Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Harta PPS Wajib Dilaporkan? Ini Penjelasan Resminya

Lugas Rumpakaadi • Selasa, 24 Februari 2026 | 19:15 WIB

Ilustrasi Harta PPS.
Ilustrasi Harta PPS.

RADARBANYUWANGI.ID - Pelaporan harta PPS kini semakin mudah melalui sistem Coretax.

Wajib pajak dapat menambahkan keterangan “Harta PPS” saat melaporkan aset dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Fitur ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan Program Pengungkapan Sukarela yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang dikenal juga sebagai Tax Amnesty Jilid II, memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Pengungkapan dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

Harta bersih yang diungkapkan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh final.

Tarif PPS terbagi dalam dua kebijakan. Kebijakan I untuk peserta tax amnesty sebelumnya, dengan tarif PPh final 6–11 persen, tergantung lokasi harta dan komitmen investasi.

Sedangkan, Kebijakan II untuk wajib pajak orang pribadi atas perolehan harta tahun 2016–2020, dengan tarif 12–18 persen.

Besaran tarif dipengaruhi oleh apakah harta berada di dalam atau luar negeri serta komitmen penanaman modal di Indonesia.

Dalam SPT Tahunan PPh OP versi Coretax, harta dilaporkan pada Lampiran L-1 berdasarkan jenisnya, seperti kas/setara kas, piutang, investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, dan harta lainnya.

Wajib pajak peserta PPS perlu menambahkan keterangan “Harta PPS” pada kolom keterangan di masing-masing jenis harta yang relevan.

Tambahan harta tersebut diperlakukan sebagai perolehan harta dan wajib dilaporkan mulai Tahun Pajak 2022.

Bagi wajib pajak yang bukan peserta PPS, kolom keterangan dapat dikosongkan.

Pastikan seluruh kolom bertanda wajib (*) telah diisi dengan benar agar pelaporan sesuai ketentuan dan terhindar dari sanksi administrasi.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#spt tahunan #tarif pph #Coretax #PPh OP #Harta PPS