RADARBANYUWANGI.ID – Hari pertama pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD tahun 2026 resmi dimulai Senin (20/4/2026).
Meski tidak bersifat wajib dan bukan penentu kelulusan, asesmen ini justru menjadi titik krusial dalam memetakan kemampuan dasar siswa—memicu perdebatan antara fungsi evaluasi dan tekanan psikologis di lapangan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa TKA bukan sekadar ujian biasa. Asesmen ini dirancang untuk mengukur profil pembelajaran siswa, terutama dalam literasi dan numerasi.
Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran dari sejumlah pihak bahwa pelaksanaan TKA tetap menimbulkan beban tersendiri bagi siswa, meski secara formal tidak menentukan kelulusan.
Kemendikdasmen: TKA Harus Aman dan Nyaman
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Toni Toharudin, menekankan pentingnya suasana kondusif selama pelaksanaan TKA.
Baca Juga: Tawon ‘Kuasai’ Tol Bali Mandara, Jalur Motor Ditutup Mendadak ke Arah Nusa Dua
Ia berharap seluruh murid dapat mengikuti asesmen dengan rasa aman, nyaman, dan percaya diri tanpa tekanan berlebihan.
“TKA ini bukan untuk menentukan lulus atau tidak, tetapi sebagai alat ukur untuk melihat capaian belajar siswa,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Tidak Wajib, Tapi Tetap Penting
Status TKA yang tidak wajib justru menjadi dilema. Di satu sisi, sekolah dan siswa tidak dibebani target kelulusan. Namun di sisi lain, hasil asesmen tetap menjadi rujukan penting dalam evaluasi pendidikan.
Dengan kata lain, meski bukan “penentu akhir”, TKA tetap memiliki bobot strategis dalam sistem pendidikan nasional.
Skema Susulan Disiapkan, Tapi Tak untuk Semua
Untuk mengantisipasi kendala di lapangan, pemerintah telah menyiapkan skema TKA susulan. Peserta yang tidak bisa mengikuti ujian utama karena alasan tertentu masih memiliki kesempatan kedua.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit Turun ke Rp 60 Ribu, Tapi Tetap “Pedas” di Kantong Warga Banyuwangi
Namun, tidak semua siswa bisa memanfaatkan fasilitas ini.
Mengacu pada keputusan resmi Kemendikdasmen, TKA susulan hanya berlaku bagi peserta yang:
-
Terdaftar resmi dalam daftar nominasi tetap (DNT)
-
Mengalami kendala teknis seperti listrik atau jaringan
-
Mengalami kendala non-teknis seperti sakit
-
Terdampak kondisi kahar seperti bencana atau keadaan darurat
Sebaliknya, siswa yang absen tanpa alasan jelas atau karena kelalaian tidak akan mendapatkan kesempatan susulan.
Prosedur Ketat, Sekolah Wajib Lapor
Pelaksanaan TKA susulan tidak bisa dilakukan sembarangan. Satuan pendidikan wajib melaporkan kendala yang dialami peserta melalui berita acara resmi, lengkap dengan bukti pendukung.
Verifikasi dilakukan oleh dinas pendidikan dan instansi terkait sebelum peserta dinyatakan berhak mengikuti susulan.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga integritas asesmen.
Jadwal TKA Susulan Mei 2026
TKA susulan dijadwalkan berlangsung pada:
11–17 Mei 2026
Pelaksanaan ini berlaku untuk jenjang SD maupun SMP, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Antara Evaluasi dan Tekanan
Pelaksanaan TKA kembali menyoroti dilema klasik dalam dunia pendidikan: bagaimana menyeimbangkan kebutuhan evaluasi dengan kondisi psikologis siswa.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan 20 April 2026 Mandek, Buyback Tembus Rp2,55 Juta—Pasar Tunggu Arah Baru
Di satu sisi, asesmen seperti TKA dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan berbasis data. Namun di sisi lain, tekanan ujian—meski tidak menentukan kelulusan—tetap menjadi tantangan tersendiri di lapangan.
Penentu Arah Kebijakan Pendidikan
Hasil TKA nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam merumuskan kebijakan pendidikan ke depan. Data literasi dan numerasi siswa akan digunakan untuk memperbaiki metode pembelajaran dan kurikulum.
Artinya, meski tidak berdampak langsung pada kelulusan siswa, dampak TKA justru jauh lebih luas—menentukan arah sistem pendidikan nasional.
Untuk saat ini, pelaksanaan hari pertama menjadi ujian awal, bukan hanya bagi siswa, tetapi juga bagi sistem asesmen itu sendiri: apakah mampu berjalan objektif, adil, dan minim tekanan. (*)
Editor : Ali Sodiqin