RADARBANYUWANGI.ID - Hari pertama UTBK 2026 langsung diwarnai potensi kekacauan jadwal. Sesi siang tidak seragam di seluruh pusat UTBK perguruan tinggi negeri (PTN), memicu risiko keterlambatan peserta—yang konsekuensinya fatal: dilarang ikut ujian.
Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2026 resmi dimulai Selasa (21/4). Namun, tidak semua peserta menghadapi kondisi yang sama, terutama untuk sesi siang. Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) memastikan adanya penyesuaian jadwal di masing-masing pusat UTBK.
Perbedaan ini bukan tanpa alasan. Faktor waktu salat di tiap daerah menjadi pertimbangan utama, sehingga jadwal sesi siang bisa bergeser antar kampus penyelenggara.
Informasi tersebut disampaikan SNPMB melalui akun Instagram resminya pada Minggu (19/4/2026). Dalam pengumuman itu, panitia mengingatkan peserta agar tidak mengandalkan satu jadwal umum.
Peserta diminta aktif mengecek jadwal terbaru di pusat UTBK masing-masing, baik melalui situs resmi maupun media sosial perguruan tinggi lokasi ujian. Bahkan, peserta dianjurkan melakukan konfirmasi langsung ke lokasi ujian untuk memastikan waktu pelaksanaan.
“Peserta harus memastikan sendiri jadwalnya. Jangan sampai salah waktu karena tiap pusat bisa berbeda,” tulis SNPMB.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran baru. Ketidaktelitian peserta dalam membaca jadwal bisa berujung kegagalan total. Pasalnya, aturan UTBK 2026 sangat tegas terhadap keterlambatan.
Peserta wajib hadir paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Jika datang setelah ujian berlangsung—dengan alasan apa pun—peserta tidak diperkenankan mengikuti tes.
Dengan kata lain, selisih menit saja bisa menghapus peluang masuk perguruan tinggi negeri tahun ini.
Selain jadwal, kesiapan teknis juga menjadi sorotan. Peserta diwajibkan sudah mengetahui lokasi dan ruang ujian minimal sehari sebelum pelaksanaan. Informasi tersebut tersedia di kartu tanda peserta UTBK.
Kelalaian dalam hal ini juga berpotensi menghambat peserta saat hari-H.
Tak hanya itu, dokumen wajib juga harus dipastikan lengkap. Peserta wajib membawa kartu tanda peserta UTBK, kartu identitas asli, serta salah satu dokumen pendukung seperti fotokopi ijazah yang dilegalisasi atau surat keterangan kelas 12 dari sekolah.
Kartu peserta harus dicetak dengan jelas di kertas A4 atau F4. Detail seperti QR code dan foto tidak boleh terpotong atau buram karena akan diverifikasi saat masuk ruang ujian.
Dari sisi penampilan, aturan berpakaian juga tidak bisa dianggap sepele. Peserta dilarang mengenakan kaos oblong dan wajib memakai sepatu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi menghambat proses masuk ruang ujian.
Dengan berbagai aturan ketat dan jadwal yang tidak seragam, peserta UTBK 2026 dituntut ekstra disiplin dan teliti. Sedikit kelengahan saja bisa berdampak besar.
UTBK bukan sekadar ujian akademik, tetapi juga ujian kesiapan dan ketepatan. (*)
Editor : Ali Sodiqin