Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Dispendik Banyuwangi Tegaskan Sekolah Negeri Gratis, Larang Jual Seragam

M Ksatria Raya • Selasa, 30 Juni 2026 | 04:30 WIB
Banner yang berisi informasi pendidikan gratis terpampang di pagar SMPN 1 Banyuwangi, Senin (29/6). Ksatria Raya/Radar Banyuwangi)
Banner yang berisi informasi pendidikan gratis terpampang di pagar SMPN 1 Banyuwangi, Senin (29/6). Ksatria Raya/Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID – Memasuki tahun ajaran baru, seluruh SD dan SMP negeri di Banyuwangi mulai menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat melalui banner yang dipasang di depan sekolah. Isinya sederhana namun penting: pendidikan di sekolah negeri gratis, dan orang tua tidak diwajibkan membeli seragam, buku, maupun perlengkapan sekolah di lingkungan sekolah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi meningkatkan transparansi layanan pendidikan sekaligus menghapus praktik yang berpotensi membebani wali murid saat proses penerimaan peserta didik baru.

Pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi, Senin (29/6), banner sosialisasi telah terpasang di sejumlah sekolah negeri, di antaranya SMP Negeri 1 Banyuwangi dan SMP Negeri 3 Banyuwangi. Banner tersebut ditempatkan di area depan sekolah agar mudah dibaca masyarakat.

Pemasangan banner merupakan tindak lanjut Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 tentang Kebijakan Pendidikan Akhir Tahun Pembelajaran 2025/2026 dan Pasca SPMB 2026 yang diterbitkan pada 11 Juni 2026.

Plt Kepala Dispendik Banyuwangi, Alfian, menegaskan seluruh satuan pendidikan dasar negeri yang diselenggarakan pemerintah maupun pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan.

Karena itu, seluruh sekolah negeri diwajibkan menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat melalui pemasangan banner.

"Semua satuan pendidikan dasar negeri wajib menyosialisasikan dalam bentuk banner dengan tulisan menyelenggarakan pendidikan gratis," ujarnya.

Orang Tua Bebas Membeli Seragam di Mana Saja

Tak hanya mengatur pembiayaan pendidikan, Dispendik Banyuwangi juga menegaskan sekolah tidak boleh menjual maupun menyediakan kebutuhan personal peserta didik, seperti seragam, buku pelajaran, hingga perlengkapan sekolah lainnya.

Melalui kebijakan tersebut, orang tua diberi kebebasan penuh untuk membeli seluruh kebutuhan sekolah di toko, pasar, atau tempat lain sesuai pilihan masing-masing.

"Pada intinya orang tua bebas membeli seragam, buku pelajaran, dan peralatan lainnya di mana pun. Kalaupun di sekolah ada yang menjual, itu harus melalui koperasi sekolah yang berbadan hukum dan harganya harus sesuai pasar," jelas Alfian.

Dispendik meminta seluruh sekolah menyusun standar operasional prosedur (SOP) terkait pengadaan kebutuhan peserta didik agar pelaksanaannya berjalan transparan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Koperasi Sekolah Tetap Boleh Berjualan

Meski sekolah dilarang menjual perlengkapan secara langsung, koperasi sekolah yang telah berbadan hukum tetap diperbolehkan menyediakan kebutuhan siswa.

Namun, harga yang ditawarkan wajib mengikuti harga eceran tertinggi (HET) atau harga pasar sehingga tidak memberatkan orang tua.

Kebijakan tersebut diharapkan tetap memberi kemudahan bagi masyarakat tanpa menghilangkan hak wali murid untuk memilih tempat berbelanja.

Sekolah Swasta Masih Boleh Memungut Biaya dengan Syarat

Berbeda dengan sekolah negeri, satuan pendidikan swasta yang menerima bantuan pemerintah masih diperbolehkan melakukan pungutan untuk menutup kekurangan biaya investasi maupun operasional.

Namun, pungutan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan yang ketat.

Alfian menegaskan pungutan tidak boleh dikaitkan dengan hak peserta didik mengikuti proses pembelajaran maupun memperoleh layanan administrasi sekolah.

"Misalnya, yang belum membayar tidak diperbolehkan ikut ujian, ijazahnya ditahan, rapor tidak dibagikan, dan sebagainya. Pungutan juga tidak boleh dilakukan kepada siswa kurang mampu," tegasnya.

Sumbangan Komite Harus Sukarela

Dispendik Banyuwangi juga mengatur mekanisme sumbangan yang dikelola komite sekolah.

Setiap sekolah diwajibkan memiliki SOP yang menegaskan bahwa komite hanya dapat menggalang sumbangan secara sukarela dari wali murid maupun pihak ketiga.

Sumbangan tersebut tidak boleh bersifat wajib, tidak boleh memaksa, serta tidak boleh ditentukan nominal maupun batas waktu pembayarannya.

"Imbauan ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan dan komite sekolah," pungkas Alfian.

Melalui kebijakan ini, Dispendik Banyuwangi berharap proses pendidikan di sekolah negeri semakin transparan, bebas pungutan, dan memberikan keleluasaan kepada orang tua dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak tanpa tekanan ataupun kewajiban membeli perlengkapan dari pihak tertentu. (ray/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#Pendidikan gratis #sekolah negeri #Dispendik banyuwangi #seragam sekolah #spmb banyuwangi