RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah resmi membuka pendaftaran akun siswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026 mulai 3 Februari hingga 31 Oktober 2026.
Program ini kembali menjadi harapan bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik tinggi, namun terkendala keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan nasional yang diberikan pemerintah untuk memastikan akses pendidikan tinggi yang merata.
Melalui program ini, siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu tetap memiliki kesempatan menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Manfaat KIP Kuliah 2026
Berdasarkan informasi dari laman resmi KIP Kuliah, peserta yang ditetapkan sebagai penerima akan memperoleh dua bentuk bantuan utama, yaitu:
- Bantuan biaya pendidikan, yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.
- Bantuan biaya hidup, yang disalurkan kepada mahasiswa penerima sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran bantuan disesuaikan dengan wilayah dan kebutuhan mahasiswa selama masa studi.
Syarat Umum Pendaftaran KIP Kuliah 2026
Dalam pelaksanaan tahun 2026, terdapat sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi calon pendaftar. Adapun syarat tersebut meliputi:
- Merupakan lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat pada tahun 2026, 2025, atau 2024.
- Memiliki potensi akademik baik, yang dibuktikan dengan dokumen sah.
- Mengalami keterbatasan ekonomi sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS.
Selain itu, program studi yang dipilih minimal harus memiliki akreditasi A/Unggul atau B/Baik Sekali.
Namun, mahasiswa yang diterima di prodi dengan akreditasi C/Baik tetap memiliki peluang menjadi penerima KIP Kuliah dengan mempertimbangkan kriteria tambahan tertentu.
Kriteria Keterbatasan Ekonomi Penerima KIP Kuliah
Untuk membuktikan kondisi ekonomi, calon penerima KIP Kuliah 2026 harus memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maksimal desil 4.
- Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
Ketiga kriteria tersebut menjadi dasar utama penetapan penerima bantuan.
Ketentuan Baru Batas Pendapatan Orang Tua
Pada pelaksanaan tahun ini, pemerintah menerapkan perubahan ketentuan terkait batas pendapatan orang tua atau wali.
Calon penerima yang tidak memenuhi tiga kriteria ekonomi sebelumnya tetap dapat mendaftar, dengan syarat:
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali per bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai domisili asal mahasiswa.
- Wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) saat proses pendaftaran akun siswa.
Ketentuan ini berbeda dibandingkan pelaksanaan KIP Kuliah tahun sebelumnya.
Perbedaan dengan Ketentuan KIP Kuliah Tahun Lalu
Sebagai perbandingan, pada tahun lalu calon penerima masih bisa mendaftar dengan ketentuan:
- Pendapatan kotor gabungan orang tua maksimal Rp 4 juta per bulan, atau
- Pendapatan kotor gabungan dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu per orang.
Selain itu, kriteria penerima juga mencakup kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin dengan maksimal desil 3 P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
Pendaftaran Dilakukan Secara Daring
Pemerintah menegaskan bahwa pendaftaran akun siswa KIP Kuliah 2026 dilakukan sepenuhnya secara daring melalui sistem resmi yang telah disediakan.
Calon pendaftar diimbau untuk melengkapi seluruh data dan dokumen dengan benar sebelum batas akhir 31 Oktober 2026.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, siswa lulusan SMA atau sederajat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa terbebani masalah biaya. (*)
Editor : Ali Sodiqin