Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Bolehkah Potong Rambut dan Kuku Sebelum Kurban? Ini Penjelasan Lengkap Ulama soal Larangan di Bulan Dzulhijjah

Ali Sodiqin • Kamis, 21 Mei 2026 | 11:30 WIB
Mengungkap mitos larangan potong kuku dan rambut di bulan Suro dalam cerita Jawa.
Hukum potong rambut dan kuku sebelum kurban kembali jadi perbincangan jelang Iduladha. Simak penjelasan lengkap perbedaan pendapat ulama.

RADARBANYUWANGI.ID - Menjelang Hari Raya Iduladha, pembahasan mengenai larangan memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban kembali ramai diperbincangkan masyarakat.

Perbedaan pendapat ulama terkait hukum tersebut kerap memunculkan pertanyaan: apakah benar orang yang akan berkurban dilarang memotong rambut dan kuku sejak awal Dzulhijjah?

Persoalan ini berangkat dari hadis riwayat Ummu Salamah رضي الله عنها. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

Artinya:

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) sedikit pun dari rambut dan kulitnya.”

(HR Ibn Majah dan Musnad Ahmad)

Hadis tersebut kemudian ditafsirkan berbeda oleh para ulama fikih. Perbedaan itulah yang melahirkan ragam pandangan hukum di tengah umat Islam hingga saat ini.

Mayoritas Ulama: Ditujukan untuk Shahibul Qurban

Mayoritas ulama memahami bahwa larangan dalam hadis tersebut ditujukan kepada shahibul qurban atau orang yang berniat melaksanakan kurban.

Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai status hukumnya: apakah haram, makruh, atau sekadar anjuran sunnah.

Dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam An-Nawawi menjelaskan adanya perbedaan pandangan tersebut.

Mazhab Syafi’i memandang hukum memotong rambut dan kuku bagi orang yang hendak berkurban adalah makruh tanzih. Artinya, perbuatan tersebut tidak haram, tetapi lebih utama ditinggalkan demi mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ.

Imam An-Nawawi menyebutkan:

مَذْهَبُنَا أَنَّهُ يُكْرَهُ كَرَاهَةَ تَنْزِيهٍ

Artinya:

“Mazhab kami menyatakan hukumnya makruh tanzih.”

Dengan demikian, dalam pandangan Mazhab Syafi’i, orang yang tetap memotong rambut atau kukunya tidak berdosa, tetapi dianggap meninggalkan keutamaan sunnah.

Mazhab Maliki dan Hanafi Cenderung Membolehkan

Pandangan lebih longgar datang dari sebagian besar ulama Mazhab Maliki dan Hanafi.

Dalam kedua mazhab tersebut, memotong rambut dan kuku sebelum penyembelihan kurban umumnya dinilai boleh dilakukan dan tidak sampai pada tingkat makruh.

Mereka memahami hadis tersebut lebih bersifat anjuran adab dan bukan larangan yang mengikat secara hukum.

Karena itu, praktik memotong rambut maupun kuku tetap diperbolehkan selama tidak disertai keyakinan meremehkan sunnah Rasulullah ﷺ.

Mazhab Hanbali: Hukumnya Haram

Berbeda dengan mazhab lainnya, Mazhab Hanbali memahami larangan dalam hadis secara literal.

Dalam pandangan Hanbali, orang yang hendak berkurban tidak diperbolehkan memotong rambut maupun kukunya sejak masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

Artinya, larangan tersebut berstatus haram apabila dilanggar tanpa alasan syar’i.

Pendapat ini menjadi salah satu pandangan yang cukup populer di sebagian masyarakat Muslim, terutama yang mengikuti pendapat ulama Hanabilah.

Ada Ulama yang Menafsirkan untuk Hewan Kurban

Selain ditujukan kepada shahibul qurban, terdapat pula sebagian ulama yang memahami bahwa larangan tersebut berkaitan dengan hewan kurban itu sendiri.

Pandangan ini merujuk pada hadis lain tentang keutamaan hewan kurban di hari kiamat.

Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا عَمِلَ ابْنُ آدَمَ يَوْمَ النَّحْرِ عَمَلًا أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ، وَإِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا

Artinya:

“Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr yang lebih dicintai Allah daripada menyembelih kurban. Sesungguhnya hewan kurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, bulu, dan kukunya.”

(HR Ibn Majah)

Berdasarkan hadis tersebut, sebagian ulama menilai bulu dan kuku hewan kurban memiliki nilai simbolik karena akan menjadi saksi amal di akhirat.

Pandangan ini turut dijelaskan oleh Ali Mustafa Yaqub dalam kitab At-Turuqus Shahiha fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah.

Meski demikian, pendapat tersebut bukan pandangan mayoritas ulama fikih.

Kapan Larangan Itu Berlaku?

Secara umum, anjuran untuk tidak memotong rambut dan kuku dimulai sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban selesai disembelih.

Jika penyembelihan dilakukan pada hari Tasyrik terakhir, yakni 13 Dzulhijjah, maka anjuran tersebut berlaku hingga hari itu.

Setelah proses penyembelihan selesai, orang yang berkurban diperbolehkan kembali memotong rambut maupun kukunya seperti biasa.

Masyarakat Diimbau Bijak Menyikapi Perbedaan

Perbedaan pandangan ulama dalam persoalan ini menunjukkan luasnya khazanah fikih Islam.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak mudah menyalahkan pihak lain hanya karena berbeda praktik dalam menyikapi sunnah menjelang Iduladha.

Ulama menegaskan, yang terpenting adalah menjaga niat ibadah kurban, menghormati perbedaan pendapat, serta tetap mengedepankan adab dan persatuan di tengah umat Islam. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Iduladha 2026 #potong rambut sebelum kurban #hukum kurban Islam #larangan potong kuku Dzulhijjah #shahibul qurban