Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Mengejutkan! Lebih dari Separuh Guru PAI SD Belum Fasih Baca Al-Qur’an, Kemenag Bunyi Alarm Nasional

Ali Sodiqin • Jumat, 2 Januari 2026 | 16:30 WIB

Ilustrasi guru PAI atau Pendidikan Agama Islam.
Ilustrasi guru PAI atau Pendidikan Agama Islam.

RADARBANYUWANGI.ID - Fakta mengejutkan terungkap dari dunia pendidikan keagamaan nasional.

Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil asesmen Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun 2025 yang menunjukkan bahwa lebih dari separuh guru PAI tingkat sekolah dasar di Indonesia belum fasih membaca Al-Qur’an.

Berdasarkan data resmi Kemenag, sebanyak 58,26 persen guru PAI SD dan SDLB masih berada pada kategori pratama atau dasar dalam kemampuan membaca Al-Qur’an.

Artinya, mayoritas guru yang menjadi garda terdepan pendidikan agama Islam di sekolah dasar belum memiliki kefasihan membaca Al-Qur’an sesuai kaidah.

Temuan ini sontak menjadi sorotan luas dan dinilai sebagai alarm serius bagi kualitas pendidikan keagamaan nasional.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, tidak menampik bahwa hasil asesmen tersebut cukup mengkhawatirkan.

Menurutnya, posisi guru PAI sangat strategis dalam membentuk literasi keagamaan peserta didik sejak dini.

“Guru PAI adalah ujung tombak pendidikan keagamaan di sekolah. Ketika lebih dari separuh guru PAI SD belum fasih membaca Al-Qur’an, ini menjadi tantangan serius yang harus dijawab dengan kebijakan yang sistematis dan berkelanjutan,” tegas Suyitno di Jakarta, dikutip Jumat (2/1).

Dinilai dari 160 Ribu Guru, Hasilnya Tak Terbantahkan

Hasil asesmen ini bukan sekadar perkiraan. Kemenag melakukan penilaian terhadap 160.143 guru PAI SD dan SDLB di seluruh Indonesia.

Proses asesmen dilakukan melalui tes dan kuesioner yang diakses secara nasional menggunakan aplikasi SIAGA milik Kemenag.

Untuk memastikan akurasi, asesmen menggunakan metode triangulasi yang dilaksanakan oleh Lembaga Tahsin dan Tahfiz Al-Qur’an (LTTQ) Universitas PTIQ Jakarta.

Kemenag menegaskan, hasil tersebut memiliki tingkat kepercayaan tinggi, baik secara nasional maupun daerah.

Secara rinci, hasil asesmen memetakan kemampuan guru PAI sebagai berikut:

Tak hanya itu, sekitar 27,51 persen guru PAI bahkan dinilai membutuhkan perhatian khusus karena kemampuan membaca Al-Qur’annya dinilai sangat terbatas.

Indeks Membaca Al-Qur’an Masuk Kategori Rendah

Secara kuantitatif, indeks membaca Al-Qur’an guru PAI SD/SDLB tercatat berada di angka rata-rata 57,17.

Nilai tersebut masuk kategori rendah dan disebut Kemenag sebagai alarm kebijakan nasional.

Analisis lebih lanjut mengungkap bahwa kelemahan paling menonjol terdapat pada pemahaman hukum bacaan tajwid.

Aspek ini memperoleh skor terendah dibandingkan indikator membaca Al-Qur’an lainnya.

“Ini menunjukkan bahwa persoalan bukan sekadar kelancaran membaca, tetapi juga pemahaman kaidah dasar tajwid yang semestinya menjadi kompetensi minimal guru PAI,” ujar Suyitno.

Ia menilai kondisi tersebut dipengaruhi oleh beragam faktor, mulai dari latar belakang pendidikan guru yang beragam, keterbatasan akses penguatan kompetensi, hingga belum terintegrasinya kemampuan membaca Al-Qur’an dalam sistem pembinaan karier guru PAI.

Guru Masih Terbata-bata, Dampak ke Murid Tak Terelakkan

Senada, Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M. Munir, menyebut hasil asesmen ini sebagai dasar kuat untuk melakukan pembenahan serius. Ia menegaskan bahwa persoalan utama justru terletak pada kompetensi dasar guru.

“Data ini sangat jelas menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya pada aspek pedagogik, tetapi pada kompetensi dasar guru PAI itu sendiri, khususnya kemampuan membaca Al-Qur’an secara tartil dan sesuai kaidah tajwid,” ungkap Munir.

Menurutnya, dominasi kategori pratama menjadi sinyal bahwa sebagian besar guru masih berada pada tahap membaca dasar. Kondisi ini dinilai belum ideal untuk menjadi teladan bagi peserta didik.

“Jika guru masih terbata-bata atau belum memahami tajwid dengan baik, maka proses transfer literasi Al-Qur’an kepada siswa akan ikut terdampak,” imbuhnya.

Kemenag Siapkan Intervensi dan Reformasi Sertifikasi

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemenag telah menyiapkan sejumlah langkah strategis.

Di antaranya adalah penguatan kompetensi profesional guru PAI SD/SDLB, intervensi khusus bagi guru yang masih berada pada kategori pratama, serta memasukkan kemampuan membaca Al-Qur’an sebagai indikator penting dalam rekrutmen dan penilaian karier fungsional.

Selain itu, Kemenag juga mendorong reorientasi program sertifikasi guru PAI, dengan menempatkan kemampuan membaca Al-Qur’an sebagai salah satu syarat utama.

Pesantren dan perguruan tinggi keagamaan Islam akan dilibatkan sebagai mitra strategis dalam peningkatan kompetensi guru.

“Dukungan studi lanjut bagi guru PAI, serta evaluasi berkala melalui asesmen nasional membaca Al-Qur’an dan PAI akan terus kami dorong,” pungkas Munir.

Dengan temuan yang mengejutkan ini, Kemenag berharap ada kesadaran kolektif bahwa penguatan literasi Al-Qur’an guru PAI bukan lagi pilihan, melainkan keharusan mendesak demi kualitas pendidikan agama Islam di Indonesia. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#pendidikan agama islam #guru sd #Al Qur an #guru pai #kemenag #tajwid #Belum Fasih Baca