelum khatib naik mimbar, dan terdapat dalil sahih mengenai hal tersebut. 

1. Apa yang dimaksud shalat qabliyah Jumat?

Secara sederhana, shalat qabliyah Jumat adalah shalat sunnah yang dilakukan sebelum shalat Jumat.

Namun, istilah ini perlu diperjelas. Ada dua persoalan yang sering tercampur:

  1. Shalat sunnah sebelum Jumat secara umum, yakni seseorang datang lebih awal ke masjid lalu shalat sesuai kemampuannya sebelum khatib naik mimbar.

  2. Shalat sunnah rawatib qabliyah Jumat dengan jumlah rakaat tertentu, misalnya menetapkan bahwa qabliyah Jumat adalah 2 atau 4 rakaat secara khusus.

Perbedaan pendapat ulama terutama berada pada poin kedua.


2. Dalil yang mensunnahkan shalat sebelum Jumat

Salah satu dalil yang sangat penting adalah hadis Abu Hurairah RA:

“Barang siapa mandi kemudian datang ke Jumat, lalu ia shalat sesuai yang ditentukan baginya, kemudian diam mendengarkan khutbah hingga selesai, lalu shalat bersama imam, maka diampuni dosanya antara Jumat tersebut dan Jumat berikutnya ditambah tiga hari.”

Hadis ini diriwayatkan dalam Shahih Muslim no. 857.

Bagian pentingnya adalah:

فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ

“Lalu ia shalat sesuai yang ditentukan baginya.”

Sebagian ulama memahami hadis tersebut sebagai dalil bahwa orang yang datang lebih awal ke masjid pada hari Jumat disunnahkan melakukan shalat sebelum khutbah, tanpa menetapkan jumlah rakaat tertentu.

Dengan demikian, menurut pendapat ini, seseorang bisa shalat dua rakaat, kemudian menambah lagi sesuai kemampuan selama khatib belum naik mimbar.

Muslim.or.id juga merangkum bahwa shalat sebelum Jumat tidak memiliki batas jumlah rakaat tertentu menurut pendapat tersebut. 


3. Dalil lain: hadis tentang orang yang datang ketika khutbah berlangsung

Ada hadis Jabir bin Abdullah RA yang sangat terkenal.

Suatu ketika, seorang laki-laki datang ke masjid ketika Nabi Muhammad SAW sedang berkhutbah. Nabi bertanya apakah ia sudah shalat. Ketika orang itu menjawab belum, Nabi memerintahkannya untuk shalat dua rakaat.

Hadis ini terdapat dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Salah satu pembahasan fikih yang mengutip hadis tersebut menjelaskan bahwa Nabi tetap memerintahkan dua rakaat meskipun khutbah sedang berlangsung. 

Ini menjadi dalil penting bahwa dua rakaat sebelum duduk ketika masuk masjid pada hari Jumat memiliki dasar hadis yang kuat, meskipun penerapan hukumnya juga menjadi bagian dari perbedaan pendapat antarmazhab.


4. Lalu, apa dalil ulama yang mengatakan tidak ada qabliyah Jumat?

Ini juga memiliki dasar yang kuat.

Hadis yang paling sering digunakan adalah riwayat Abdullah bin Umar RA:

“Aku shalat bersama Nabi SAW dua rakaat sebelum Zuhur, dua rakaat setelah Zuhur, dua rakaat setelah Magrib, dua rakaat setelah Isya, dan dua rakaat setelah Jumat.”

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari no. 1172 dan Muslim no. 729. 

Perhatikan susunannya:

Dari sini sebagian ulama menyimpulkan bahwa tidak ada shalat rawatib qabliyah Jumat yang secara khusus ditetapkan Nabi SAW sebagaimana qabliyah Zuhur. 

Pendapat ini antara lain dinisbatkan kepada Imam Malik dan pendapat masyhur dari Imam Ahmad, serta menjadi salah satu pendapat dalam mazhab Syafi'i. 


5. Mengapa ada ulama yang tetap mengatakan qabliyah Jumat sunnah?

Salah satu argumentasinya adalah hadis:

مَا مِنْ صَلَاةٍ مَفْرُوضَةٍ إِلَّا وَبَيْنَ يَدَيْهَا رَكْعَتَانِ

Maknanya kurang lebih:

“Tidaklah ada shalat fardu kecuali di depannya terdapat dua rakaat.”

Hadis ini diriwayatkan Ibnu Hibban dan dinilai sahih oleh sejumlah ulama. Sebagian ulama menggunakannya sebagai dalil umum yang juga mencakup shalat Jumat. 

Argumentasi lainnya adalah qiyas Jumat dengan Zuhur, karena Jumat menggantikan Zuhur bagi orang yang memenuhi syarat Jumat.

