Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Jelang TKA 2026, Kemendikdasmen Bongkar Skema Soal dan Jadwal Lengkap

Lugas Rumpakaadi • Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:15 WIB
TKA SD dan SMP 2026 tanpa kisi-kisi khusus.
TKA SD dan SMP 2026 tanpa kisi-kisi khusus.

RADARBANYUWANGI.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP tahun 2026 tidak menggunakan kisi-kisi khusus.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat menjelang pelaksanaan asesmen nasional tersebut.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyatakan bahwa seluruh soal TKA disusun berdasarkan kerangka asesmen resmi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.

“Tidak ada kisi-kisi khusus, dan penyusunan soal tetap mengacu pada kerangka asesmen yang sudah ditetapkan dalam keputusan menteri,” ujar Toni dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1/2026).

Mekanisme Penyusunan Soal TKA SD dan SMP

Dalam ketentuan tersebut, penyelenggara TKA untuk jenjang SD dan SMP adalah pemerintah kabupaten dan kota.

Penyusunan soal melibatkan guru dari sekolah dan madrasah sesuai dengan mata pelajaran yang diujikan.

Jumlah paket soal paralel disesuaikan dengan kebutuhan daerah, namun tetap mengacu pada standar nasional yang ditetapkan kementerian.

Sebagai bahan pembelajaran, Kemendikdasmen telah menyediakan contoh soal TKA yang dapat diakses secara terbuka melalui laman resmi pusmendik.kemdikbud.go.id.

Contoh soal ini bertujuan membantu siswa memahami pola dan karakteristik asesmen tanpa mengarah pada hafalan materi tertentu.

Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan TKA 2026

Pendaftaran TKA jenjang SD/MI dan SMP/MTs dibuka mulai 19 Januari hingga 28 Februari 2026.

Tes ini menjadi bagian integral dari dukungan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Setelah pendaftaran, rangkaian kegiatan TKA dilanjutkan dengan:

Pelaksanaan utama TKA dijadwalkan:

Bagi satuan pendidikan yang berhalangan mengikuti jadwal utama, disediakan TKA susulan pada 11–19 Mei 2026.

Hasil TKA akan diolah pada 20–24 Mei 2026 dan diumumkan secara nasional pada 25 Mei 2026.

Syarat Utama Pendaftaran: NISN dan Rekam Jejak Pendidikan

Kepala Bidang Pengembangan dan Fasilitasi Pelaksanaan Asesmen BSKAP Kemendikdasmen, Handaru Catu Bagus, menegaskan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid merupakan syarat mutlak bagi murid untuk dapat mengikuti TKA.

Selain NISN, murid juga harus memiliki rekam jejak pendidikan yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk sekolah di bawah Kemendikdasmen, atau EMIS untuk sekolah di bawah Kementerian Agama.

Data tersebut mencerminkan riwayat pendidikan siswa sejak kelas awal hingga kelas akhir pada masing-masing jenjang.

Proses pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan, bukan secara individu.

Sekolah menarik data dari Dapodik atau EMIS, mencetak formulir pendaftaran, serta meminta persetujuan tertulis dari orang tua.

Tahapan ini diakhiri dengan penerbitan DNS, DNT, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh kepala sekolah.

Peran Strategis TKA dalam Jalur Prestasi SPMB

TKA dipandang sebagai instrumen asesmen yang objektif, terstandar, dan adil, terutama untuk mendukung seleksi jalur prestasi akademik dalam SPMB.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, Novian Restiadi, menyebut TKA sebagai parameter tunggal yang mampu meminimalkan perbedaan standar nilai rapor antar sekolah.

Menurutnya, hasil TKA tidak hanya bermanfaat untuk seleksi masuk sekolah favorit, tetapi juga menjadi alat pemetaan kemampuan akademik siswa.

Data ini dapat digunakan sekolah dan pemerintah daerah untuk evaluasi serta perbaikan mutu pembelajaran.

Pandangan tersebut sejalan dengan pengamat pendidikan Darmaningtyas, yang menilai TKA penting sebagai pembanding nasional di tengah ketiadaan ujian nasional.

Meski tidak bersifat wajib, TKA dinilai memberikan nilai tambah signifikan bagi siswa yang ingin bersaing melalui jalur prestasi.

Dukungan Regulasi dan Peran Orang Tua

Seiring pelaksanaan TKA 2026, Kemendikdasmen juga menerbitkan Surat Edaran Dirjen PAUD Dasmen tentang SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Surat edaran ini menegaskan bahwa hasil TKA dapat dimanfaatkan sebagai salah satu dasar seleksi jalur prestasi akademik, khususnya pada jenjang SMP dan SMA.

Kemendikdasmen mengimbau pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua untuk berperan aktif memastikan keterpaduan antara pelaksanaan TKA dan tahapan SPMB, guna mewujudkan sistem penerimaan murid baru yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Editor : Lugas Rumpakaadi
#tka #sd #smp