RADARBANYUWANGI.ID – Menjelang datangnya Hari Raya Idul Adha, satu pertanyaan klasik kembali mencuat di tengah umat Islam: “Qurban dan aqiqah, mana yang sebaiknya didahulukan?” Situasi ini kerap dialami keluarga muda yang baru dikaruniai anak, atau individu yang belum pernah diaqiqahi sejak kecil namun ingin menunaikan ibadah kurban.
Di tengah keterbatasan ekonomi dan momentum ibadah yang berdekatan, para ulama memberikan penjelasan komprehensif berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, serta kaidah fikih untuk menentukan prioritas dua ibadah sunnah tersebut.
Aqiqah: Bentuk Syukur atas Kelahiran Anak
Aqiqah merupakan ibadah sunnah berupa penyembelihan kambing atau domba sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak. Dalam hadis Rasulullah SAW disebutkan:
كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.”
(HR. Ahmad, Tirmidzi)
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW juga menganjurkan dua kambing untuk anak laki-laki dan satu kambing untuk anak perempuan.
Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, yakni sangat dianjurkan bagi orang tua yang mampu.
Pelaksanaannya ideal dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran. Namun jika belum mampu, aqiqah dapat ditunda pada hari ke-14, ke-21, atau seterusnya.
Qurban: Ibadah Syiar Besar di Bulan Dzulhijjah
Berbeda dengan aqiqah, qurban merupakan ibadah penyembelihan hewan ternak pada 10–13 Dzulhijjah sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.
Dalam QS. Al-Hajj ayat 37 juga ditegaskan bahwa:
“Daging dan darah hewan kurban itu tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kalian.”
Secara bahasa, qurban berarti “mendekatkan diri”. Ibadah ini menjadi salah satu syiar terbesar umat Islam setiap Idul Adha karena sarat makna pengorbanan, ketakwaan, dan solidaritas sosial.
Hukum Kurban Online dan Praktiknya Saat Ini
Seiring perkembangan teknologi, muncul pertanyaan tentang hukum pembelian hewan kurban secara online. Para ulama kontemporer membolehkan praktik tersebut selama memenuhi syarat syariat, seperti:
-
Hewan sesuai ketentuan usia dan kesehatan
-
Penyembelihan dilakukan secara syar’i
-
Distribusi daging jelas dan amanah
Mana yang Lebih Didahulukan: Qurban atau Aqiqah?
Dalam kondisi dana terbatas dan waktu berdekatan dengan Idul Adha, mayoritas ulama memberikan penjelasan bahwa qurban lebih didahulukan dibanding aqiqah.
Alasannya jelas: qurban memiliki waktu yang sangat terbatas, hanya pada 10–13 Dzulhijjah. Jika terlewat, ibadah tersebut tidak dapat diganti di waktu lain.
Sementara itu, aqiqah memiliki waktu yang lebih fleksibel. Meski dianjurkan pada hari ketujuh, aqiqah tetap bisa dilakukan kapan saja selama ada kemampuan.
Sebagian ulama juga menegaskan bahwa jika anak telah baligh, kewajiban aqiqah tidak lagi dibebankan kepada orang tua.
Dalil dan Pendapat Ulama
Ibnu Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwa aqiqah dan qurban memiliki sebab berbeda sehingga tidak saling menggugurkan.
Namun sebagian ulama Hanabilah berpendapat bahwa qurban lebih utama ketika harus memilih salah satu, karena sifat waktunya yang tidak bisa diulang.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin juga menegaskan bahwa seseorang tetap sah berkurban meski belum diaqiqahi, karena keduanya tidak saling menjadi syarat.
Apakah Aqiqah Bisa Digabung dengan Qurban?
Perbedaan pendapat juga terjadi dalam masalah penggabungan niat.
Sebagian ulama membolehkan satu penyembelihan diniatkan sekaligus sebagai aqiqah dan qurban. Namun mayoritas ulama tidak menganjurkannya karena tujuan kedua ibadah berbeda.
Qurban berkaitan dengan syiar Idul Adha, sedangkan aqiqah terkait kelahiran anak. Jika mampu, keduanya sebaiknya dilakukan secara terpisah untuk keluar dari perbedaan pendapat ulama.
Tidak Diaqiqahi, Apakah Boleh Berkurban?
Banyak orang dewasa merasa ragu untuk berkurban karena belum pernah diaqiqahi. Namun para ulama menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi penghalang.
Aqiqah adalah tanggung jawab orang tua, bukan kewajiban anak setelah dewasa. Karena itu, seseorang tetap sah dan boleh berkurban meskipun belum diaqiqahi.
Dua Ibadah Sunnah, Satu Tujuan Ketaatan
Qurban dan aqiqah sama-sama ibadah sunnah yang penuh keberkahan. Namun ketika harus memilih karena keterbatasan, para ulama cenderung memprioritaskan qurban karena waktunya yang sempit dan sifatnya sebagai syiar besar Islam.
Meski demikian, aqiqah tetap memiliki keutamaan tersendiri dan dapat dilaksanakan di waktu lain.
Pada akhirnya, keduanya bermuara pada satu tujuan: mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan keikhlasan dan ketakwaan. (*)
Editor : Ali Sodiqin