RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 3 pada Desember 2025.
Bantuan ini ditujukan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu sebagai upaya menekan angka putus sekolah sekaligus memperluas akses pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
PIP menjadi salah satu program bantuan pendidikan yang paling dinantikan karena diberikan dalam bentuk dana tunai yang dapat dimanfaatkan langsung untuk kebutuhan sekolah siswa.
Sasaran Penerima Bantuan PIP 2025
Penerima PIP merupakan peserta didik berusia 6–21 tahun yang terdaftar aktif pada satuan pendidikan formal maupun nonformal, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK hingga Paket A, B, dan C.
Selain itu, siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Prioritas penerima diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta siswa dengan kondisi khusus, seperti yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, siswa berpotensi putus sekolah, hingga anak dari orang tua yang sedang menjalani hukuman pidana.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, penyaluran dana PIP dilakukan dalam tiga termin setiap tahun, yaitu:
- Termin 1: Februari–April
- Termin 2: Mei–September
- Termin 3: Oktober–Desember
Per Desember 2025, PIP telah memasuki proses pencairan termin ketiga, yang merupakan akumulasi penyaluran sejak Oktober.
Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Nominal bantuan PIP berbeda-beda sesuai jenjang dan tingkat kelas siswa, dengan rincian sebagai berikut:
SD/SDLB/Paket A
- Kelas 1–5: Rp450.000
- Kelas 6: Rp225.000
SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas 1–2: Rp750.000
- Kelas 3: Rp375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas 1–2: Rp1.000.000
- Kelas 3: Rp500.000
Besaran tersebut dapat berbeda tergantung posisi kelas awal, tengah, atau akhir pada tahun berjalan.
Baca Juga: Jadi Juara Grup Usai Tekuk Mitra Surabaya, Persewangi Ajukan Tuan Rumah Lagi
Cara Cek Status Penerima PIP Lewat HP
Pengecekan status penerima PIP kini dapat dilakukan dengan mudah melalui ponsel.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka peramban di HP (Chrome, Firefox, atau lainnya).
- Akses laman pip.kemendikdasmen.go.id.
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan NISN dan NIK siswa.
- Isi captcha yang tersedia.
- Klik “Cek Penerima PIP”.
Status penerima dan informasi pencairan dana akan muncul secara otomatis.
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIPINTAR yang tersedia di Play Store dan App Store.
Cara Aktivasi Rekening PIP
Dana PIP disalurkan melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) pada bank mitra, yakni BRI, BNI, atau BSI.
Agar dana dapat dicairkan, rekening wajib diaktivasi terlebih dahulu.
Langkah aktivasi rekening PIP:
- Siapkan dokumen
- KTP orang tua/wali
- Kartu Keluarga
- Kartu pelajar atau surat keterangan aktif sekolah
- Surat pengantar sekolah (jika diminta)
- Datang ke bank mitra
- SD dan SMP: BRI
- SMA dan SMK: BNI
- Wilayah Aceh: BSI
- Lakukan verifikasi data
- Pastikan nama, NISN, dan alamat sesuai dengan data sekolah.
- Cek saldo rekening
Dana PIP Termin 3 akan masuk otomatis setelah rekening aktif.
Cara Penarikan Dana PIP
Setelah dana masuk, penarikan dapat dilakukan melalui teller bank, ATM, atau Agen Laku Pandai menggunakan kartu debit SimPel.
Dana dapat digunakan sesuai peruntukan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, ongkos sekolah, hingga biaya praktik atau magang.
Penyebab Dana PIP Belum Cair
Jika dana belum diterima, beberapa penyebab yang umum terjadi antara lain:
- Rekening SimPel belum diaktivasi
- Data siswa belum sinkron
- SK PIP belum terbit
- Jadwal pencairan yang berbeda di setiap daerah
Apabila mengalami kendala, orang tua atau siswa disarankan segera menghubungi pihak sekolah atau bank penyalur.
Editor : Lugas Rumpakaadi