Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Pendaftaran SD Negeri Jalur Domisili Dimulai, Ini Kuota dan Aturannya

M Ksatria Raya • Selasa, 9 Juni 2026 | 04:30 WIB
Para kepala sekolah jenjang SD dan SMP menunjukkan pakta integritas pelaksanaan SPMB yang transparan, objektif, dan bebas dari gratifikasi di Aula Dharma Wiyata Dispendik Banyuwangi, pertengahan Mei lalu (13/5). (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)
Para kepala sekolah jenjang SD dan SMP menunjukkan pakta integritas pelaksanaan SPMB yang transparan, objektif, dan bebas dari gratifikasi di Aula Dharma Wiyata Dispendik Banyuwangi, pertengahan Mei lalu (13/5). (Ramada Kusuma/Radar Banyuwangi)

RADARBANYUWANGI.ID – Kesempatan terakhir bagi calon murid baru jenjang Sekolah Dasar (SD) untuk masuk sekolah negeri melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) segera dibuka. Mulai Rabu (10/6) hingga Kamis (12/6), Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi membuka pendaftaran jalur domisili yang menjadi salah satu jalur dengan jumlah peminat terbesar setiap tahun.

Pelaksanaan jalur domisili ini menjadi tahapan lanjutan setelah proses penerimaan melalui jalur mutasi dan afirmasi yang telah berlangsung pada 21–23 Mei lalu. Ribuan orang tua kini bersiap memanfaatkan jalur tersebut untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah dasar terdekat dengan tempat tinggal.

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk menciptakan pemerataan peserta didik di seluruh satuan pendidikan. Salah satu langkah yang diterapkan adalah penguncian jumlah siswa pada setiap rombongan belajar (rombel), baik di jenjang SD maupun SMP.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Alfian mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan mencegah penumpukan siswa di sekolah-sekolah tertentu sekaligus memastikan seluruh sekolah memperoleh distribusi peserta didik yang lebih seimbang.

“Jumlah siswa dalam setiap rombel sudah dikunci sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung pemerataan peserta didik di seluruh sekolah,” ujarnya.

Menurut Alfian, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan sekaligus memastikan proses belajar mengajar berjalan lebih efektif.

Penetapan pagu siswa tahun ini juga tidak dilakukan secara sepihak. Dispendik Banyuwangi telah mendapatkan supervisi langsung dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam menentukan kapasitas ideal setiap kelas.

Tim dari kementerian bahkan turun langsung melakukan pengecekan kondisi satuan pendidikan di Banyuwangi sebelum menetapkan jumlah siswa yang diperbolehkan dalam setiap rombongan belajar.

“Kementerian telah melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi satuan pendidikan di Banyuwangi untuk menentukan jumlah ideal siswa di setiap kelas,” kata Alfian.

Berdasarkan hasil supervisi tersebut, jumlah maksimal siswa dalam satu kelas SD ditetapkan sebanyak 28 peserta didik. Angka tersebut dinilai paling sesuai dengan kondisi sekolah, ketersediaan sarana prasarana, serta kualitas layanan pembelajaran yang dapat diberikan kepada siswa.

“Pagu setiap kelasnya sudah disupervisi oleh Kemendikdasmen untuk melihat idealnya jumlah siswa di Banyuwangi berapa. Pagu sudah ditetapkan 28 siswa di setiap kelas,” jelasnya.

Dengan adanya pembatasan tersebut, pemerintah berharap kualitas proses pembelajaran dapat lebih terjaga karena guru dapat memberikan perhatian yang lebih optimal kepada setiap siswa.

Selain itu, kebijakan pemerataan peserta didik juga diharapkan mampu mengurangi stigma sekolah favorit dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan secara merata di seluruh wilayah Banyuwangi.

Alfian menambahkan, secara umum mekanisme pelaksanaan SPMB tahun ini tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Seluruh tahapan tetap dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Dispendik Banyuwangi juga menegaskan tidak ada ruang bagi praktik titipan maupun intervensi dalam proses penerimaan murid baru.

“Pelaksanaan SPMB tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. SPMB dilakukan secara bersih dan transparan tanpa ada titipan,” tegasnya.

Dengan dibukanya jalur domisili mulai besok, para orang tua diimbau segera mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dan memastikan proses pendaftaran dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jalur ini sekaligus menjadi kesempatan terakhir bagi calon murid baru untuk memperoleh kursi di sekolah dasar negeri pada tahun ajaran 2026/2027. (ray/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#SPMB SD #Pagu siswa #Dispendik banyuwangi #jalur domisili #ppdb banyuwangi