Karena itu, sebagian ulama fikih—terutama dalam tradisi fikih Hanafi dan Syafi'i—memandang adanya shalat sunnah sebelum Jumat. NU Online, misalnya, menjelaskan bahwa kesunnahan qabliyah Jumat dibangun antara lain melalui qiyas kepada Zuhur dan sejumlah dalil hadis.


6. Jadi, dua rakaat atau empat rakaat?

Ini juga perlu dibedakan.

Pendapat pertama: 2 rakaat

Sebagian ulama menyebut dua rakaat sebagai jumlah qabliyah Jumat, berdasarkan hadis umum tentang shalat sunnah sebelum shalat fardu.

Pendapat kedua: 4 rakaat

Dalam fikih Hanafi, misalnya, dikenal pelaksanaan shalat sunnah sebelum Jumat dengan empat rakaat.

Karena itu, di sejumlah masjid kita bisa melihat jamaah melaksanakan empat rakaat sebelum Jumat, sementara jamaah lain melaksanakan dua rakaat.

Perbedaan ini merupakan persoalan fikih, bukan alasan untuk saling menyalahkan.


7. Bagaimana dengan orang yang datang jauh sebelum khutbah?

Di sinilah ada titik temu yang menarik.

Hadis Abu Hurairah dalam Shahih Muslim menunjukkan orang yang datang ke Jumat kemudian “shalat sesuai yang ditentukan baginya” sebelum khutbah. 

Karena itu, orang yang datang lebih awal dapat mengisi waktunya dengan:

Jadi, tidak tepat jika seseorang menganggap datang lebih awal ke masjid tetapi tidak melakukan shalat tertentu sebagai sebuah kesalahan mutlak.


8. Bagaimana jika khatib sudah naik mimbar?

Ini justru memiliki dalil yang sangat jelas.

Dalam hadis Jabir yang telah disebutkan, seorang laki-laki datang ketika Nabi SAW sedang berkhutbah. Nabi memerintahkannya untuk shalat dua rakaat. 

Namun, para ulama berbeda dalam memahami dan menerapkan hadis tersebut. Ada mazhab yang membolehkan dua rakaat ketika khutbah sedang berlangsung, sementara ulama lain menekankan kewajiban diam dan mendengarkan khutbah.

Karena itu, dalam praktiknya ikuti pendapat fikih/mazhab yang menjadi pegangan masjid setempat, terutama jika sudah masuk khutbah.


9. Jangan tertukar dengan shalat ba'diyah Jumat

Kalau qabliyah berarti sebelum Jumat, maka ba'diyah berarti setelah Jumat.

Untuk shalat setelah Jumat, dalilnya justru lebih tegas.

Ibnu Umar RA meriwayatkan bahwa Nabi SAW shalat dua rakaat setelah Jumat di rumahnya. Hadis ini terdapat dalam Shahih Muslim.

Ada pula hadis Abu Hurairah RA:

“Apabila kalian telah shalat Jumat, maka shalatlah empat rakaat.”

Hadis tersebut diriwayatkan Muslim no. 881. 

Maka ulama menjelaskan bahwa terdapat beberapa bentuk pelaksanaan shalat sunnah setelah Jumat, termasuk dua rakaat di rumah atau empat rakaat berdasarkan hadis yang ada.


10. Kesimpulan hukum

Kalau diringkas:

Persoalan Kesimpulan
Shalat sunnah sebelum Jumat Disyariatkan secara umum bagi orang yang datang lebih awal
Qabliyah Jumat sebagai rawatib khusus Diperdebatkan ulama
Jumlah khusus 2 rakaat Ada ulama yang berpendapat demikian
Jumlah khusus 4 rakaat Ada ulama yang berpendapat demikian
Shalat setelah Jumat Jelas memiliki dalil sahih
2 rakaat setelah Jumat di rumah Berdasarkan hadis Ibnu Umar
4 rakaat setelah Jumat Berdasarkan hadis Abu Hurairah

Jadi, kalau Anda datang ke masjid sebelum khutbah, silakan shalat sunnah. Tidak perlu memperdebatkan apakah harus disebut “qabliyah Jumat” atau “shalat sunnah mutlak”. Yang menjadi persoalan adalah menetapkan adanya rawatib khusus sebelum Jumat dengan jumlah rakaat tertentu—di sinilah ulama berbeda pendapat.

Dalil yang paling penting untuk dibaca

Intinya: shalat sebelum Jumat itu ada dasarnya; yang diperselisihkan adalah apakah ia merupakan rawatib khusus Jumat dan berapa rakaat yang ditetapkan secara khusus. (*)

Editor : Ali Sodiqin
Sumber : Muslim.or.id, IslamQA, NU Online
Shalat qabliyah Jumat shalat sunnah hukum Dalil islam