RADARBANYUWANGI.ID - Pemahaman tentang zakat fitrah menjadi hal penting bagi umat Islam menjelang Hari Raya Idulfitri.
Dalam tausyiah yang disampaikan di Masjid Al-Ikhlas Samora, Selasa (hari ke-27 Ramadan 1447 H), Sufrin Efendi Lubis memaparkan secara rinci hukum, ukuran, hingga tata cara penyaluran zakat fitrah.
Ukuran Zakat Fitrah: Dari Sha’ ke Kilogram
Dalam ceramahnya, Ustaz Sufrin menjelaskan bahwa pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat fitrah ditetapkan menggunakan ukuran volume, yaitu satu sha’, bukan berat.
Namun, karena perbedaan jenis bahan makanan seperti kurma, gandum, dan beras, terjadi variasi dalam konversi berat.
“Ulama kemudian mengambil jalan tengah dengan mengonversi ke ukuran kilogram. Di Indonesia, umumnya ditetapkan sekitar 2,5 hingga 2,7 kilogram bahan pokok,” ujarnya.
Konversi tersebut merupakan hasil ijtihad para ulama agar lebih relevan dengan kondisi masyarakat modern.
Bisa Disesuaikan dengan Nilai Konsumsi
Selain dalam bentuk bahan pokok, zakat fitrah juga dapat disesuaikan dengan nilai konsumsi harian masing-masing individu.
Menurut Ustaz Sufrin, hal ini bertujuan agar zakat yang diberikan lebih mencerminkan kondisi ekonomi pemberi dan memberikan manfaat optimal bagi penerima.
Waktu Wajib Zakat Fitrah
Ia menjelaskan bahwa zakat fitrah menjadi wajib ketika seseorang masih hidup hingga masuk 1 Syawal.
Dengan demikian, bayi yang lahir sebelum waktu tersebut wajib dizakati oleh orang tuanya. Sebaliknya, bayi yang lahir setelahnya tidak termasuk dalam kewajiban zakat fitrah.
Penjelasan ini penting agar umat Islam memahami batas waktu kewajiban zakat secara tepat.
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Ustaz Sufrin juga menguraikan perbedaan mendasar antara zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah berkaitan dengan keberadaan individu atau jiwa, sementara zakat mal berkaitan dengan harta yang dimiliki seseorang.
“Zakat fitrah mengikuti di mana seseorang berada saat waktu wajib, sedangkan zakat mal mengikuti lokasi harta,” jelasnya.
Prioritas Penyaluran kepada Fakir Miskin
Terkait penyaluran, ia menegaskan bahwa zakat fitrah diprioritaskan kepada fakir dan miskin.
Meski dalam Al-Qur’an disebutkan delapan golongan penerima zakat (asnaf), dalam praktiknya zakat fitrah lebih difokuskan kepada mereka yang paling membutuhkan.
Menurutnya, penyaluran zakat harus dilakukan secara proporsional, bukan sekadar dibagi rata.
Peran Penting Amil Zakat
Dalam tausyiahnya, Ustaz Sufrin juga menyoroti peran amil zakat. Ia menegaskan bahwa tugas amil tidak hanya sebatas menyalurkan zakat, tetapi juga mencakup fungsi administratif dan operasional.
Pengelolaan zakat yang baik akan memastikan distribusi berjalan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Zakat sebagai Bukti Keimanan
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa zakat merupakan wujud kejujuran iman seorang Muslim kepada Allah SWT.
Selain sebagai kewajiban, zakat juga berfungsi membersihkan harta dan meningkatkan kepedulian sosial.
“Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi bukti keimanan dan kepedulian sosial,” tegasnya.
Ajak Umat Pahami Zakat dengan Benar
Menjelang Idulfitri, Ustaz Sufrin mengajak umat Islam untuk memahami ketentuan zakat fitrah secara benar agar pelaksanaannya sesuai syariat.
Dengan pemahaman yang tepat, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban ritual, tetapi juga mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan.
Momentum Ramadan pun diharapkan menjadi ajang memperkuat keimanan sekaligus solidaritas sosial di tengah kehidupan umat. (*)
Editor : Ali Sodiqin