Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Hukum Makan Daging Biawak dalam Islam: Haram atau Makruh? Ini Penjelasan Ulama dan Hadis Lengkap

Ali Sodiqin • Rabu, 29 April 2026 | 21:00 WIB
Hukum makan daging biawak dalam Islam masih diperdebatkan. Simak penjelasan ulama, hadis, dan pandangan fiqih lengkap di sini. (ChatGPT Image)
Hukum makan daging biawak dalam Islam masih diperdebatkan. Simak penjelasan ulama, hadis, dan pandangan fiqih lengkap di sini. (ChatGPT Image)

RADARBANYUWANGI.ID - Perdebatan soal hukum makan daging biawak kembali mengemuka di tengah masyarakat. Sebagian menganggapnya haram, sementara lainnya menilai masih dalam batas makruh. Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam?

Status Hukum: Masuk Wilayah Khilafiyah

Pembahasan mengenai konsumsi daging biawak dalam Islam tidak memiliki satu kesimpulan tunggal. Para ulama berbeda pendapat karena tidak adanya dalil yang secara tegas mengharamkan atau menghalalkannya.

Dalam kajian fiqih, biawak termasuk hewan darat non-ternak yang tidak disebut eksplisit dalam Al-Qur’an sebagai hewan halal. Hal ini menjadikannya masuk dalam kategori khilafiyah (perbedaan pendapat).


Pendapat Mazhab: Haram hingga Makruh

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanafi cenderung mengharamkan konsumsi biawak. Alasannya, hewan ini dinilai sebagai bagian dari kategori khaba’its (menjijikkan) dan berpotensi membawa mudarat.

Sebaliknya, mazhab Maliki dan sebagian Hanbali tidak mengharamkan secara mutlak. Mereka menilai hukumnya makruh—tidak disukai, namun tidak berdosa jika dikonsumsi.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa hukum makan biawak tidak hitam-putih, melainkan bergantung pada pendekatan fiqih yang digunakan.


Hadis Nabi: Tidak Dimakan, Tapi Tidak Dilarang

Rujukan penting dalam pembahasan ini berasal dari hadis riwayat Sahih Bukhari dan Sahih Muslim.

Dalam riwayat tersebut, Rasulullah SAW pernah disuguhi daging biawak. Namun beliau tidak memakannya, bukan karena haram, melainkan karena tidak terbiasa.

Sahabat seperti Khalid bin Walid tetap memakannya di hadapan Nabi, dan tidak ada larangan yang diberikan. Hal ini menjadi dasar bahwa biawak tidak diharamkan secara eksplisit.


Pertimbangan Ulama: Jijik dan Tidak Lazim

Sebagian ulama klasik menilai biawak sebagai hewan yang tidak lazim dikonsumsi dan masuk kategori menjijikkan.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip dalam Islam yang tidak hanya menekankan halal, tetapi juga thayyib (baik dan layak dikonsumsi).

Artinya, meskipun suatu makanan tidak haram, belum tentu dianjurkan jika tidak memenuhi aspek kebersihan, kesehatan, dan kelayakan.


Faktor Kesehatan Jadi Pertimbangan

Selain aspek fiqih, faktor kesehatan juga menjadi perhatian. Beberapa ahli menyebut daging biawak berpotensi mengandung parasit dan kolesterol tinggi.

Dalam kaidah Islam dikenal prinsip: tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Jika terbukti berisiko bagi kesehatan, maka hukumnya bisa bergeser menjadi makruh bahkan haram.


Sikap Bijak: Pilih yang Halal dan Jelas

Dalam kondisi perbedaan pendapat, umat Islam dianjurkan mengambil jalan yang lebih aman.

Prinsip kehati-hatian dalam hadis Nabi menyebutkan: tinggalkan yang meragukan menuju yang tidak meragukan.

Dengan banyaknya pilihan makanan halal yang jelas, menghindari konsumsi biawak dinilai sebagai langkah bijak.

Hukum makan daging biawak dalam Islam berada pada wilayah khilafiyah. Tidak ada larangan mutlak, namun banyak ulama cenderung menghindarinya.

Pertimbangan agama, kesehatan, dan kebiasaan masyarakat menjadi faktor penting dalam menentukan sikap. Dalam praktiknya, memilih makanan halal dan thayyib tetap menjadi pilihan utama. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#hukum makan biawak #daging biawak halal haram #fiqih makanan Islam #hadis biawak #hukum biawak Islam