Benarkah Tikus Halal Dimakan? Ini Dalil Hadis hingga Hukum Makan Tokek

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:04 WIB
Tikus dan tokek boleh jadi kuliner? Begini penjelasan hukum Islam. (Ilustrasi ChatGPT)
Tikus dan tokek boleh jadi kuliner? Begini penjelasan hukum Islam. (Ilustrasi ChatGPT)

RADAR BANYUWANGI - Sebuah potongan video ceramah di YouTube yang menyebut tikus halal dimakan memicu perdebatan di media sosial. Benarkah demikian? Bagaimana sebenarnya hukum mengonsumsi tikus dan tokek menurut fikih Islam?

Pertanyaan mengenai hukum memakan tikus dan tokek kembali mencuat setelah beredar potongan video di YouTube yang diduga menyebut tikus sebagai hewan halal dikonsumsi. Karena video tersebut hanya berupa potongan, konteks utuh pernyataan sang ustadz belum dapat dipastikan. Namun, perdebatan mengenai status hukum kedua hewan tersebut menarik untuk dikaji berdasarkan pandangan ulama dan dalil hadis.

Dalam konsultasi fikih yang diasuh KH Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA, dijelaskan bahwa persoalan tikus dan tokek memiliki landasan pembahasan tersendiri dalam khazanah hukum Islam. Untuk tikus, para ulama yang dikutip dalam jawaban tersebut menyatakan keharamannya. Sementara mengenai tokek, terdapat pembahasan mengenai apakah hewan yang disebut wazagh dalam hadis merujuk kepada cecak, tokek, atau mencakup keduanya.

Dengan demikian, pertanyaan tentang halal-haram kedua hewan ini tidak cukup dijawab hanya berdasarkan potongan video atau klaim di media sosial. Ada dalil hadis dan pandangan ulama yang perlu dilihat secara utuh.

Tikus Disebut sebagai Hewan Fawasiq

Dalam fikih Islam, tikus termasuk hewan yang disebut fawasiq. Istilah tersebut berasal dari kata fisq yang secara bahasa bermakna keluar dari garis atau ketentuan yang semestinya.

Dalam konteks hadis, penyebutan fawasiq tidak berarti hewan tersebut melakukan dosa sebagaimana manusia. Istilah itu digunakan untuk menggambarkan hewan yang dianggap mengganggu, membahayakan, atau membawa mudarat sehingga diperintahkan untuk dibunuh dalam kondisi tertentu.

Salah satu hadis yang menjadi dasar pembahasan menyebutkan lima hewan yang boleh dibunuh, baik di wilayah halal maupun haram, yakni ular, gagak, tikus, anjing yang menyerang, dan burung pemangsa.

Hadis lain juga menyebut tikus sebagai salah satu dari lima hewan yang boleh dibunuh di Tanah Haram.

Berdasarkan dalil tersebut, jawaban fikih yang dikutip menyatakan bahwa tikus haram dimakan. Bahkan, mazhab Hanafi tidak membedakan antara tikus liar yang merusak dan tikus yang dipelihara. Keduanya tetap masuk dalam kategori hewan fawasiq.

Pandangan serupa juga dinisbatkan kepada Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, yang memasukkan berbagai jenis tikus dalam kelompok hewan yang diperintahkan untuk dibunuh.

Artinya, dalam perspektif hukum Islam yang menjadi rujukan jawaban tersebut, klaim bahwa tikus halal dimakan tidak sejalan dengan pendapat ulama yang mengharamkannya berdasarkan hadis tentang hewan fawasiq.

Lalu Bagaimana dengan Tokek?

Pembahasan mengenai tokek sedikit berbeda. Dasarnya adalah hadis yang menyebut wazagh, yaitu hewan yang oleh Nabi Muhammad SAW diperintahkan untuk dibunuh dan disebut sebagai fuwaisiq atau hewan kecil yang jahat.

Dalam hadis lain disebutkan keutamaan membunuh wazagh pada pukulan pertama, kedua, dan ketiga dengan perbedaan ganjaran.

Namun, persoalan muncul ketika para ulama dan penerjemah berbeda dalam memahami istilah wazagh. Ada yang menerjemahkannya sebagai cecak, sementara sebagian lainnya memaknainya sebagai tokek.

