Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi, Dispendik Banyuwangi: Momentum Perkuat Karakter Siswa

Tim Redaksi Radar Banyuwangi • Senin, 16 Maret 2026 | 08:30 WIB

ALFIAN : Kabid SMP Dinas Pendidikan Banyuwangi
ALFIAN : Kabid SMP Dinas Pendidikan Banyuwangi

RADARBANYUWANGI.ID – Kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun mendapat sambutan positif dari kalangan dunia pendidikan.

Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi menilai kebijakan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat pembentukan karakter siswa di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui regulasi yang mengatur penundaan akses anak di bawah umur terhadap berbagai platform media sosial.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai potensi dampak negatif yang muncul di ruang digital.

Photo
Photo

Aturan Tertuang dalam Permen Komdigi

Pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Melalui aturan tersebut, pemerintah berupaya memastikan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan lingkungan digital yang lebih aman serta terkontrol.

Momentum Penting bagi Dunia Pendidikan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispendik Banyuwangi Alfian menyampaikan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar aturan administratif semata.

Menurutnya, pembatasan akses media sosial bagi anak merupakan langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital yang semakin kompleks.

“Bagi kami di dunia pendidikan, kebijakan ini bukan sekadar administratif atau batasan ruang gerak. Ini adalah langkah strategis untuk melindungi tumbuh kembang generasi penerus dari pengaruh negatif ruang digital yang sering kali belum mampu mereka filter sendiri,” ujarnya.

Ia menilai anak-anak pada usia tersebut masih berada dalam tahap perkembangan yang membutuhkan pendampingan kuat dari orang tua maupun pendidik.

Tanpa pengawasan yang tepat, ruang digital berpotensi membawa pengaruh yang tidak sesuai bagi perkembangan karakter mereka.

Guru Berperan Penting

Alfian menegaskan bahwa guru memiliki peran penting dalam mendampingi siswa menghadapi perkembangan teknologi informasi.

Menurutnya, peran guru tidak lagi terbatas pada penyampaian materi pelajaran di kelas.

Lebih dari itu, pendidik juga memiliki tanggung jawab untuk membimbing siswa dalam memahami serta memanfaatkan teknologi secara bijak.

“Tugas guru melampaui sekadar transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi pendamping literasi digital bagi siswa,” katanya.

Dengan pendampingan yang tepat, siswa diharapkan mampu memanfaatkan teknologi secara positif tanpa harus terjebak dalam dampak negatif media sosial.

Sekolah Harus Jadi Ruang Belajar Sehat

Dispendik Banyuwangi juga mendorong agar sekolah kembali menjadi ruang belajar yang sehat bagi anak-anak.

Sekolah diharapkan mampu menghadirkan suasana belajar yang mendorong siswa untuk aktif membaca, berdiskusi, dan berkarya secara langsung.

Interaksi sosial antar siswa juga dinilai sangat penting untuk membentuk karakter serta kemampuan berkomunikasi yang baik.

“Sekolah harus menjadi ruang di mana anak-anak dapat mencintai buku, aktif berdiskusi, serta membangun interaksi sosial yang nyata, tidak hanya melalui dunia digital,” ujar Alfian.

Menurutnya, interaksi langsung antar siswa akan memberikan pengalaman sosial yang jauh lebih bermakna dibandingkan interaksi melalui layar gawai.

Teknologi Tak Bisa Dihindari

Meski mendukung pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia tertentu, Dispendik Banyuwangi juga menyadari bahwa perkembangan teknologi tidak bisa dihindari.

Teknologi digital saat ini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam proses pembelajaran.

Oleh karena itu, pendekatan yang diperlukan bukan sekadar pembatasan, tetapi juga edukasi mengenai penggunaan teknologi yang sehat dan bertanggung jawab.

“Dunia boleh berubah dan teknologi boleh berkembang pesat, tetapi karakter anak didik kita harus tumbuh jauh lebih kuat,” tegas Alfian.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk membangun generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki karakter kuat serta kemampuan literasi digital yang baik.

Dengan dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, hingga orang tua, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh menjadi generasi yang siap menghadapi tantangan era digital tanpa kehilangan nilai-nilai karakter yang kuat. (ray/sgt)

Editor : Ali Sodiqin
#Dispendik banyuwangi #komdigi #Pembatasan Medsos Anak