RADARBANYUWANGI.ID - Pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 resmi dimulai pada Selasa (21/4/2026) secara serentak di berbagai pusat ujian di Indonesia.
Namun, pelaksanaan hari pertama langsung diwarnai temuan kecurangan UTBK 2026 di sejumlah lokasi.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, Eduart Wolok, mengungkapkan bahwa berbagai bentuk pelanggaran telah terdeteksi sejak sesi pagi.
“Pada pagi hari ini sampai dengan pukul 09.00 WIB, kita telah mendapatkan informasi berbagai macam kecurangan yang coba dilakukan oleh peserta UTBK di beberapa pusat UTBK,” ujarnya dalam konferensi pers di Universitas Negeri Jakarta.
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa praktik kecurangan dilakukan dengan berbagai cara.
Salah satu yang paling menonjol adalah praktik perjokian yang terdeteksi di sejumlah kampus seperti Universitas Sulawesi Barat, Universitas Negeri Surabaya, dan Universitas Negeri Malang.
Dalam beberapa kasus, peserta lama kembali mengikuti UTBK sebagai joki.
Namun, sistem verifikasi data yang ketat membuat identitas mereka berhasil terungkap sejak awal.
Selain itu, manipulasi identitas juga ditemukan, seperti kasus di UPN Veteran Jawa Timur yang mencoba mengubah foto pendaftaran.
Upaya ini berhasil digagalkan berkat teknologi pengenalan wajah.
Kasus lain yang cukup mencolok terjadi di Universitas Diponegoro, di mana peserta menggunakan alat bantu dengar tersembunyi untuk berkomunikasi selama ujian.
Tak hanya itu, indikasi penggunaan dokumen palsu juga ditemukan di Universitas Sulawesi Barat, yang diduga terkait dengan sindikat yang menjanjikan kelulusan.
Panitia menegaskan bahwa sanksi terhadap pelaku kecurangan UTBK 2026 tidak main-main.
Peserta yang terbukti curang akan langsung masuk daftar hitam dari seluruh jalur seleksi PTN, termasuk SNBP dan SNBT.
“Peserta yang menggunakan jasa joki atau alat bantu, sudah pasti di-daftar hitam dan dicoret dari proses SNPMB,” tegas Eduart Wolok.
Bahkan, sanksi dapat diperluas hingga melarang peserta mengikuti jalur Seleksi Mandiri di berbagai perguruan tinggi negeri.
Lebih jauh, pelanggaran ini juga berpotensi masuk ke ranah hukum.
Panitia tidak hanya menindak peserta, tetapi juga pihak lain yang terlibat, termasuk oknum internal.
“Kasus seperti tahun lalu sudah ada yang diproses hukum, bahkan ada yang dipecat dan dilaporkan,” tambahnya.
Di sisi lain, penanggung jawab UTBK di Universitas Indonesia, Rina Rahmawati, menjelaskan bahwa setiap pelanggaran akan dicatat secara resmi.
“Kami masukkan ke dalam berita acara pelaksanaan ujian, lalu dilaporkan ke pusat UTBK untuk diputuskan,” jelasnya.
Dengan mekanisme ini, setiap kasus akan ditindaklanjuti secara sistematis dan transparan oleh panitia pusat.
Fenomena kecurangan UTBK bukan pertama kali terjadi.
Pada 2025, tercatat 50 peserta terlibat kecurangan di 13 pusat UTBK, termasuk penggunaan joki lintas provinsi dan kamera tersembunyi.
Bahkan pada 2023, tujuh peserta di Universitas Sumatera Utara terbukti membawa alat perekam yang terhubung dengan sindikat bimbingan belajar.
Panitia mengingatkan seluruh peserta agar mengikuti UTBK dengan jujur dan mematuhi aturan.
Risiko yang ditanggung akibat kecurangan tidak hanya menggugurkan peluang masuk PTN, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum.
Editor : Lugas Rumpakaadi