RADARBANYUWANGI.ID – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 resmi dimulai. Tahapan awal berupa distribusi akun digital bagi calon murid digelar pada 18 hingga 22 Mei 2026.
Dari seluruh jalur penerimaan yang dibuka, jalur domisili menjadi jalur dengan kuota terbesar pada penerimaan siswa SMA di Jawa Barat tahun ini.
Berdasarkan petunjuk teknis SPMB Jabar Tahun Ajaran 2026/2027, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah penerimaan murid baru sesuai ketetapan pemerintah daerah.
Kuota jalur domisili mencapai 35 persen dari total daya tampung sekolah. Angka itu lebih besar dibanding jalur prestasi dan afirmasi yang masing-masing memperoleh kuota 30 persen, serta jalur mutasi sebesar 5 persen.
Besarnya kuota jalur domisili membuat persyaratan administrasi, khususnya terkait kartu keluarga (KK), menjadi perhatian penting bagi calon peserta dan orang tua.
KK Minimal Terbit Satu Tahun Sebelum Pendaftaran
Dalam aturan terbaru SPMB Jabar 2026, calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili wajib memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Ketentuan tersebut dibuat untuk mencegah praktik perpindahan alamat secara mendadak demi mengejar sekolah tertentu.
Tak hanya itu, nama orang tua atau wali yang tercantum dalam KK juga wajib sama dengan data pada rapor, ijazah, akta kelahiran, maupun dokumen kependudukan sebelumnya.
Jika ditemukan perbedaan nama orang tua atau wali, KK terbaru tetap dapat digunakan dengan syarat perubahan tersebut terjadi karena kondisi tertentu, seperti orang tua meninggal dunia, perceraian, atau keadaan lain yang ditetapkan pemerintah daerah.
Untuk kondisi tersebut, calon murid wajib melampirkan dokumen pendukung berupa akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.
Tidak Punya KK Bisa Gunakan Surat Domisili
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memberikan pengecualian bagi calon murid yang tidak memiliki kartu keluarga akibat kondisi tertentu.
Sebagai pengganti KK, calon murid diperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili.
Namun kebijakan ini hanya berlaku untuk keadaan khusus seperti korban bencana alam atau bencana sosial.
Surat domisili wajib diterbitkan pihak berwenang dan dilegalisasi lurah, kepala desa, atau pejabat setempat sesuai wilayah domisili calon murid.
Selain itu, surat tersebut harus memuat informasi mengenai lama tinggal calon murid di lokasi tersebut serta jenis bencana yang dialami.
Perubahan KK Kurang dari Setahun Tetap Bisa Dipakai
Aturan SPMB Jabar 2026 juga mengatur kondisi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
KK masih bisa digunakan selama perubahan data bukan disebabkan perpindahan domisili.
Beberapa perubahan yang diperbolehkan antara lain penambahan anggota keluarga selain calon murid, pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah, hingga penerbitan KK baru karena hilang atau rusak.
Namun calon murid wajib melampirkan dokumen tambahan sebagai bukti pendukung.
Untuk KK rusak atau mengalami perubahan data, peserta harus menyertakan KK lama. Sedangkan KK yang hilang wajib disertai surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Syarat Umum SPMB Jabar 2026
Selain syarat jalur domisili, terdapat ketentuan umum yang wajib dipenuhi seluruh calon murid SMA maupun SMK di Jawa Barat.
Calon murid harus sudah menyelesaikan pendidikan jenjang sebelumnya, dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.
Usia maksimal peserta adalah 21 tahun pada 21 Juli 2026 yang dibuktikan melalui akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisasi pejabat berwenang.
Khusus penyandang disabilitas, peserta pendidikan layanan khusus, serta sekolah di wilayah 3T, ketentuan batas usia mendapat pengecualian.
Sementara untuk SMK tertentu, sekolah dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai bidang keahlian atau konsentrasi program pendidikan.
Data Akan Diverifikasi Disdukcapil
Dinas Pendidikan Jawa Barat menegaskan seluruh data kependudukan calon murid akan diverifikasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Verifikasi dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen sekaligus mencegah manipulasi data administrasi.
Masyarakat diimbau tidak melakukan pelanggaran administrasi karena dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi lengkap mengenai tahapan, jadwal, dan teknis pelaksanaan SPMB Jabar 2026 dapat diakses melalui Disdik Jawa Barat maupun akun Instagram resmi Instagram @disdikjabar. (*)
Editor : Ali Sodiqin