Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Sering Jadi Polemik Saat Idul Adha, Ini Hukum Membagikan Daging Kurban kepada Non-Muslim

Ali Sodiqin • Rabu, 27 Mei 2026 | 10:00 WIB
BAGI RATA: Panitia kurban di Smadatara memotong daging kurban sebelum dibagikan ke masyarakat pada Sabtu (7/6)
ILUSTRASI: Panitia kurban di Smadatara Genteng, Banyuwangi, memotong daging kurban sebelum dibagikan kepada masyarakat.

RADARBANYUWANGI.ID – Pembagian daging kurban kepada fakir miskin, kerabat, dan tetangga Muslim selama ini dianggap lumrah saat Hari Raya Idul Adha. Namun, satu pertanyaan yang hampir selalu muncul dan kerap memicu perdebatan setiap musim kurban ialah: bolehkah daging kurban dibagikan kepada non-Muslim?

Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan sosial, tetapi juga menyentuh wilayah fikih yang sejak lama menjadi pembahasan para ulama lintas mazhab. Di tengah kehidupan masyarakat yang semakin majemuk, isu tersebut kembali ramai diperbincangkan menjelang Idul Adha 1447 Hijriah atau 2026.

Di satu sisi, ada pendapat ulama yang melarang secara mutlak pemberian daging kurban kepada non-Muslim. Namun di sisi lain, terdapat pandangan yang membolehkan dengan syarat tertentu.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum Islam memandang persoalan ini?

Kurban Bukan Hanya Menyembelih Hewan, tetapi Juga Ibadah Sosial

Ibadah kurban merupakan simbol ketaatan dan ketundukan seorang Muslim kepada Allah SWT.

Namun makna kurban tidak berhenti pada proses penyembelihan hewan semata.

Kurban juga membawa dimensi sosial yang sangat kuat, yaitu berbagi kebahagiaan kepada sesama melalui pembagian daging.

Karena itu, distribusi daging kurban menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ibadah ini.

Persoalan muncul ketika penerima daging bukan berasal dari kalangan Muslim.

Perdebatan ini ternyata sudah dibahas para ulama sejak berabad-abad lalu.

Pendapat Pertama: Tidak Boleh Diberikan kepada Non-Muslim Secara Mutlak

Sebagian ulama memandang daging kurban merupakan "jamuan Allah" yang diperuntukkan bagi kaum Muslim.

Karena itu, mereka berpendapat daging kurban tidak boleh diberikan kepada non-Muslim.

Pandangan tersebut dijelaskan dalam kitab Nihayatul Muhtaj karya Syamsuddin Ar-Ramli:

لَوْ ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ أَوْ ارْتَدَّ فَلَا يَجُوزُ لَهُ الْأَكْلُ مِنْهَا كَمَا لَا يَجُوزُ إطْعَامُ كَافِرٍ مِنْهَا مُطْلَقًا

وَيُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ امْتِنَاعُ إعْطَاءِ الْفَقِيرِ وَالْمُهْدَى إلَيْهِ مِنْهَا شَيْئًا لِلْكَافِرِ

إذْ الْقَصْدُ مِنْهَا إرْفَاقُ الْمُسْلِمِينَ بِالْأَكْلِ لِأَنَّهَا ضِيَافَةُ اللَّهِ لَهُمْ

Artinya:

"Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberi makan orang kafir dari daging itu secara mutlak."

Pandangan ini menilai tujuan utama kurban adalah memberi kebahagiaan kepada umat Islam melalui jamuan Allah (dhiyafatullah).

Karena itu, pemberiannya kepada non-Muslim dianggap tidak sesuai dengan tujuan tersebut.

Pendapat Kedua: Boleh dengan Syarat Tertentu

Di sisi lain, terdapat pendapat yang lebih longgar.

Sebagian ulama menyatakan bahwa daging kurban boleh diberikan kepada non-Muslim selama memenuhi sejumlah syarat.

Pendapat ini juga tercantum dalam literatur fikih klasik.

Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah menuliskan:

فَصْلٌ : وَيَجُوزُ أَنْ يُطْعِمَ مِنْهَا كَافِرًا

وَبِهَذَا قَالَ الْحَسَنُ وَأَبُو ثَوْرٍ وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ

وَلِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ فَجَازَ إطْعَامُهَا الذِّمِّيَّ وَالْأَسِيرَ

Artinya:

"Boleh memberikan makan dari hewan kurban kepada orang kafir. Pendapat ini dikemukakan Al-Hasan Al-Bashri, Abu Tsaur, dan kelompok ahli ra'yu."

Argumentasi yang digunakan ialah bahwa kurban termasuk sedekah sunnah.

Sementara sedekah pada dasarnya boleh diberikan kepada non-Muslim.

Namun kebolehan ini tidak bersifat mutlak.

Ada Syarat Penting yang Harus Diperhatikan

Ulama yang membolehkan memberikan batasan cukup ketat.

Setidaknya terdapat dua syarat utama:

1. Kurban yang diberikan bukan kurban wajib atau nadzar

Kurban nadzar memiliki aturan lebih ketat karena seluruh daging harus didistribusikan sesuai ketentuan syariat.

2. Penerima bukan non-Muslim yang memusuhi Islam

Dalam literatur fikih disebut sebagai kafir harbi.

Artinya, non-Muslim yang hidup damai, bertetangga, atau memiliki hubungan sosial baik masih masuk dalam ruang kebolehan menurut sebagian pendapat ulama.

Mengapa Perbedaan Pendapat Ini Muncul?

Perbedaan tersebut muncul dari sudut pandang tujuan kurban.

Kelompok yang melarang menilai kurban sebagai ibadah khusus untuk menguatkan solidaritas umat Islam.

Sementara kelompok yang membolehkan melihat aspek sedekah dan kemanusiaan lebih dominan.

Karena itu, perbedaan ini sesungguhnya berada dalam wilayah ijtihad ulama.

Sikap Bijak bagi Umat Islam

Di tengah perbedaan pendapat tersebut, umat Islam dianjurkan tetap menghormati pandangan yang ada.

Bagi yang mengikuti pendapat ketat, distribusi dapat difokuskan kepada fakir miskin Muslim.

Sedangkan yang mengikuti pendapat lebih longgar dapat memberikan sebagian kurban kepada non-Muslim dengan tetap memperhatikan syarat-syaratnya.

Yang terpenting, tujuan kurban sebagai bentuk ketakwaan, kepedulian sosial, dan syiar Islam tetap terjaga.

Sebab pada akhirnya, kurban bukan sekadar membagikan daging, tetapi juga menghadirkan nilai kasih sayang dan kebermanfaatan di tengah masyarakat. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#daging kurban non-Muslim #hukum daging kurban #kurban dalam Islam #hukum kurban Syafi'i #idul adha