Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Hasil TKA SD dan SMP 2026 Diumumkan 26 Mei, Ini Cara Membaca Nilai dan Kategori Penilaiannya

Lugas Rumpakaadi • Senin, 25 Mei 2026 | 12:25 WIB
Hasil TKA SD dan SMP 2026 diumumkan pada 26 Mei. (Kemendikdasmen)
Hasil TKA SD dan SMP 2026 diumumkan pada 26 Mei. (Kemendikdasmen)

RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP tahun 2026 pada Selasa, 26 Mei 2026. Pengumuman tersebut menjadi bagian dari evaluasi nasional untuk memetakan kemampuan akademik siswa secara lebih terukur.

Informasi jadwal pengumuman disampaikan melalui akun Instagram resmi @litbangdikbud. Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa hasil TKA tidak dapat diakses langsung oleh siswa, melainkan hanya melalui pihak sekolah.

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen Rahmawati menjelaskan, sekolah akan mengakses hasil TKA melalui laman resmi dalam bentuk Daftar Kolektif Hasil TKA (DHTKA). Setelah proses verifikasi data selesai, sekolah akan menerbitkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) untuk dibagikan kepada masing-masing siswa.

Baca Juga: Kimi Antonelli Juara F1 GP Kanada 2026 usai Duel Sengit dengan George Russell, Mercedes Berjaya di Montreal

“Bukan setiap individu siswa bisa masuk ke laman TKA kemudian mengecek hasil masing-masing individu siswa,” jelas Rahmawati.

Dalam mekanisme penilaiannya, TKA dianalisis secara mendalam pada setiap mata uji sebelum digabungkan menjadi skor utuh. Untuk jenjang SD dan SMP, rentang nilai menggunakan skala 0 hingga 100. Sementara jenjang SMA dan SMK menggunakan rentang 200 hingga 800.

Kemendikdasmen membagi capaian hasil TKA ke dalam tiga kategori utama, yakni Baik, Memadai, dan Kurang. Selain itu terdapat predikat istimewa bagi siswa yang memperoleh nilai sangat tinggi pada seluruh mata uji.

Baca Juga: Demi Kenyamanan Penumpang, KAI Daop 9 Jember Rutin Lakukan Pest Control 9 Kali Setahun pada Seluruh Sarana Kereta

Untuk siswa SD dan SMP, predikat istimewa diberikan apabila peserta memperoleh nilai minimal 95,00 pada setiap mata pelajaran yang diujikan. Sedangkan siswa SMA dan SMK wajib mencapai nilai minimal 725,00 pada seluruh mata uji.

Kementerian menegaskan bahwa seluruh hasil TKA akan diolah secara statistik guna melihat kemampuan akademik siswa secara nasional. Data tersebut nantinya juga digunakan sebagai bahan evaluasi mutu pendidikan di setiap daerah.

Selain menjadi alat pemetaan akademik, hasil TKA juga akan dipakai sebagai bahan validasi nilai rapor dan salah satu komponen pendukung dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jalur prestasi.

Meski demikian, Kemendikdasmen memastikan hasil TKA tidak akan dicantumkan dalam ijazah siswa. Nilai hanya termuat dalam Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang diterbitkan resmi oleh kementerian dan dibagikan melalui sekolah.

“Hasil TKA tidak akan tercantum dalam ijazah,” tulis akun resmi @litbangdikbud dalam unggahan sebelumnya.

SHTKA nantinya memuat rincian nilai dan kategori capaian siswa secara lebih mendalam. Pemerintah berharap hasil evaluasi tersebut dapat menjadi bahan refleksi bagi sekolah, guru, orang tua, dan siswa untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Di sisi lain, Kemendikdasmen juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan layanan perbaikan nilai TKA. Seluruh proses penerbitan sertifikat hasil disebut tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Profil Gus Hilman, Anggota DPR RI dan Pilot Berlisensi yang Selamat dari Tragedi Tol Paspro KM 834

Pengumuman TKA 2026 sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap pemerataan kualitas pendidikan nasional. Pemerintah menargetkan hasil asesmen ini dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan pendidikan yang lebih tepat sasaran, terutama bagi sekolah dengan capaian akademik yang masih rendah.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#pengumuman TKA 2026 #Hasil TKA SD SMP #Sertifikat Hasil TKA #TKA 2026 #kemendikdasmen