Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Hukum Makan Daging Trenggiling: Haram Menurut Ulama dan Dilarang Negara, Ini Penjelasan Lengkapnya

Ali Sodiqin • Rabu, 29 April 2026 | 20:00 WIB
Hukum makan trenggiling haram menurut ulama dan dilarang negara. Simak penjelasan fiqih dan aturan hukum soal satwa dilindungi ini. (ChatGPT Image)
Hukum makan trenggiling haram menurut ulama dan dilarang negara. Simak penjelasan fiqih dan aturan hukum soal satwa dilindungi ini. (ChatGPT Image)

RADARBANYUWANGI.ID - Perburuan trenggiling kembali jadi sorotan. Selain berstatus satwa dilindungi di Indonesia, konsumsi dagingnya juga dinilai haram oleh sejumlah ulama. Kombinasi hukum negara dan pandangan fiqih mempertegas larangan tersebut.


Trenggiling atau tenggiling merupakan mamalia unik dengan sisik keras berbahan keratin—zat yang sama seperti kuku manusia. Satwa ini dikenal karena kemampuannya menggulung tubuh sebagai mekanisme pertahanan dari predator.

Namun di balik keunikannya, trenggiling menjadi salah satu satwa paling diburu secara ilegal. Sisiknya memiliki nilai tinggi di pasar gelap, sementara dagingnya kerap disalahgunakan sebagai konsumsi eksotis.

Pemerintah Indonesia secara tegas melarang perburuan dan perdagangan trenggiling melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PP No. 7 Tahun 1999 dan Permen LHK No. P.106 Tahun 2018.

Aturan ini tidak hanya melarang perburuan, tetapi juga secara tidak langsung melarang konsumsi daging trenggiling. Sebab, menjadikannya sebagai makanan berarti turut berkontribusi pada kepunahan satwa dilindungi.


Pandangan Fiqih: Haram karena Faktor Kehati-hatian dan ‘Menjijikkan’

Dalam perspektif hukum Islam, status trenggiling menjadi perdebatan. Secara biologis, hewan ini tidak memiliki taring tajam seperti predator, sehingga tidak masuk kategori hewan buas.

Namun, dalam kitab klasik Sabilul Muhtadin karya Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari, trenggiling disebut secara eksplisit sebagai hewan yang haram dikonsumsi.

Pengelompokan tersebut tidak semata karena sifat buas, tetapi juga kemungkinan didasarkan pada kategori hewan yang dianggap menjijikkan (khaba’its) dan tidak lazim dikonsumsi masyarakat.

Pendapat ini diperkuat oleh fatwa dari Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan melalui Umar Mukhtar Mohd Noor yang menyatakan keharaman daging trenggiling atas dasar kehati-hatian (ihtiyat).


Haram dari Dua Sisi: Negara dan Agama

Larangan konsumsi trenggiling kini memiliki dua dasar kuat:

  1. Hukum negara: Melindungi satwa dari kepunahan

  2. Hukum fiqih: Diharamkan karena faktor menjijikkan dan tidak lazim dikonsumsi

Dengan demikian, mengonsumsi daging trenggiling tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam ajaran Islam.


Ancaman Kepunahan dan Peran Masyarakat

Sebagai satwa pemakan semut dan rayap, trenggiling memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Perburuan liar yang terus terjadi membuat populasinya semakin terancam.

Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam menghentikan rantai perdagangan ilegal. Tidak mengonsumsi dan tidak memperjualbelikan produk trenggiling adalah langkah nyata menjaga kelestarian satwa ini.

Status trenggiling sebagai satwa dilindungi sekaligus hewan yang diharamkan dalam perspektif fiqih menjadikan konsumsi dagingnya tidak dapat dibenarkan. Larangan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga kelestarian alam. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#hukum makan trenggiling #daging trenggiling haram #satwa dilindungi Indonesia #fiqih makanan haram #trenggiling Indonesia