RADARBANYUWANGI.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan surat pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispendik Banyuwangi Nomor 400.3.1/1252/429.101/2026 tertanggal 11 Januari.
Regulasi ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di Banyuwangi dalam mengatur kegiatan belajar mengajar selama bulan suci Ramadan hingga libur Idul Fitri.
Mengacu Kalender Pendidikan Jatim 2025/2026
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor 400.3/2971/101.1/2025 tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026.
Dalam surat edaran itu diatur bahwa kegiatan permulaan puasa ditetapkan dua hari sebelum 1 Ramadan dan dua hari pertama bulan Ramadan.
Plt Kepala Dispendik Banyuwangi, Alfian, menjelaskan bahwa kegiatan awal Ramadan diisi dengan pembelajaran mandiri.
“Kegiatan permulaan puasa diisi dengan pembelajaran yang dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan pada tanggal 16 sampai 19 Februari atau menyesuaikan ketetapan pemerintah terkait 1 Ramadan,” ujarnya dalam surat tersebut.
Hari Efektif Fakultatif Diserahkan ke Sekolah
Selama Ramadan, satuan pendidikan juga diberikan kewenangan menetapkan hari efektif fakultatif di luar jadwal yang telah ditentukan.
Penetapan tersebut harus melalui persetujuan komite sekolah dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing lembaga.
“Kegiatan pembelajaran selama hari efektif fakultatif dilaksanakan di satuan pendidikan dengan alokasi waktu per jam pelajaran disesuaikan kondisi sekolah dan ketetapan pemerintah atau daerah,” jelas Alfian.
Dengan fleksibilitas ini, sekolah dapat menyesuaikan durasi pembelajaran tanpa mengurangi esensi capaian kurikulum.
Fokus Penguatan Karakter dan Keagamaan
Dispendik Banyuwangi juga mendorong agar kegiatan selama Ramadan tidak semata-mata akademik, tetapi lebih diarahkan pada penguatan karakter peserta didik.
“Selama bulan Ramadan diharapkan satuan pendidikan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia serta kepribadian utama,” terangnya.
Kegiatan seperti pesantren kilat, bakti sosial, kajian keagamaan, hingga program kepedulian sosial dianjurkan untuk mengisi bulan suci dengan aktivitas positif.
Bagi satuan pendidikan yang tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan Islam, kebijakan dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sekolah.
Namun demikian, sekolah tetap diminta memberikan kesempatan kepada peserta didik beragama Islam untuk menjalankan ibadah puasa dengan nyaman.
Libur Idul Fitri 23–28 Maret
Dalam surat tersebut juga diatur jadwal libur Idul Fitri yang ditetapkan selama enam hari setelah hari raya dan bersamaan dengan cuti bersama awal Syawal, yakni pada 23 hingga 28 Maret 2026.
“Selama hari libur Idul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan,” ungkap Alfian.
Kegiatan pembelajaran di seluruh sekolah di Banyuwangi dijadwalkan kembali berlangsung mulai 30 Maret 2026 setelah masa libur Idul Fitri berakhir.
Dengan terbitnya surat edaran ini, Dispendik Banyuwangi berharap proses pembelajaran selama Ramadan tetap berjalan efektif, sekaligus memberi ruang bagi peserta didik untuk memperkuat nilai spiritual dan karakter selama bulan suci. (ray/sgt)
Editor : Ali Sodiqin