RADARBANYUWANGI.ID – Menjelang dimulainya tahun ajaran baru 2026/2027, Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi kembali menegaskan aturan penjualan seragam sekolah. Koperasi sekolah hanya diperbolehkan menjual seragam khas yang menjadi identitas masing-masing sekolah, sementara seragam nasional atau seragam umum dapat dibeli orang tua di mana saja.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah praktik monopoli penjualan seragam oleh sekolah sekaligus membuka ruang usaha bagi pelaku UMKM dan pedagang konveksi lokal. Orang tua pun tidak dibebani kewajiban membeli seluruh kebutuhan seragam melalui sekolah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispendik Banyuwangi, Alfian, menegaskan bahwa seragam merupakan kebutuhan pribadi siswa sehingga orang tua memiliki kebebasan menentukan tempat pembelian.
"Seragam merupakan kebutuhan personal para siswa, maka orang tua bebas membeli di mana pun di luar sekolah," ujarnya.
Menurut Alfian, Dispendik sejak awal telah menerbitkan surat edaran yang melarang kepala sekolah maupun guru menjual seragam kepada peserta didik. Penjualan hanya diperbolehkan melalui koperasi sekolah yang telah berbadan hukum dengan harga yang mengikuti harga eceran tertinggi (HET) atau harga pasar.
"Saya di awal sudah mengeluarkan surat edaran bahwa kepala sekolah ataupun guru tidak boleh berjualan seragam. Yang boleh hanya koperasi sekolah, tentunya dengan harga yang sesuai pasar," katanya.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Plt Kepala Dispendik Banyuwangi Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 tentang Kebijakan Pendidikan Akhir Tahun Pembelajaran 2025/2026 dan Pasca SPMB 2026 yang diterbitkan pada 11 Juni 2026.
Dalam aturan tersebut, koperasi sekolah berbadan hukum tetap diperbolehkan menyediakan berbagai kebutuhan pendidikan. Namun, khusus untuk seragam, jenis yang dijual kini dibatasi hanya pada seragam khas yang menjadi identitas sekolah.
Seragam yang dimaksud antara lain seragam batik sekolah dan seragam olahraga yang desain maupun motifnya berbeda di setiap satuan pendidikan sehingga tidak tersedia di pasaran umum.
"Dalam perkembangannya, yang boleh dijual di koperasi sekolah hanya seragam khas seperti batik dan olahraga saja yang berbeda di setiap satuan sekolah serta tidak ada di pasaran," ungkap Alfian.
Dispendik berharap kebijakan ini mampu menciptakan iklim usaha yang sehat. Dengan dibebaskannya pembelian seragam umum di luar sekolah, pelaku UMKM, penjahit, dan pedagang perlengkapan sekolah tetap memiliki peluang memperoleh pasar saat musim penerimaan peserta didik baru.
Selain memberikan keleluasaan kepada orang tua untuk memilih kualitas dan harga yang sesuai kemampuan, kebijakan tersebut juga diharapkan menghilangkan anggapan bahwa sekolah menjadi satu-satunya tempat pembelian seragam.
"Hal ini dilakukan agar pasar ataupun pelaku UMKM bisa hidup serta tidak ada monopoli terkait seragam sekolah," pungkasnya.
Melalui aturan ini, Dispendik Banyuwangi menegaskan komitmennya menjaga transparansi penyelenggaraan pendidikan sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat menjelang dimulainya tahun ajaran baru. (ray/aif)
Editor : Ali Sodiqin