Berita Daerah Edukasi Ekonomi Film Game Internasional Kasuistika Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Otomotif Pemerintahan Peristiwa Politik Seni & Budaya Sports Teknologi Tips & Trik Travelling

Dorong Kesetaraan Akses Pendidikan Bagi ABK, Dispendik  Kuatkan Layanan Inklusi

Tim Redaksi Radar Banyuwangi • Selasa, 16 Desember 2025 | 02:58 WIB
INKLUSIF: Bupati Ipuk Fiestiandani, Wabup Mujiono, jajaran Forpimda dan Kepala Dispendik Suratno (kiri) bersama para juara Festival Kita Bisa 2025 di Banyuwangi Park pada Selasa (13/12).
INKLUSIF: Bupati Ipuk Fiestiandani, Wabup Mujiono, jajaran Forpimda dan Kepala Dispendik Suratno (kiri) bersama para juara Festival Kita Bisa 2025 di Banyuwangi Park pada Selasa (13/12).

 

RADARBANYUWANGI.ID - Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi terus memperkuat implementasi pendidikan inklusif sebagai bagian dari komitmen Pemkab Banyuwangi. Dicanangkan sejak 2014, sekolah wajib menerima peserta didik anak berkebutuhan khusus (ABK), pembentukan layanan disabilitas pendidikan, hingga memberikan alat bantu seperti kursi roda dan kacamata, Dispendik memastikan hak pendidikan yang setara bagi seluruh anak di Bumi Blambangan.

Komitmen itu ditegaskan oleh Bupati Ipuk Fiestiandani. Ia menyebut, pemkab terus memfasilitasi dan memberikan kesempatan yang setara bagi ABK. “Pemkab Banyuwangi terus berkomitmen untuk tetap memperhatikan dan memberikan kesempatan yang setara dan sama bagi anak-anak. Banyuwangi harus tetap menjadi kabupaten yang inklusif bagi semua,” ujarnya.

Ipuk menjelaskan, Pemkab Banyuwangi sebelumnya telah membuka ruang partisipasi bagi ABK melalui berbagai kegiatan dan program, seperti Festival Kita Bisa dan Rembug Disabilitas yang menjadi wadah perencanaan kebijakan agar hasilnya dapat dinikmati secara nyata oleh teman difabel. “Ini adalah bagian dari upaya kami menyerap aspirasi, mendengar kebutuhan, dan merumuskan kebijakan berbasis pengalaman nyata dari teman-teman disabilitas,” katanya.

Sebagai penguat kebijakan, Pemkab Banyuwangi telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Tidak hanya itu, pemkab juga menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD).

Ipuk menambahkan, banyak masukan yang muncul dari program Rembug Disabilitas.

Kepala Dispendik Banyuwangi Suratno mengatakan, penguatan pendidikan inklusi dilakukan secara sistematis melalui asesmen Satuan Pendidikan Pelaksana Inklusi (SPPI) yang bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan khususnya untuk ABK

“Asesmen ini bertujuan mengukur dan mengidentifikasi sejauh mana satuan pendidikan mampu memberikan layanan inklusif, baik secara luas maupun mendalam, terutama bagi ABK yang bersekolah di sekolah reguler,” katanya.

Untuk menguatkan dukungan pada ABK, pada 15–16 Oktober Dispendik menggelar bimbingan teknis bagi guru pembimbing khusus (GPK). Selanjutnya, pada 29 November digelar Pekan Olahraga dan Seni Khusus bagi anak-anak difabel sebagai ruang ekspresi dan penguatan kepercayaan diri. “Untuk mengukuhkan Banyuwangi sebagai kabupaten inklusi, kami memberikan panggung kepada anak-anak dari kelompok disabilitas, baik di sekolah khusus maupun sekolah reguler,” ujarnya.

Suratno menjelaskan, SPPI di Banyuwangi mencapai 73 satuan pendidikan. Meliputi jenjang PAUD, SD, hingga SMP. Jumlah peserta didik berkebutuhan khusus yang dilayani di sekolah reguler mencapai 1.275 siswa. Untuk mendukung pendampingan ABK, Dispendik menyiapkan sekitar 250 GPK, yakni guru reguler yang mendapatkan pelatihan khusus untuk mendampingi ABK. (cw6/sgt)

Editor : Sigit Hariyadi
#Dispendik banyuwangi #inklusi #banyuwangi