Bupati Banyuwangi Keluarkan Surat Edaran, SPMB 2026/2027 Wajib Transparan dan Bebas Gratifikasi
RADARBANYUWANGI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 wajib berjalan transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik gratifikasi maupun penyimpangan penerimaan siswa.
Penegasan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Banyuwangi Nomor 542 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang mulai disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan di Banyuwangi.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Banyuwangi menegaskan seluruh proses penerimaan murid baru harus berlangsung sesuai aturan tanpa adanya intervensi, manipulasi data, praktik titipan, hingga dugaan jual beli kursi sekolah.
Langkah itu menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas pelaksanaan SPMB sekaligus mencegah munculnya praktik korupsi di sektor pendidikan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi Alfian mengatakan, pelaksanaan SPMB tahun ini dipastikan dilakukan secara terbuka dan adil sebagaimana pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Untuk transparansi pelaksanaan SPMB di Banyuwangi sudah jelas akan dilakukan secara adil sama seperti tahun sebelum-sebelumnya,” ujarnya.
Larangan Gratifikasi hingga Manipulasi Data
Dalam SE tersebut, seluruh jajaran pendidikan diminta menjunjung tinggi prinsip antigratifikasi selama proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.
Dispendik Banyuwangi menegaskan pengawasan dilakukan menyeluruh mulai tahap sebelum pelaksanaan, saat proses penerimaan berlangsung, hingga setelah tahapan SPMB selesai.
Pemerintah daerah juga mengingatkan adanya sejumlah titik rawan penyimpangan yang berpotensi terjadi dalam proses penerimaan murid baru.
Dalam surat edaran itu disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi berbagai potensi praktik korupsi dalam SPMB. Mulai dari manipulasi data domisili, intervensi pihak tertentu, jual beli kursi, siswa titipan, hingga gratifikasi kepada dinas pendidikan maupun tenaga pendidik di sekolah.
Karena itu, seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diminta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan selama proses penerimaan siswa berlangsung.
“Semua pelaksanaan SPMB harus dilakukan secara jelas dan transparan,” tegas Alfian.
Pemkab Perketat Pengawasan SPMB
SE Bupati Banyuwangi tersebut sekaligus menjadi payung pengawasan agar seluruh satuan pendidikan menjalankan SPMB sesuai regulasi yang berlaku.
Pemkab Banyuwangi memastikan tidak akan mentoleransi praktik-praktik curang yang dapat mencederai hak peserta didik maupun merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Pengawasan juga dilakukan untuk memastikan seluruh jalur penerimaan siswa baru berjalan sesuai ketentuan, baik jalur domisili, afirmasi, prestasi, maupun mutasi.
Selain itu, masyarakat diminta ikut mengawasi jalannya SPMB dan segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran atau pungutan liar selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Jaga Integritas Dunia Pendidikan
Dispendik Banyuwangi menilai transparansi dalam SPMB menjadi bagian penting dalam membangun sistem pendidikan yang sehat dan berintegritas.
Dengan adanya surat edaran tersebut, seluruh proses penerimaan murid baru diharapkan dapat berlangsung objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya Pemkab Banyuwangi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan serta memastikan seluruh siswa memperoleh hak yang sama dalam mengakses pendidikan. (ray/aif)
Editor : Ali Sodiqin