Dispendik Banyuwangi Kunci Jumlah Siswa Tiap Rombel, Cegah Sekolah Favorit Overload dan Pemerataan Murid
RADARBANYUWANGI.ID – Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi mulai memperketat aturan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Salah satu kebijakan strategis yang diterapkan tahun ini adalah penguncian jumlah siswa di setiap rombongan belajar (rombel) baik jenjang SD maupun SMP.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah penumpukan siswa di sekolah-sekolah favorit sekaligus mendorong pemerataan peserta didik di seluruh satuan pendidikan di Banyuwangi.
Dalam aturan terbaru itu, kapasitas maksimal siswa untuk jenjang SD ditetapkan sebanyak 28 siswa per kelas. Sedangkan di tingkat SMP, jumlah siswa dibatasi maksimal 32 anak di setiap rombel.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Alfian menegaskan, penentuan pagu siswa tersebut bukan dilakukan secara asal, melainkan telah melalui supervisi langsung dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Kementerian telah melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi satuan pendidikan di Banyuwangi untuk menentukan jumlah ideal siswa di setiap kelas,” ujarnya.
Menurut Alfian, hasil supervisi tersebut menjadi dasar penetapan kapasitas ideal siswa di setiap sekolah. Pemerintah ingin memastikan proses belajar mengajar berjalan lebih efektif dengan rasio siswa yang proporsional.
“Untuk pagu setiap kelasnya sudah disupervisi oleh Kemendikdasmen untuk melihat idealnya jumlah siswa di Banyuwangi berapa, sehingga ditetapkan 28 siswa untuk SD dan 32 siswa bagi SMP di setiap kelas,” katanya.
Cegah Penumpukan di Sekolah Favorit
Kebijakan penguncian rombel ini menjadi langkah serius Dispendik Banyuwangi untuk menghapus ketimpangan jumlah siswa antar sekolah yang selama ini masih terjadi.
Selama beberapa tahun terakhir, sekolah-sekolah tertentu cenderung mengalami kelebihan jumlah pendaftar, sementara sekolah lain kekurangan murid. Kondisi itu berdampak pada kualitas layanan pendidikan dan distribusi guru.
Dengan pembatasan jumlah siswa, pemerintah daerah ingin menciptakan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Banyuwangi.
Alfian menyebutkan, saat ini sebenarnya hampir tidak ada lagi sekolah dengan jumlah siswa berlebih. Pengecualian hanya terjadi pada sekolah yang berada di wilayah terpencil atau kawasan dengan akses pendidikan terbatas.
“Hampir tidak ada lagi sekolah yang overload, kecuali sekolah yang lokasinya sulit dijangkau atau jauh dari sekolah lain,” jelasnya.
Penambahan Rombel Diperketat
Dispendik Banyuwangi juga memastikan penambahan rombongan belajar maupun kuota siswa baru kini tidak bisa dilakukan sembarangan. Seluruh kapasitas sekolah telah diatur melalui surat keputusan (SK) resmi yang memuat jumlah rombel dan daya tampung masing-masing sekolah.
Karena itu, sekolah tidak bisa lagi secara sepihak menambah jumlah siswa di luar kuota yang telah ditentukan.
“Semua sudah terkunci di 28 untuk SD dan 32 untuk SMP,” tegas Alfian.
Ia menambahkan, pengajuan penambahan rombel harus mempertimbangkan sejumlah aspek penting, mulai dari ketersediaan ruang kelas hingga kecukupan jumlah tenaga pendidik di sekolah tersebut.
“Keinginan untuk menambah rombel juga harus disinkronkan dengan ketersediaan ruang kelas serta jumlah guru di masing-masing sekolah,” ujarnya.
Fokus Tingkatkan Kualitas Pembelajaran
Selain untuk pemerataan siswa, pembatasan jumlah murid per kelas juga diyakini akan berdampak langsung terhadap kualitas pembelajaran di sekolah.
Dengan jumlah siswa yang lebih ideal, guru dinilai dapat lebih fokus memberikan perhatian kepada peserta didik selama proses belajar mengajar berlangsung.
Dispendik Banyuwangi berharap kebijakan tersebut dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih sehat, merata, dan berkualitas di seluruh wilayah Banyuwangi dalam pelaksanaan SPMB 2026. (ray/aif)
Editor : Ali Sodiqin