Ada Sate dan Rica-Rica Daging Landak, Bolehkah Muslim Menyantapnya?

Ali Sodiqin • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 19:00 WIB
Daging landak diklaim obati diabetes, begini hukum konsumsinya menurut MUI. (Ilustrasi ChatGPT)
Daging landak diklaim obati diabetes, begini hukum konsumsinya menurut MUI. (Ilustrasi ChatGPT)

RADAR BANYUWANGI – Daging landak di sejumlah daerah dikenal sebagai bahan pangan sekaligus pengobatan alternatif. Sate landak hingga rica-rica landak bahkan menjadi kuliner yang diburu sebagian masyarakat. Namun, bagaimana sebenarnya hukum mengonsumsi daging landak dalam perspektif Islam?

Pertanyaan mengenai hukum makan daging landak muncul dari A. Said, warga Batang, Jawa Tengah. Ia menceritakan kondisi keluarganya yang telah lama menderita diabetes dan tidak kunjung membaik meski telah menjalani pengobatan medis.

Atas saran seorang teman, keluarga tersebut kemudian mempertimbangkan pengobatan alternatif menggunakan daging landak. Daging hewan itu disebut mengandung kitotefin yang dipercaya bermanfaat bagi penderita diabetes. Selain itu, daging dan hati landak juga diklaim memiliki khasiat untuk membantu mengobati asma.

Persoalan tersebut kemudian ditanyakan kepada pengasuh konsultasi fikih yang diasuh Dr. K.H. Maulana Hasanuddin, M.A., Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, dan Drs. H. Sholahudin Al-Aiyub, M.Si., Wakil Sekretaris MUI Pusat Bidang Fatwa.

Dalam penjelasannya, landak dalam bahasa Arab disebut al-qunfudzu. Hewan tersebut dikenal memiliki tubuh yang ditutupi rambut tebal dan duri yang dapat mengeras serta menjadi panjang dan runcing ketika merasa terancam.

Dalam literatur fikih, terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum mengonsumsi daging landak.

Sebagian ulama mengharamkannya dengan merujuk pada sebuah hadis yang menyebut landak sebagai sesuatu yang buruk. Hadis tersebut diriwayatkan dari Ibnu Umar dan dikaitkan dengan sabda Nabi Muhammad SAW mengenai landak sebagai sesuatu yang buruk di antara yang buruk.

Pendapat ini kemudian dikaitkan dengan firman Allah SWT dalam QS Al-A'raf ayat 157, yang menjelaskan bahwa Allah menghalalkan segala sesuatu yang baik dan mengharamkan segala sesuatu yang buruk.

Dengan dasar tersebut, sebagian ulama menilai landak termasuk kategori khobaits, yakni hewan yang dianggap menjijikkan atau buruk sehingga tidak layak dikonsumsi.

Namun, sebagian ulama lainnya justru membolehkan makan daging landak. Alasannya, hadis yang menjadi dasar pengharaman tersebut dinilai lemah sehingga tidak dapat dijadikan hujah yang kuat untuk menetapkan keharaman.

Sejumlah ulama hadis, di antaranya Imam Al-Khithabi dan Al-Baihaqi, disebut melemahkan riwayat tersebut. Imam Al-Baihaqi bahkan menilai hadis itu hanya memiliki satu jalur periwayatan dan terdapat kelemahan di dalamnya.

Pendapat yang membolehkan juga berpegang pada kaidah usul fikih bahwa hukum asal segala jenis makanan adalah halal sampai terdapat dalil yang mengharamkannya.

Selain itu, terdapat pula kaidah Al-Yaqinu La Yazulu Bisy-Syakki, yang bermakna sesuatu yang telah diyakini tidak dapat diubah hanya karena dugaan atau keraguan.

Dengan pertimbangan tersebut, sebagian ulama memandang tidak ada dalil yang cukup kuat untuk mengharamkan daging landak secara mutlak.

Meski demikian, pengasuh konsultasi tersebut menyatakan lebih cenderung mengambil pendapat yang mengharamkan daging landak. Pertimbangannya berkaitan dengan konsep thabi'ah as-salimah, yakni pertimbangan mengenai naluri manusia yang sehat dalam menerima atau menolak suatu jenis makanan.

Landak dinilai dapat masuk kategori khobaits karena dilihat dari makanan, habitat, dan kebiasaan hidupnya yang dianggap dekat dengan lingkungan kotor. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu alasan untuk berhati-hati dalam mengonsumsi daging landak.

"Dengan kondisi ada dua pendapat dengan dua perspektif hukum ini, dengan alasan-alasan yang pada hakikatnya juga tidak saling bertentangan, maka sebaiknya kita mengambil pendapat ihtiyaathi, bersifat hati-hati," demikian penjelasan tersebut.

Dengan demikian, hukum mengonsumsi daging landak masih menjadi persoalan khilafiyah di kalangan ulama. Ada ulama yang mengharamkan berdasarkan penilaian terhadap landak sebagai hewan yang termasuk khobaits, sementara ulama lainnya membolehkan karena hadis yang dijadikan dasar pengharaman dinilai lemah.

Bagi masyarakat yang ingin mengonsumsi daging landak untuk tujuan pengobatan, kehati-hatian menjadi pilihan yang dianjurkan. Klaim mengenai manfaat kesehatan juga sebaiknya tidak dijadikan pengganti pengobatan medis tanpa pertimbangan dokter atau tenaga kesehatan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
Sumber : halalmui.org
daging landak hukum daging landak halal haram fatwa mui pengobatan alternatif