RADARBANYUWANGI.ID - Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan digelar untuk SMA/SMK sederajat pada November 2025, sementara SD dan SMP menyusul Maret–April 2026.
TKA kini menjadi syarat wajib Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026) jalur SNBP.
Cara Hitung Nilai TKA:
-
Analisis jawaban peserta per mata uji.
-
Penilaian untuk setiap mata uji.
-
Gabungkan nilai tiap mata uji.
Hasil TKA berupa skor 0–100 dengan dua angka di belakang koma.
Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) diberikan kepada peserta dalam bentuk digital atau cetak.
Sertifikat mencantumkan identitas peserta, satuan pendidikan, nilai, kategori capaian, dan tanggal terbit.
Bisa diterjemahkan ke bahasa asing bila diperlukan.
Baca Juga: Cair Oktober! BLT Dana Desa Rp300 Ribu per Bulan untuk Warga Miskin, Berlaku hingga Desember 2025
Nilai TKA Jadi Syarat SNPMB 2026
Ketua Tim SNPMB, Eduart Wolok, menegaskan, siswa yang mengikuti jalur SNBP wajib memiliki nilai TKA.
“Siswa eligible adalah yang termasuk kuota sekolah dan memiliki nilai TKA,” ujarnya.
TKA bukan sekadar ujian, tapi cermin capaian pembelajaran nasional sekaligus modal penting bagi siswa melanjutkan pendidikan tinggi melalui jalur prestasi. (*)
Editor : Ali Sodiqin