RADARBANYUWANGI.ID – Upaya memperkuat kesadaran hukum hingga level desa mulai menunjukkan arah yang lebih konkret di Banyuwangi. Program Certified Legal Paralegal Assistant (CLPA) yang diikuti para kepala desa mendapat respons positif dari berbagai kalangan karena dinilai mampu memperluas akses bantuan hukum sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa berbasis hukum.
Program yang digagas Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum (YKBH) Banyuwangi itu dinilai sejalan dengan agenda Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam mewujudkan desa sadar hukum. Di tengah kompleksitas persoalan sosial di masyarakat desa, pemahaman hukum bagi kepala desa dinilai tidak lagi sekadar kebutuhan tambahan, tetapi menjadi kompetensi penting.
Menariknya, lahirnya program tersebut disebut berangkat dari gagasan sederhana yang berkembang di ruang publik. Salah satunya terinspirasi dari tulisan berjudul Kades Ngampus dalam kolom “Man Nahnu” karya Direktur Jawa Pos Radar Banyuwangi Samsudin Adlawi yang terbit pada 25 Februari lalu.
Gagasan tersebut kemudian berkembang menjadi gerakan pendidikan hukum yang kini mulai diterapkan secara nyata kepada aparatur desa.
Program CLPA hadir dengan tujuan meningkatkan kapasitas kepala desa dan perangkat desa dalam memahami dasar-dasar hukum, tata kelola pemerintahan, hingga pendampingan persoalan hukum nonlitigasi di tengah masyarakat.
Dampaknya dinilai tidak berhenti pada peningkatan kompetensi aparatur desa semata.
Program tersebut juga dipandang dapat memperluas jangkauan layanan bantuan hukum hingga tingkat desa. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, aparatur desa diharapkan mampu menjadi garda depan dalam memberikan edukasi dan pendampingan awal kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
Pelaksanaan CLPA juga dinilai membawa dampak lebih luas terhadap kualitas pelayanan publik.
Selain mendorong terciptanya desa sadar hukum, program tersebut dinilai memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, serta berbasis regulasi.
Ketua YKBH Banyuwangi, Moch Djazuli, mengatakan kepala desa memiliki posisi strategis karena menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.
Karena itu, menurut dia, pemahaman terhadap regulasi dan aspek hukum menjadi bekal penting agar kebijakan desa berjalan sesuai aturan serta mampu meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.
"Program CLPA ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk mencetak kepala desa yang sadar hukum, profesional, dan mampu memberikan pendampingan dasar kepada masyarakat dalam persoalan hukum non litigasi," katanya.
Menurut Djazuli, penguatan kapasitas hukum bagi aparatur desa akan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.
Terlebih, desa kerap menjadi titik pertama masyarakat menyampaikan berbagai persoalan, mulai sengketa sosial, konflik antarwarga, hingga permasalahan administrasi.
Karena itu, aparatur desa dinilai perlu memiliki kemampuan dasar memahami persoalan hukum serta langkah penyelesaiannya.
Dalam pelaksanaannya, program CLPA juga mendapat dukungan dari sejumlah perguruan tinggi di Banyuwangi.
Kolaborasi antara lembaga bantuan hukum dan kalangan akademisi tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas sumber daya manusia desa dalam memahami regulasi dan tata kelola pemerintahan.
"Beberapa perguruan tinggi di Banyuwangi turut mendukung program peningkatan kesadaran hukum melalui pelatihan, seminar, pendampingan, dan penguatan pendidikan paralegal bagi aparatur desa maupun masyarakat," ungkap Djazuli.
Program pelatihan tersebut juga memiliki sejumlah persyaratan bagi peserta.
Kepala desa maupun perangkat desa yang mengikuti CLPA wajib berstatus aktif dan memperoleh rekomendasi dari pemerintah desa atau instansi terkait.
Selain itu, peserta diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian pendidikan dan pelatihan, mematuhi tata tertib serta kode etik, hingga memiliki komitmen menerapkan edukasi hukum di lingkungan desa masing-masing.
Pelaksanaan CLPA sendiri memiliki landasan hukum yang cukup kuat.
Program itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, program tersebut juga menyesuaikan agenda pembinaan sadar hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan berbagai regulasi terkait pemberdayaan masyarakat berbasis desa.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 46 kepala desa di Banyuwangi resmi menyandang gelar Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) pada Kamis (21/5).
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Banyuwangi di Aula Untag Banyuwangi sebagai bagian dari langkah memperkuat budaya sadar hukum di lingkungan desa.
Bupati mengapresiasi perjuangan para kepala desa yang berhasil menyelesaikan pendidikan hingga memperoleh sertifikasi tersebut.
Menurut dia, kepala desa saat ini dituntut mampu memahami berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat.
Mulai konflik sosial, persoalan lingkungan, hingga berbagai sengketa yang berpotensi mengganggu stabilitas masyarakat desa.
"Dengan gelar CPLA tersebut, kades diharapkan mampu menyelesaikan konflik di tengah masyarakat. Pengetahuan hukum itu harus dimanfaatkan untuk mempermudah akses hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat," jelasnya.
Program tersebut kini dipandang bukan sekadar pelatihan formal, melainkan investasi jangka panjang dalam membangun desa yang lebih sadar hukum, responsif, dan memiliki sistem pelayanan publik yang semakin kuat. (rio/sgt)
Editor : Ali Sodiqin