RADARBANYUWANGI.ID - Tren mukbang atau siaran makan masih menjadi salah satu konten favorit di media sosial.
Dari porsi besar hingga menu ekstrem, konten ini kerap menyedot perhatian jutaan penonton.
Namun di balik popularitasnya, muncul fenomena yang memicu keprihatinan, yakni mukbang ekstrem yang dilakukan demi mengejar viralitas dan pendapatan iklan.
Salah satu contoh yang ramai diperbincangkan adalah konten mukbang ekstrem yang dilakukan seorang kreator bernama Umam.
Demi menarik penonton, ia menyantap mi super pedas dalam porsi raksasa, jauh melampaui kapasitas wajar perut manusia.
Dalam sejumlah video, Umam terlihat berkeringat dingin, tersiksa, bahkan disebut memuntahkan kembali makanan tersebut setelah kamera dimatikan.
Fenomena ini memantik diskusi serius, tidak hanya dari sisi kesehatan, tetapi juga dari perspektif hukum Islam.
Apakah aksi makan berlebihan yang berpotensi menyakiti diri sendiri demi konten termasuk perbuatan yang dibolehkan?
Tubuh Bukan untuk Dieksploitasi
Dalam pandangan Islam, tubuh manusia adalah amanah dan karunia dari Allah SWT yang wajib dijaga.
Prinsip ini dikenal dengan hifz an-nafs (menjaga jiwa), salah satu tujuan utama syariat.
Segala bentuk tindakan yang membahayakan tubuh atau akal, apalagi dilakukan secara sadar, dilarang dalam Islam.
Larangan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya melalui firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 195:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
Mukbang ekstrem, sebagaimana digambarkan dalam kasus tersebut, dinilai memenuhi unsur tindakan yang membahayakan diri sendiri (idhrar).
Para ulama menilai, aktivitas tersebut tidak sekadar hiburan, melainkan sudah masuk ke wilayah yang berpotensi merusak kesehatan.
Tiga Unsur Pelanggaran dalam Mukbang Ekstrem
Dalam kajian fikih, mukbang ekstrem dinilai mengandung setidaknya tiga unsur pelanggaran utama.
Pertama, konsumsi makanan melebihi batas kewajaran (fauqa syiba).
Islam menganjurkan makan secukupnya dan melarang berlebihan, karena berlebih-lebihan dapat merusak tubuh dan melemahkan ibadah.
Kedua, pemborosan harta (israf atau tabdzir). Menghabiskan makanan dalam jumlah besar, apalagi jika akhirnya dimuntahkan atau terbuang sia-sia, termasuk perbuatan yang dikecam dalam syariat.
Ketiga, potensi besar membahayakan tubuh (idhrar). Ketika makan dilakukan sampai menimbulkan rasa sakit, gangguan kesehatan, atau risiko medis lainnya, maka hukumnya tidak lagi sekadar makruh, tetapi bisa haram.
Atas dasar ketiga unsur tersebut, para ulama menegaskan bahwa mukbang ekstrem yang membahayakan tubuh adalah perbuatan haram.
Mukbang Masih Bisa Dibolehkan dengan Batasan
Meski demikian, bukan berarti seluruh konten mukbang otomatis dilarang.
Mukbang yang bertujuan menghibur, membantu meningkatkan nafsu makan, menghilangkan kebosanan, atau memiliki nilai ekonomi masih diperbolehkan, selama dilakukan secara beradab dan tidak melanggar kaidah syariat.
Prinsip utama yang harus dijaga adalah kaidah fikih:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
Artinya, selama mukbang tidak mengandung unsur makan berlebihan, tidak boros, dan tidak membahayakan kesehatan, maka aktivitas tersebut masih berada dalam koridor yang dibolehkan.
Penegasan dari Kitab-Kitab Fikih
Dalam berbagai rujukan klasik, para ulama menegaskan bahwa makan berlebihan hingga menimbulkan mudarat dapat beralih dari makruh menjadi haram.
Dalam Hasyiyah al-Bujairimi dan Tuhfatul Muhtaj, dijelaskan bahwa keharaman ditetapkan ketika suatu perbuatan jelas merusak tubuh atau akal, baik berasal dari harta sendiri maupun orang lain.
Bahkan, Umar bin Khattab RA pernah mengingatkan agar umat Islam menjauhi kekenyangan karena dapat merusak tubuh, mendatangkan penyakit, dan melemahkan semangat ibadah.
Dengan demikian, hukum dalam Islam tidak semata-mata melihat jenis makanan, tetapi juga dampaknya terhadap tubuh.
Jika suatu tindakan terbukti membahayakan, maka hukum pun mengikuti illat (sebab) tersebut.
Etika Konten di Era Digital
Fenomena mukbang ekstrem menjadi pengingat bahwa kreativitas di media sosial tetap harus dibarengi tanggung jawab.
Mengejar popularitas dan adsense tidak seharusnya mengorbankan kesehatan, apalagi menjadikan tubuh sebagai objek eksploitasi.
Para ulama dan pemerhati kesehatan sepakat, konten kreator perlu lebih bijak dalam menyajikan hiburan.
Selain berdampak pada diri sendiri, konten ekstrem juga berpotensi ditiru penonton, khususnya generasi muda.
Di tengah derasnya arus digital, prinsip menjaga diri dan menjauhi mudarat tetap relevan. Viral boleh, kreatif sah-sah saja, tetapi keselamatan jiwa dan kesehatan tetap menjadi prioritas utama. (*)
- Disarikan dari hasil Bahtsul Masail U-17 Nasional IX 2026 di Sukorejo Situbondo yang dikutip dari laman sukorejo.com
Forum Bahtsul Masail U-17 Nasional IX tahun 2026 digelar di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo. Kegiatan yang diikuti santri dari berbagai pesantren di Indonesia ini menghasilkan sejumlah rumusan penting terkait persoalan keagamaan kontemporer yang relevan dengan kehidupan masyarakat saat ini.
Bahtsul Masail U-17 Nasional IX menjadi ajang strategis bagi santri muda untuk mengasah tradisi keilmuan pesantren, khususnya dalam bidang fikih dan kajian hukum Islam. Forum ini mempertemukan delegasi pesantren dari berbagai daerah untuk berdiskusi, beradu argumen ilmiah, serta merumuskan jawaban atas persoalan-persoalan aktual yang dihadapi umat.
Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo KHR Ach Azaim Ibrahimy menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar lomba intelektual antar santri, melainkan bagian dari upaya menjaga tradisi bahtsul masail sebagai warisan keilmuan pesantren. Menurutnya, santri sejak usia muda perlu dibiasakan berpikir kritis, sistematis, dan tetap berpijak pada rujukan kitab kuning yang mu’tabar. ***
Fasilitator BM U-17
- Moderator : Syarif Hidayat, M.Ag
- Notulen 1 : Abdul Mughits Nofal, M.Ag
- Notulen 2 : Zainul Hasan, M.Ag
- Perumus 1 : Romzi Khairi, M.Ag
- Perumus 2 : Nurus Shofi, M.Ag
- Mushohhih 1 : Dr. Nakhe'i, M.HI
- Mushohhih 2 : Dr. Abd. Wahid, M.HI
- Penanggung Jawab : Dr. KH. M. Holil Abdul jalil, M.Pd.I