RADARBANYUWANGI.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi perhatian masyarakat seiring dengan penyaluran bantuan Termin 3 pada Desember 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan bantuan ini untuk memastikan peserta didik dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses pendidikan secara berkelanjutan.
Masyarakat, khususnya orang tua dan wali murid, dapat melakukan pengecekan status penerima PIP secara mandiri hanya menggunakan telepon genggam.
Dengan mengetahui cara cek PIP 2025, penerima dapat memastikan apakah dana bantuan sudah cair dan siap digunakan sesuai peruntukannya.
Pengertian Program Indonesia Pintar (PIP)
Berdasarkan informasi dari Kemendikdasmen, Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pendidikan berupa uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar yang diberikan kepada peserta didik usia 6–21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan ini mencakup pendidikan formal dan nonformal, mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK serta Paket A, B, dan C.
PIP bertujuan menekan angka putus sekolah, meningkatkan angka partisipasi pendidikan, serta meringankan beban biaya pendidikan keluarga kurang mampu.
Setiap penerima PIP dibekali Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas resmi penerima bantuan.
Kriteria Penerima Dana PIP 2025
Tidak semua siswa otomatis menerima PIP.
Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria agar bantuan tepat sasaran.
Penerima PIP merupakan siswa yang terdaftar dalam NISN dan berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan prioritas sebagai berikut:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau terdaftar di DTKS
- Siswa yatim dan/atau piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial
- Siswa berpotensi putus sekolah atau kembali bersekolah setelah putus sekolah
- Korban bencana alam atau konflik sosial
- Penyandang disabilitas
- Anak dari orang tua/wali berstatus narapidana atau tersangka
- Peserta pendidikan nonformal atau kursus tertentu
Baca Juga: Bukan Cuti Bersama, Ini Penjelasan Libur Januari 2026 Menurut Pemerintah
Cara Cek PIP 2025 Lewat HP
Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kemendikdasmen.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
- Temukan kolom “Cari Penerima PIP”
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Isi hasil perhitungan angka (captcha)
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”
Sistem akan menampilkan status penerima, termasuk informasi pencairan dana PIP Termin 3 Desember 2025.
Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran dana PIP ditentukan berdasarkan jenjang dan status kelas siswa, dengan rincian sebagai berikut:
SD/SDLB/Paket A
Kelas 1–5: Rp450.000 per tahun
Kelas 6 dan siswa baru: Rp225.000
SMP/SMPLB/Paket B
Kelas 1–2: Rp750.000 per tahun
Kelas 3 dan siswa baru: Rp375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas 1–2: Rp1.800.000 per tahun
Kelas 3 dan siswa baru: Rp900.000
Dana tersebut disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank mitra pemerintah.
Cara Aktivasi Rekening PIP
Bagi siswa penerima baru, aktivasi rekening menjadi syarat utama pencairan dana PIP.
Langkah-langkah aktivasi rekening SimPel adalah sebagai berikut:
- Siapkan dokumen
- KTP orang tua atau wali
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu pelajar atau surat keterangan aktif sekolah
- Surat pengantar dari sekolah (jika diperlukan)
- Datang ke bank mitra PIP
- BRI untuk siswa SD dan SMP
- BNI untuk siswa SMA dan SMK
- BSI khusus wilayah Aceh
- Verifikasi data siswa
- Pastikan nama, NISN, dan alamat sesuai data sekolah.
- Cek saldo rekening
- Dana PIP akan masuk otomatis setelah rekening aktif.
Ketentuan Penarikan Dana PIP
Pemerintah menetapkan tiga metode penarikan dana PIP, yaitu melalui teller bank, kartu debit ATM, atau Agen Laku Pandai.
Penarikan dapat dilakukan setelah rekening aktif dan dana dinyatakan cair.
Waktu penyaluran dapat berbeda antar penerima.
Dana PIP diimbau digunakan khusus untuk kebutuhan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, biaya transportasi, hingga keperluan praktik atau magang bagi siswa SMK.
Komitmen Pemerintah terhadap Pendidikan
Pemerintah menegaskan bahwa Program Indonesia Pintar akan terus berlanjut hingga tahun 2026 dan diperluas cakupannya, termasuk bagi anak usia Taman Kanak-Kanak (TK).
Melalui sinergi Kemendikdasmen, Kemensos, dan Kemenag, PIP diharapkan menjadi solusi nyata dalam menjamin akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak Indonesia.
Editor : Lugas Rumpakaadi