RADARBANYUWANGI.ID - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa madrasah dan santri pondok pesantren secara serentak di 9.636 lembaga pendidikan Islam seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menyebut TKA menjadi langkah strategis dalam transformasi pendidikan Islam menuju sistem penilaian yang kompetitif, terukur, dan setara dengan sekolah umum.
“TKA akan menjadi instrumen baru dalam penilaian akademik madrasah. Hasilnya juga bisa digunakan sebagai indikator penerimaan mahasiswa baru jalur prestasi,” ujarnya saat membuka Madrasah Robotics Competition (MRC) 2025 di Cibubur, Sabtu (1/11).
Amien menjelaskan, TKA menggantikan Ujian Nasional (UN) yang sudah lama dihapus.
Namun pendekatannya lebih modern karena tidak sekadar menguji hafalan, melainkan juga daya nalar, analisis, dan berpikir kritis.
Sebanyak 8.969 Madrasah Aliyah (MA), 5 Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), dan 662 pondok pesantren siap berpartisipasi dengan total 460 ribu peserta.
Ujian dilaksanakan secara daring (online) dengan sistem source sharing antar lembaga.
“Digitalisasi asesmen ini bukan hanya soal efisiensi, tapi juga membangun budaya integritas dan akuntabilitas berbasis teknologi,” tegas Amien.
Jadwal pelaksanaan TKA 2025:
- MA & MAK Gelombang I: 3–4 November 2025
- MA & MAK Gelombang II: 5–6 November 2025
- Pondok Pesantren: 8–9 November 2025
Setiap hari ujian dibagi menjadi tiga sesi, meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan dua mata pelajaran pilihan sesuai jurusan siswa.
Sebelum pelaksanaan, Kemenag bersama Kemendikbudristek menggelar Sinkronisasi Data dan Sistem TKA 2025 pada 1–2 November 2025 untuk memastikan kesiapan jaringan dan perangkat ujian daring.
Kasubdit Kurikulum KSKK Madrasah Abdul Basit menegaskan, hasil TKA tidak menentukan kelulusan siswa, tetapi digunakan untuk pemetaan mutu pendidikan dan pertimbangan seleksi jenjang berikutnya.
TKA diatur dalam Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 yang mengatur pemanfaatan hasil tes mulai dari jenjang SD hingga SMA/MA untuk seleksi prestasi dan penyetaraan pendidikan formal maupun nonformal.
“TKA bukan sekadar ujian, melainkan bagian dari reformasi sistem penilaian nasional. Ini tentang keadilan dan masa depan anak-anak madrasah,” tutup Amien. (*)
Editor : Ali Sodiqin