RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan aturan baru terkait batas maksimal jumlah peserta didik dalam satu kelas di seluruh jenjang pendidikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 14 Tahun 2026.
Regulasi ini diharapkan mampu mendongkrak mutu proses belajar mengajar sekaligus menyeimbangkan kebutuhan tenaga pendidik, kapasitas ruang kelas, serta dukungan anggaran pendidikan.
Dalam kebijakan tersebut, jumlah siswa dalam satu rombongan belajar ditetapkan berbeda sesuai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah.
Sementara untuk sekolah luar biasa (SLB), jumlah siswa jauh lebih sedikit karena membutuhkan pendampingan intensif.
Rincian Batas Maksimal Jumlah Murid per Kelas
Pemerintah menetapkan ketentuan jumlah peserta didik sebagai berikut:
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD):
-
Usia 0–2 tahun: maksimal 10 murid
-
Usia 2–4 tahun: maksimal 12 murid
-
Usia 4–6 tahun: maksimal 15 murid
Pendidikan Dasar dan Menengah:
-
Sekolah Dasar (SD): maksimal 28 murid
-
Sekolah Menengah Pertama (SMP): maksimal 32 murid
-
Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK): maksimal 36 murid
Pendidikan Khusus dan Nonformal:
-
Sekolah Luar Biasa (SLB): 5–8 murid per kelas
-
Program Paket A/B/C: 20–30 murid
Penetapan batas tersebut mempertimbangkan efektivitas pembelajaran serta rasio ideal antara guru dan peserta didik.
Standar Luas Ruang Kelas Ikut Diatur
Tidak hanya jumlah siswa, regulasi juga mengatur standar minimal luas ruang kelas. Untuk jenjang SD hingga SMA/SMK, setiap peserta didik wajib memperoleh ruang minimal 2 meter persegi.
Sementara itu, untuk PAUD dan SLB ditetapkan lebih luas, yakni minimal 3 meter persegi per murid. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menunjang aktivitas belajar yang lebih fleksibel serta kebutuhan pendampingan yang lebih intensif.
Pemerintah menegaskan bahwa penetapan rombongan belajar di sekolah harus mempertimbangkan tiga faktor utama, yakni kapasitas ruang kelas, jumlah tenaga pendidik yang tersedia, serta kemampuan anggaran operasional satuan pendidikan.
Dengan kebijakan ini, proses belajar mengajar diharapkan menjadi lebih kondusif, efektif, dan berorientasi pada kualitas interaksi antara guru dan peserta didik.
Aturan Baru Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2026
Selain mengatur jumlah siswa per kelas, Kemendikdasmen juga menerbitkan regulasi baru terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 yang mulai berlaku pada Februari.
Perubahan mekanisme pencairan ini menjadi perhatian kalangan guru karena berkaitan langsung dengan data peserta didik, jumlah rombongan belajar, serta validasi data pendidikan melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dalam skema terbaru, pencairan TPG akan dilakukan setiap bulan untuk mempercepat proses transfer tunjangan kepada guru.
Jadwal Pencairan TPG Februari 2026
Adapun alur pencairan TPG periode Februari 2026 sebagai berikut:
-
Cut off data Dapodik: 15 Februari 2026
-
Validasi data: 16–20 Februari 2026
-
Pengiriman data ke Kementerian Keuangan: 20 Februari 2026
-
Proses transfer TPG: 26 Februari hingga akhir bulan
Melalui mekanisme baru ini, tunjangan profesi guru akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru setiap akhir bulan, selama data telah terverifikasi valid dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Nasional
Pemerintah berharap kebijakan pembatasan jumlah siswa per kelas serta percepatan pencairan tunjangan profesi guru dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Dengan rasio kelas yang lebih ideal, dukungan fasilitas yang memadai, serta kesejahteraan guru yang lebih terjamin, sistem pendidikan Indonesia diharapkan mampu menghasilkan sumber daya manusia yang lebih kompeten di masa depan. (*)
Editor : Ali Sodiqin