RADARBANYUWANGI.ID – Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, Rais Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Muhib Aman Aly mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam memilih hewan kurban. Ia menegaskan, tidak semua hewan ternak sah dijadikan kurban, termasuk praktik patungan membeli kambing yang selama ini masih kerap terjadi di tengah masyarakat.
Dalam penjelasannya, Gus Muhib menegaskan bahwa syariat Islam hanya membolehkan tiga jenis hewan ternak untuk kurban, yakni unta, sapi atau kerbau, serta kambing atau domba. Ketentuan tersebut berdasarkan pendapat kuat dari empat mazhab besar dalam Islam, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.
Penjelasan itu disampaikan dalam tayangan YouTube NU Pasuruan yang dikutip jatim.nu.or.id pada Ahad (24/5/2026).
Hanya Tiga Jenis Hewan yang Sah untuk Kurban
Menurut Gus Muhib, masyarakat perlu memahami bahwa hewan kurban memiliki syarat yang jelas, baik dari sisi jenis ternak maupun usia hewan.
Untuk unta, minimal harus berusia lima tahun dan masuk tahun keenam. Sementara sapi atau kerbau minimal berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.
Sedangkan kambing disyaratkan minimal berusia dua tahun.
“Adapun domba atau gibas diperbolehkan berumur satu tahun atau minimal enam bulan apabila sudah tampak besar dan layak,” ujarnya.
Ia menegaskan, syarat usia tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian penting dalam sah atau tidaknya ibadah kurban seseorang.
Pembeli Diminta Hati-Hati Memilih Hewan Kurban
Gus Muhib mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat membeli hewan kurban di pasaran. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami cara memastikan umur hewan sesuai syariat.
Penentuan usia hewan, kata dia, bisa diketahui melalui keterangan peternak yang memelihara sejak kecil maupun melalui pemeriksaan dokter atau ahli hewan berdasarkan kondisi fisik dan pertumbuhan gigi.
“Kita harus hati-hati membeli hewan kurban. Jangan sampai ternyata usianya belum memenuhi syarat,” terangnya.
Selain umur, kondisi kesehatan hewan juga menjadi syarat mutlak dalam ibadah kurban.
Hewan Sakit dan Cacat Tidak Sah Dijadikan Kurban
Pengasuh Pondok Pesantren Besuk Pasuruan itu menjelaskan, hewan kurban wajib dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat yang mengurangi kelayakan.
Hewan yang terlalu kurus, buta, pincang, buntung, atau menderita penyakit menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tidak diperbolehkan dijadikan hewan kurban.
“Hewan kurban harus sehat, tidak boleh cacat,” tegasnya.
Ia juga menyinggung praktik penandaan telinga pada hewan ternak yang cukup banyak ditemukan di pasaran.
Menurut Gus Muhib, sebagian ulama masih mentoleransi lubang kecil pada telinga hewan karena sulit menemukan ternak yang benar-benar sempurna.
“Kalau tidak ada lagi diperbolehkan, namun harus mencari yang sempurna,” jelasnya.
Patungan Kambing untuk Kurban Dinyatakan Tidak Sah
Salah satu persoalan yang paling banyak ditanyakan masyarakat menjelang Idul Adha adalah hukum patungan hewan kurban.
Dalam penjelasannya, Gus Muhib menegaskan bahwa sapi atau kerbau boleh dikurbankan secara kolektif maksimal untuk tujuh orang.
Namun ketentuan itu tidak berlaku untuk kambing.
“Kalau sapi boleh tujuh orang. Tetapi kalau kambing untuk ramai-ramai tidak boleh,” tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila sejumlah orang mengumpulkan uang untuk membeli seekor kambing secara bersama-sama, maka kurban tersebut tidak sah karena kepemilikannya bersifat kolektif.
Menurutnya, seekor kambing hanya sah menjadi kurban untuk satu orang saja.
Hukum Arisan Kurban dan Pahala untuk Keluarga
Meski demikian, Gus Muhib menjelaskan sistem arisan kurban tetap diperbolehkan selama uang yang diterima peserta sudah menjadi hak milik pribadi, lalu digunakan membeli hewan kurban sendiri.
“Jika sistem arisan kurban diperbolehkan apabila uang yang diterima sudah menjadi hak milik pribadi peserta, kemudian digunakan untuk membeli hewan kurban sendiri,” terangnya.
Ia juga meluruskan pemahaman masyarakat mengenai istilah satu kambing untuk satu keluarga.
Menurut dia, secara hukum satu kambing tetap dihitung sebagai kurban satu orang. Namun pahala kurban dapat diniatkan dan dihadiahkan untuk seluruh anggota keluarga, termasuk orang tua yang telah meninggal dunia.
“Kalau pahalanya dihadiahkan kepada keluarga atau orang tua yang sudah wafat, itu boleh,” pungkasnya.
Edukasi Kurban Dinilai Penting Jelang Idul Adha
Penjelasan mengenai syarat hewan kurban dan hukum patungan dinilai penting karena setiap tahun masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan dasar ibadah kurban.
Selain memastikan ibadah sah secara syariat, pemahaman tersebut juga membantu masyarakat lebih selektif dalam membeli hewan kurban di tengah meningkatnya permintaan menjelang Idul Adha.
Dengan tingginya aktivitas jual beli ternak saat musim kurban, masyarakat diimbau memastikan kesehatan hewan, usia ternak, serta legalitas penjual agar ibadah kurban berjalan sesuai ketentuan agama. (*)
Editor : Ali Sodiqin