RADARBANYUWANGI.ID - Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi menegaskan kembali bahwa seluruh SD dan SMP negeri yang tersebar di Bumi Blambangan wajib menyelenggarakan pendidikan gratis.
Penegasan pendidikan gratis tersebut tertuang dalam Surat Plt Kepala Dispendik Banyuwangi Nomor 400.3.1/4749/429.101/2026 tentang Kebijakan Pendidikan Akhir Tahun Pembelajaran 2025/2026 dan Pasca SPMB 2026 yang diterbitkan pada 11 Juni lalu.
Dalam surat tersebut Plt Kepala Dispendik Banyuwangi Alfian menegaskan bahwa satuan pendidikan dasar baik SD dan SMP yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan.
“Semua satuan pendidikan dasar negeri wajib menyosialisasikan dalam bentuk banner dengan tulisan menyelenggarakan pendidikan gratis. Contohnya seperti SMPN 1 Banyuwangi Menyelenggarakan Pendidikan Gratis,” ujar Alfian melalui surat tersebut.
Selain menegaskan pendidikan gratis di sekolah negeri, Dispendik juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak menahan ijazah peserta didik yang telah dinyatakan lulus. Ketentuan tersebut berlaku baik bagi sekolah yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
“Satuan pendidikan baik yang diselenggarakan oleh masyarakat ataupun pemerintah tidak diperkenankan untuk menahan ijazah peserta didik yang telah ditetapkan lulus,” katanya.
Surat tersebut juga mengatur sejumlah ketentuan lainnya, termasuk pengadaan kebutuhan personal murid seperti seragam dan buku pelajaran yang tidak boleh disediakan oleh sekolah maupun panitia SPMB, serta pelaksanaan sumbangan komite sekolah yang harus bersifat sukarela, tidak memaksa, dan dilakukan secara transparan. (ray/sgt)
Editor : Ali Sodiqin