Perbedaan pemaknaan tersebut kemudian melahirkan pembahasan tersendiri mengenai status hukum tokek.

Ada Ulama yang Menyamakan Cecak dan Tokek

Pendapat pertama menyatakan bahwa cecak dan tokek termasuk satu jenis hewan sehingga hukum keduanya sama-sama haram dimakan.

Imam Nawawi, sebagaimana dikutip dalam jawaban tersebut, menjelaskan bahwa dalam bahasa Arab, al-wazagh masih satu jenis dengan saamm abrash, yang dipahami sebagai tokek berukuran besar.

Pandangan serupa juga dinisbatkan kepada sejumlah ulama lain yang menyebut tokek sebagai salah satu jenis cecak atau cecak berukuran besar.

Dengan pendekatan ini, hukum haram yang dikenakan kepada cecak juga berlaku bagi tokek.

Ada Pula Pendapat yang Membedakan Cecak dan Tokek

Di sisi lain, terdapat pendapat yang membedakan keduanya. Menurut pandangan ini, istilah wazagh lebih tepat dimaknai sebagai tokek, sedangkan cecak dalam bahasa Arab disebut sihliyah.

Perbedaan penerjemahan dan identifikasi hewan inilah yang membuat pembahasan mengenai hukum makan tokek tidak sesederhana menyamakan semua jenis kadal kecil.

Meski demikian, pendapat yang mengharamkan tokek memiliki dasar yang kuat dalam pandangan sejumlah ulama karena hewan tersebut dikategorikan sebagai hewan yang menjijikkan atau khabaits.

Bagaimana dengan Tokek untuk Pengobatan?

Pembahasan mengenai tokek juga pernah muncul dalam fatwa di Malaysia. Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia pada 16–18 Juni 2011 membahas hukum memakan dan menggunakan tokek untuk pengobatan.

Dalam keputusan yang dikutip, tokek dikategorikan sebagai hewan yang haram dimakan karena dianggap masuk dalam kategori hewan yang menjijikkan dan disebut memiliki unsur racun. Selain itu, tokek juga tidak lazim dijadikan makanan oleh masyarakat Muslim setempat.

Untuk penggunaan dalam pengobatan, keputusan tersebut memberikan ruang kebolehan dengan syarat manfaat atau efektivitasnya dapat dibuktikan secara ilmiah dan tidak terdapat alternatif pengobatan lain yang dapat digunakan.

Pandangan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa klaim mengenai khasiat tokek tidak otomatis membuatnya boleh dikonsumsi. Dalam konteks pengobatan, aspek pembuktian ilmiah dan kebutuhan medis menjadi pertimbangan penting.

Kesimpulan: Tikus Haram, Tokek Dibahas dengan Pendekatan Fikih

Dari penjelasan tersebut, tikus dinyatakan haram dimakan dalam pendapat ulama yang menjadi rujukan utama jawaban karena termasuk hewan fawasiq yang disebut dalam hadis Nabi Muhammad SAW.

Sementara hukum makan tokek juga cenderung dinilai haram oleh sejumlah ulama yang mengategorikannya sebagai wazagh dan hewan yang termasuk khabaits. Namun, terdapat pembahasan mengenai identitas wazagh dalam hadis, apakah merujuk kepada cecak, tokek, atau keduanya.

Karena itu, potongan video yang beredar di media sosial sebaiknya tidak langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan sebuah fatwa. Apalagi jika video tersebut tidak menampilkan konteks pengajian secara utuh.

Dalam persoalan fikih, perbedaan pendapat memang dapat ditemukan. Namun, ketika sebuah pandangan diklaim sebagai pendapat agama, penting untuk melihat dalil, konteks, dan penjelasan ulama secara lengkap sebelum menyimpulkan halal atau haram.


Catatan: Tulisan ini merupakan rangkuman dan penyusunan ulang materi konsultasi fikih yang diberikan dalam bahan pertanyaan. Untuk persoalan hukum yang bersifat khusus, pembaca sebaiknya merujuk kepada ulama atau lembaga fatwa yang kompeten. (*)

Editor : Ali Sodiqin
Sumber : rumahfiqih.com
Hukum makan tikus Hukum makan tokek Tikus haram Tokek dalam Islam Fikih makanan