Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

KIP Kuliah SNBT 2026 Gunakan DTSEN, Hanya 39 Ribu Peserta Dinyatakan Layak Terima Bantuan

Ali Sodiqin • Selasa, 26 Mei 2026 | 11:00 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah 2026 resmi dibuka.
Kemdiktisaintek menetapkan 39.662 peserta layak menerima KIP Kuliah SNBT 2026 dengan sistem baru berbasis DTSEN. (Ilustrasi AI)

RADARBANYUWANGI.ID – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi mengumumkan hasil seleksi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026. Dari total 86.118 peserta yang lolos jalur KIP Kuliah, hanya 39.662 peserta yang dinyatakan layak menerima bantuan pendidikan tersebut.

Tahun ini, pemerintah mulai menerapkan sistem baru dalam proses seleksi penerima KIP Kuliah dengan menggunakan indikator kesejahteraan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama penyaluran bantuan.

Kebijakan tersebut menjadi perubahan besar dibanding tahun-tahun sebelumnya yang masih menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, Sandro Mihradi, mengatakan penggunaan DTSEN merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 terkait penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran dan akuntabel.

“Ini yang membedakan dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana memang DTSEN ini resmi menggantikan DTKS sebagai acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial. Jadi, KIP Kuliah itu merupakan bagian dari bantuan sosial yang diberikan oleh negara,” ujar Sandro dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Menurut Sandro, aturan teknis penggunaan DTSEN dalam proses seleksi KIP Kuliah juga telah diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 2 Tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penerima KIP Kuliah diprioritaskan bagi masyarakat dengan kategori kesejahteraan sangat miskin hingga rentan miskin, atau berada dalam kelompok desil 1 hingga desil 4 DTSEN.

“Nantinya KIP Kuliah itu diperuntukkan bagi masyarakat dengan kategori kesejahteraan mulai dari sangat miskin sampai dengan rentan miskin, atau kalau kita boleh buat ekuivalensinya itu dari desil 1, 2, 3, dan 4,” jelasnya.

Meski demikian, dari total peserta yang lolos SNBT jalur KIP Kuliah, terdapat 46.456 peserta yang belum memenuhi kriteria kelayakan berdasarkan data DTSEN.

Menariknya, sebanyak 2.656 peserta diketahui belum tercatat sama sekali dalam sistem desil kesejahteraan DTSEN atau masuk kategori “desil nol”.

Kemdiktisaintek memastikan kondisi tersebut bukan kesalahan peserta dan masih membuka peluang bagi mereka untuk tetap mendapatkan bantuan pendidikan.

Peserta yang belum masuk dalam data DTSEN nantinya akan menjalani proses verifikasi dan validasi lanjutan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan peserta memang layak menerima bantuan, maka kampus dapat mengusulkan mereka sebagai penerima KIP Kuliah.

“Mahasiswa yang belum tercatat dalam desil tetap akan diverifikasi dan divalidasi oleh perguruan tinggi masing-masing untuk diusulkan sebagai penerima KIP Kuliah,” terang Sandro.

Sementara bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat penerima KIP Kuliah berdasarkan DTSEN, pemerintah meminta perguruan tinggi tetap memberikan akses pendidikan melalui skema lain.

Kemdiktisaintek mendorong kampus menetapkan mahasiswa tersebut ke kategori Uang Kuliah Tunggal (UKT) 1 atau UKT 2 yang memiliki biaya lebih ringan.

Selain itu, perguruan tinggi juga diminta aktif menyediakan alternatif beasiswa lain agar mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa melanjutkan pendidikan tinggi.

“Kami mendorong masing-masing perguruan tinggi sesuai kebijakannya untuk menetapkan mereka ke kategori UKT 1 atau UKT 2 dan juga mengupayakan pembiayaan beasiswa lainnya,” kata Sandro.

Pemerintah berharap transisi penggunaan data dari DTKS menuju DTSEN dapat meningkatkan ketepatan sasaran bantuan pendidikan tanpa menghambat akses kuliah mahasiswa yang membutuhkan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi penyaluran bantuan sosial berbasis data nasional terpadu agar program pendidikan lebih transparan, efektif, dan tepat sasaran. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Penerima KIP Kuliah #SNBT 2026 #DTSEN #KIP Kuliah 2026 #Kemdiktisaintek