RADARBANYUWANGI.ID – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dipastikan segera dimulai dalam waktu dekat. Menjelang pelaksanaan penerimaan siswa baru tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan sebanyak 74 persen pemerintah daerah telah menyelesaikan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan SPMB 2026.
Tahun ini, jalur penerimaan masih menggunakan empat skema utama, yakni domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Namun, ada perubahan penting yang langsung menjadi perhatian orang tua dan calon murid.
Untuk pertama kalinya, nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) resmi masuk sebagai salah satu indikator penilaian dalam jalur prestasi SPMB 2026.
Kebijakan baru tersebut diperkirakan bakal memperketat persaingan masuk sekolah favorit karena penilaian tidak lagi hanya bertumpu pada rapor dan sertifikat lomba, tetapi juga hasil tes akademik terstandar.
Jalur Prestasi SPMB 2026 Makin Kompetitif
Berdasarkan informasi yang disampaikan Direktorat Jenderal PAUD Dikdas dan PNFI Kemendikdasmen, jalur prestasi tetap menjadi salah satu jalur paling diminati dalam SPMB setiap tahunnya.
Selain memberi peluang masuk sekolah unggulan, jalur ini juga membuka kesempatan bagi siswa dengan kemampuan akademik maupun nonakademik yang menonjol.
Namun pada SPMB 2026, mekanisme seleksi dipastikan lebih ketat karena pemerintah daerah diperbolehkan memasukkan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen pembobotan nilai.
Besaran bobot TKA nantinya akan ditentukan masing-masing pemerintah daerah sesuai kebijakan daerah setempat.
Syarat Khusus Jalur Prestasi SPMB 2026
Untuk dapat mendaftar melalui jalur prestasi, calon murid wajib memenuhi syarat khusus yang telah ditetapkan pemerintah.
Salah satunya adalah memiliki prestasi yang sudah divalidasi pemerintah daerah penyelenggara SPMB atau telah dikurasi oleh Pusat Prestasi Nasional.
Meski demikian, terdapat pengecualian untuk beberapa komponen tertentu.
Ketentuan kurasi tidak berlaku bagi:
-
Nilai rapor
-
Pengalaman kepengurusan organisasi siswa
-
Kepengurusan organisasi kepanduan di sekolah
Artinya, siswa tetap dapat menggunakan dokumen tersebut tanpa proses kurasi prestasi nasional.
Jenis Prestasi yang Bisa Digunakan untuk SPMB 2026
Dalam jalur prestasi SPMB 2026, pemerintah membagi kategori prestasi menjadi dua kelompok utama, yakni akademik dan nonakademik.
1. Prestasi Akademik
Prestasi akademik yang dapat digunakan meliputi:
-
Nilai rapor lima semester terakhir
-
Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA)
-
Prestasi bidang sains
-
Teknologi
-
Riset dan inovasi
-
Prestasi akademik lainnya
Pemerintah daerah nantinya memiliki kewenangan menentukan pembobotan masing-masing komponen nilai tersebut.
2. Prestasi Nonakademik
Sementara prestasi nonakademik mencakup:
-
Ketua OSIS
-
Ketua OSIM
-
Ketua MPK
-
Badan Eksekutif Siswa
-
Organisasi intra sekolah resmi lainnya
-
Organisasi kepanduan
Selain itu, siswa juga dapat menggunakan prestasi:
-
Seni
-
Budaya
-
Bahasa
-
Olahraga
-
Prestasi nonakademik lainnya
Prestasi tersebut dapat berasal dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, hingga internasional.
Pemda Bisa Tambah Tes Khusus
Selain nilai rapor dan TKA, pemerintah daerah juga diberi kewenangan menambahkan hasil tes terstandar daerah sebagai komponen seleksi tambahan.
Kebijakan tersebut membuat mekanisme SPMB 2026 berpotensi berbeda antarwilayah tergantung regulasi masing-masing daerah.
Meski demikian, Kemendikdasmen menegaskan pembobotan nilai tidak boleh didasarkan pada akreditasi sekolah asal siswa.
Aturan ini dibuat untuk menghindari diskriminasi terhadap siswa dari sekolah dengan akreditasi berbeda.
Cara Membuktikan Prestasi Saat Daftar SPMB
Saat proses pendaftaran berlangsung, calon murid wajib melampirkan dokumen pembuktian prestasi.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
-
Rapor lima semester terakhir
-
Surat keterangan peringkat nilai rapor dari sekolah asal
-
Sertifikat atau piagam prestasi
-
Dokumen kepengurusan organisasi siswa
-
Dokumen pendukung prestasi lainnya
Pemerintah juga menetapkan bahwa bukti prestasi tersebut diterbitkan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
Bagaimana Jika Prestasi Belum Divalidasi?
Bagi siswa yang memiliki prestasi tetapi belum tervalidasi pemerintah daerah atau belum dikurasi kementerian, masih ada kesempatan untuk mengajukan usulan validasi.
Usulan tersebut dapat diajukan kepada pemerintah daerah atau unit kerja kementerian yang menangani talenta dan prestasi.
Namun terdapat batas waktu penting. Proses usulan validasi seharusnya dilakukan paling lambat April pada tahun berjalan.
Pihak yang dapat mengusulkan validasi antara lain:
-
Calon murid
-
Sekolah
-
Penyelenggara lomba
-
Pihak terkait lainnya
Orang Tua dan Siswa Diminta Mulai Persiapan
Dengan masuknya nilai TKA dalam jalur prestasi, persaingan masuk sekolah favorit diperkirakan akan semakin ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Karena itu, siswa dan orang tua diminta mulai menyiapkan dokumen prestasi, rapor, hingga mengikuti perkembangan juknis SPMB di daerah masing-masing.
Pemerintah daerah juga diharapkan segera menyelesaikan petunjuk teknis agar proses pendaftaran SPMB 2026 dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. (*)
Editor : Ali Sodiqin