RADARBANYUWANGI.ID – Krisis kepemimpinan di lingkungan sekolah negeri di Situbondo menjadi sorotan DPRD. Komisi IV DPRD Situbondo memberi tenggat waktu kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) untuk menuntaskan 98 kekosongan jabatan kepala sekolah definitif paling lambat pada tahun 2027.
Desakan itu muncul karena persoalan kekosongan kepala sekolah telah berlangsung cukup lama, bahkan sejak tahun lalu. Di sisi lain, banyak sekolah masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) yang memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil kebijakan strategis di satuan pendidikan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Situbondo Mohammad Badri menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut karena berpotensi memengaruhi kualitas tata kelola pendidikan.
“Pada tahun 2027 harus sudah tuntas semuanya. Persoalan ini harus segera diselesaikan,” tegas Badri.
Kekosongan Kepala Sekolah Dinilai Mengkhawatirkan
Menurut Badri, keberadaan kepala sekolah definitif merupakan kebutuhan mendesak bagi setiap lembaga pendidikan. Sebab, kepala sekolah memiliki peran sentral dalam mengelola program sekolah, mengambil keputusan strategis, hingga memastikan pelayanan pendidikan berjalan optimal.
Apabila sekolah terus dipimpin oleh Plt dalam jangka panjang, maka sejumlah kebijakan penting berpotensi terhambat karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki pejabat sementara.
“Kalau masih dipimpin Plt, tentu kewenangannya terbatas sehingga tidak bisa mengambil keputusan secara penuh. Karena itu, posisi kepala sekolah definitif harus segera diisi,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Badri, menjadi tantangan serius bagi dunia pendidikan di Situbondo yang membutuhkan kepastian kepemimpinan di setiap sekolah.
DPRD Ancam Dorong Evaluasi Menyeluruh
Komisi IV DPRD Situbondo juga memberikan peringatan kepada Dispendikbud agar tidak hanya menjadikan minimnya peminat sebagai alasan utama lambannya pengisian jabatan kepala sekolah.
Badri menilai perlu ada evaluasi mendalam apabila target penyelesaian tidak tercapai sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu mengidentifikasi akar persoalan yang menyebabkan banyak guru enggan mengikuti proses pengangkatan kepala sekolah.
“Jika tidak selesai sesuai target, harus ada evaluasi yang komprehensif. Kita perlu mengetahui apa sebenarnya kendala yang terjadi di lapangan,” katanya.
DPRD menilai, persoalan tersebut tidak semata-mata disebabkan kurangnya minat guru, melainkan bisa berkaitan dengan sistem rekrutmen, pola pembinaan karier, hingga faktor administratif yang perlu dikaji lebih lanjut.
Minta Seleksi Kepala Sekolah Dipercepat
Selain memberikan tenggat waktu, DPRD juga mendesak Dispendikbud untuk mempercepat proses seleksi dan pengangkatan kepala sekolah definitif bagi guru yang telah memenuhi syarat.
Badri menegaskan, gejala kekurangan calon kepala sekolah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan krisis kepemimpinan di dunia pendidikan.
Menurutnya, pemerintah harus mengambil langkah konkret untuk mendorong lahirnya lebih banyak calon kepala sekolah yang kompeten.
“Segera lakukan seleksi terhadap guru yang memenuhi syarat. Jika ada yang tidak bersedia tanpa alasan yang jelas, Dispendikbud harus mengambil langkah tegas,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses rekrutmen terbuka sebenarnya telah dilakukan. Namun hingga kini jumlah peminat masih dinilai belum mampu menutupi seluruh kebutuhan kepala sekolah yang kosong.
Dispendikbud Masih Tunggu Masa Jabatan Plt Berakhir
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dispendikbud Situbondo Ahmad Hosnan mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu berakhirnya masa jabatan sejumlah pelaksana tugas kepala sekolah.
Meski demikian, proses pengusulan kepala sekolah definitif tetap berjalan melalui sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS).
“Kami menunggu masa jabatan Plt berakhir. Namun, usulan pengangkatan kepala sekolah definitif sudah kami ajukan melalui sistem KSPS,” jelas Hosnan.
Dispendikbud berharap proses administrasi dan mekanisme pengangkatan yang sedang berjalan dapat menjadi solusi untuk mengurangi jumlah sekolah yang saat ini masih belum memiliki kepala sekolah definitif.
Dengan 98 posisi yang masih kosong, penyelesaian persoalan ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah agar tata kelola pendidikan di Situbondo dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (rif/pri)
Editor : Ali Sodiqin