RADARBANYUWANGI.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali melakukan penyempurnaan sistem pendataan pendidikan nasional dengan merilis Aplikasi Dapodik versi 2026.c.
Pembaruan ini merupakan lanjutan dari versi 2026.b yang dirilis pada awal Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026 dan bertujuan meningkatkan akurasi, validitas, serta sinkronisasi data sekolah secara nasional.
Melalui pembaruan ini, Kemendikdasmen memberikan fleksibilitas kepada operator sekolah dengan menyediakan tiga metode pembaruan yang dapat disesuaikan dengan kondisi aplikasi di masing-masing perangkat.
Mengenal Aplikasi Dapodik
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah sistem pendataan berskala nasional yang terintegrasi dan menjadi sumber data utama pendidikan nasional.
Sistem ini digunakan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga evaluasi berbagai program pendidikan.
Dapodik dirancang untuk menghasilkan data yang cepat, lengkap, valid, akuntabel, serta selalu mutakhir.
Dengan data tersebut, pemerintah pusat maupun daerah dapat menyusun kebijakan pendidikan secara lebih tepat sasaran, termasuk dalam pemetaan kebutuhan guru, peserta didik, dan sarana prasarana sekolah.
Tujuan Pembaruan Dapodik 2026.c
Rilis Dapodik 2026.c membawa sejumlah penyempurnaan penting, antara lain:
- Manajemen sarana dan prasarana berbasis pengajuan yang lebih terintegrasi.
- Optimalisasi rombongan belajar, termasuk fitur “Lanjutkan Semester” untuk rombel wali, ekstrakurikuler, dan mata pelajaran pilihan.
- Penyesuaian alur data listrik dan internet sekolah agar laporan infrastruktur lebih akurat.
- Sinkronisasi Dashboard PAUD HI untuk mendukung pendataan anak usia dini secara holistik.
- Perbaikan bug pada penyimpanan data pembelajaran serta validasi NIP ASN.
Pembaruan ini menjadi krusial karena data Dapodik digunakan sebagai dasar penyaluran bantuan pendidikan, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP).
Tiga Metode Update Aplikasi Dapodik 2026.c
Berdasarkan informasi resmi dari Kemendikdasmen, operator sekolah dapat memilih salah satu dari tiga metode pembaruan berikut.
1. Update Menggunakan Installer
Metode installer dilakukan dengan mengganti aplikasi Dapodik versi sebelumnya menggunakan installer penuh versi 2026.c yang dapat diunduh melalui laman resmi Dapodik.
Metode ini direkomendasikan bagi:
- Operator yang belum pernah menginstal Dapodik versi 2026.b.
- Operator yang ingin menghapus data pendataan lama karena belum melakukan sinkronisasi.
- Sekolah yang ingin memastikan instalasi bersih tanpa konflik sistem.
Sebelum menggunakan metode ini, operator wajib melakukan uninstall versi Dapodik lama untuk menghindari error database.
2. Update Menggunakan Patch
Metode patch merupakan cara paling praktis bagi operator yang sudah menggunakan Dapodik versi 2026.b.
Operator cukup mengunduh file patch 2026.c dan menjalankannya tanpa perlu menghapus aplikasi sebelumnya.
Keunggulan metode ini adalah:
- Tidak menghapus data yang telah diinput.
- Proses cepat dan efisien.
- Cocok untuk perbaikan bug dan validasi sistem.
3. Update Melalui Fitur Cek Pembaruan
Metode paling sederhana adalah menggunakan fitur “Cek Pembaruan” yang tersedia di menu Pengaturan Aplikasi Dapodik.
Melalui cara ini:
- Operator tidak perlu mengunduh installer atau patch secara manual.
- Sistem akan otomatis mendeteksi dan memasang versi terbaru.
- Sangat direkomendasikan bagi operator dengan koneksi internet stabil.
Urutan Instalasi yang Disarankan
Untuk menghindari kendala teknis, Kemendikdasmen menyarankan urutan berikut:
- Uninstall aplikasi Dapodik versi semester sebelumnya.
- Instal Dapodik versi 2026.b (jika belum).
- Pasang patch atau update ke versi 2026.c.
- Lakukan registrasi ulang dan sinkronisasi data.
Batas Waktu Penting yang Perlu Diperhatikan
Operator sekolah diimbau memperhatikan jadwal berikut agar tidak menghambat penyaluran bantuan pendidikan:
- Cut Off PIP 2026 Tahap 1: 31 Januari 2026
- Sinkronisasi Sarpras: 28 Februari 2026
- Akhir Pemutakhiran Data: 28 Februari 2026
Pastikan data peserta didik yang layak menerima PIP telah tercentang dan disinkronkan sebelum batas waktu.
Editor : Lugas Rumpakaadi