RADAR BANYUWANGI - Bagi masyarakat yang menantikan tambahan hari libur setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, perlu mencermati kembali kalender kerja Agustus 2026. Selasa, 18 Agustus 2026, tidak ditetapkan sebagai cuti bersama, sehingga aktivitas kerja kembali berjalan seperti biasa.
Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2026.
Rangkaian libur di sekitar HUT Kemerdekaan tahun ini berlangsung pada Sabtu, 15 Agustus, dan Minggu, 16 Agustus, bagi masyarakat yang menerapkan sistem lima hari kerja. Senin, 17 Agustus, menjadi libur nasional untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun, setelah itu tidak ada tambahan cuti bersama. Selasa, 18 Agustus, kembali menjadi hari kerja biasa. Perkantoran, layanan pemerintahan, maupun aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan masing-masing.
Kondisi tersebut berbeda dengan 2025. Kala itu pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama tambahan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Kebijakan tersebut merupakan penetapan khusus melalui perubahan SKB untuk tahun 2025.
Bagi pekerja sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama tetap mengikuti kebijakan pimpinan atau perusahaan masing-masing. Dalam SKB 2026 juga ditegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi instansi swasta diatur oleh pimpinan, sedangkan unit pelayanan publik harus mengatur penugasan agar layanan kepada masyarakat tetap berlangsung.
Setelah Agustus, masyarakat masih memiliki satu tanggal merah pada Selasa, 25 Agustus 2026. Tanggal tersebut merupakan libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Tanggal 25 Agustus dapat menjadi pilihan untuk membuat harpitnas apabila pekerja mengambil cuti pribadi pada Senin, 24 Agustus. Dengan begitu, bagi pekerja yang memiliki jadwal kerja Senin-Jumat, tersedia kesempatan menikmati jeda lebih panjang tanpa menunggu akhir tahun.
Sementara itu, cuti bersama resmi pemerintah yang masih tersisa pada 2026 hanya Kamis, 24 Desember, untuk Hari Raya Natal. Tanggal tersebut langsung berdekatan dengan Jumat, 25 Desember, yang juga merupakan libur nasional Natal.
Artinya, periode Natal berpotensi menjadi long weekend empat hari bagi pekerja dengan sistem lima hari kerja, yakni Kamis, 24 Desember sebagai cuti bersama, Jumat, 25 Desember sebagai libur nasional, kemudian Sabtu dan Minggu, 26–27 Desember sebagai libur akhir pekan.
Adapun tujuh cuti bersama yang telah berlalu pada 2026 adalah 16 Februari untuk Imlek, 18 Maret untuk Nyepi, 20, 23, dan 24 Maret untuk Idulfitri, 15 Mei untuk Kenaikan Yesus Kristus, serta 28 Mei untuk Iduladha. Dengan demikian, 24 Desember menjadi cuti bersama terakhir dalam kalender resmi 2026.
Masyarakat yang ingin menyusun agenda liburan hingga penghujung tahun pun masih memiliki sejumlah opsi. Selain Maulid Nabi pada 25 Agustus, libur Natal pada 25 Desember yang berdampingan dengan cuti bersama 24 Desember menjadi momentum libur panjang terakhir pada kalender 2026.
Editor : Lugas Rumpakaadi