Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Jalur Domisili SPMB SMP Banyuwangi Membludak, Banyak Wali Murid Terkendala KK

M Ksatria Raya • Kamis, 11 Juni 2026 | 02:00 WIB
Dinas Pendidikan Banyuwangi menyiapkan ruang konsultasi bagi para pendaftar SPMB. Siswa dan orang tua yang menemui kendala pendaftaran, bisa datang ke Dispendik yang beralamat di Jalan Agus Salim. (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)
Ribuan Siswa Banyuwangi Daftar Jalur Domisili, Titik Koordinat Rumah Dipersoalkan. (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID – Jalur domisili menjadi magnet utama dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP di Banyuwangi tahun ini. Hingga penutupan pendaftaran pada Selasa (10/6), sebanyak 5.105 calon siswa tercatat mendaftar melalui jalur yang memiliki kuota terbesar, yakni 40 persen dari total daya tampung sekolah.

Tingginya antusiasme masyarakat tersebut menunjukkan jalur domisili masih menjadi pilihan favorit dalam persaingan masuk SMP negeri. Namun di balik membludaknya jumlah pendaftar, sejumlah persoalan teknis dan administrasi masih menjadi keluhan calon peserta didik maupun orang tua.

Masalah yang paling banyak disampaikan berkaitan dengan ketentuan kartu keluarga (KK) sebagai dasar penentuan domisili serta ketidaksesuaian titik koordinat tempat tinggal yang muncul dalam sistem pendaftaran daring.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Banyuwangi, Muisman, mengatakan masih ada sebagian orang tua yang belum memahami aturan penggunaan KK dalam jalur domisili.

Menurutnya, sesuai regulasi yang berlaku, KK yang digunakan sebagai dasar domisili harus telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB.

“Ada sebagian wali murid yang tidak tahu tentang dokumen KK yang bisa dijadikan syarat untuk mendaftar melalui jalur domisili. Sesuai regulasi, KK yang bisa dijadikan pedoman domisili dalam SPMB merupakan KK yang sudah satu tahun atau lebih,” ujarnya.

Persoalan lain yang cukup sering muncul adalah keberatan terkait titik koordinat rumah yang digunakan sistem dalam menentukan jarak domisili peserta dengan sekolah tujuan.

“Yang menjadi keluhan di jalur domisili ada beberapa orang tua yang merasa titik koordinatnya kurang sesuai dengan tempat tinggalnya,” katanya.

Menurut Muisman, terdapat pula sebagian kecil masyarakat yang baru melakukan perubahan data KK karena kebutuhan keluarga tertentu. Akibatnya, dokumen tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi untuk jalur domisili karena usia penerbitannya belum mencapai satu tahun.

“Sebagian kecil juga ada yang mengubah KK karena alasan kepentingan keluarga sehingga KK yang baru berubah ini tidak bisa digunakan karena tidak memenuhi persyaratan SPMB jalur domisili,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi kebingungan masyarakat, Dinas Pendidikan bersama sekolah-sekolah negeri membuka layanan konsultasi dan pendampingan selama masa pendaftaran. Langkah ini dilakukan agar calon peserta didik dan orang tua memperoleh pemahaman yang benar terkait mekanisme serta persyaratan SPMB.

Kepala SMPN 3 Banyuwangi, Holilik, mengatakan layanan konsultasi masih ramai didatangi masyarakat meskipun seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi Smart Kampung.

Menurutnya, banyak wali murid yang memilih datang langsung ke sekolah untuk memastikan tahapan pendaftaran yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur.

“Walaupun pendaftaran dilakukan secara daring lewat aplikasi Smart Kampung, tidak sedikit wali murid yang datang ke sekolah menanyakan tata cara mendaftar SPMB mulai pendaftaran ulang hingga berkas apa saja yang diunggah,” tuturnya.

Pertanyaan yang diajukan masyarakat pun beragam, mulai dari mekanisme pemilihan sekolah, proses verifikasi dokumen, syarat administrasi, hingga tahapan daftar ulang setelah dinyatakan diterima.

Tingginya jumlah pendaftar pada jalur domisili sekaligus menunjukkan besarnya minat masyarakat terhadap sekolah negeri yang berada dekat dengan tempat tinggal. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut juga menjadi pengingat pentingnya sosialisasi aturan dan pemahaman teknis agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi merugikan calon peserta didik.

Dinas Pendidikan Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan layanan konsultasi yang tersedia dan memastikan seluruh dokumen administrasi telah memenuhi ketentuan sebelum mengikuti tahapan SPMB berikutnya. (ray/aif)

Editor : Ali Sodiqin
#KK domisili #jalur domisili #SPMB SMP #banyuwangi #smart kampung