RADARBANYUWANGI.ID - Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA/SMK sederajat akan digelar pada November 2025, sementara siswa SD dan SMP menyusul sekitar Maret–April 2026.
TKA kini menjadi sorotan karena nilainya akan menjadi salah satu syarat wajib Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026 jalur SNBP.
Baca Juga: Perjalanan Cinta Yurike Sanger dan Soekarno: Dari Istora Senayan hingga Tanah Kusir
Cara Hitung Nilai TKA
Menurut Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025, penghitungan nilai TKA dilakukan melalui beberapa tahap:
-
Analisis jawaban peserta pada seluruh mata uji.
-
Penilaian per mata uji.
-
Penggabungan nilai setiap mata uji per peserta.
Hasilnya berupa skor 0–100 dengan pembulatan dua angka di belakang koma.
Sertifikat Hasil TKA (SHTKA)
Setiap peserta akan menerima sertifikat hasil TKA berupa dokumen digital atau cetakan dari satuan pendidikan masing-masing. Sertifikat ini mencakup:
-
Nomor sertifikat dan identitas peserta
-
Nama dan nomor pokok satuan pendidikan asal dan pelaksana
-
Nilai dan kategori capaian TKA
-
Tanggal terbit sertifikat
Sertifikat diterbitkan dalam bahasa Indonesia dan bisa diterjemahkan ke bahasa asing sesuai kebutuhan.
TKA Jadi Syarat SNPMB 2026
Mulai 2026, nilai TKA menjadi syarat wajib SNPMB jalur SNBP. Ketua Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok, menegaskan, “Siswa eligible harus memiliki nilai TKA yang diselenggarakan Kemdikdasmen dan terkait langsung dengan sekolah-sekolah.”
Dengan kebijakan ini, siswa yang mengikuti SNBP 2026 akan dipilih dari siswa terbaik dengan nilai TKA tinggi, memastikan seleksi lebih adil dan berbasis prestasi akademik yang terukur.
TKA kini bukan sekadar ujian, tetapi cermin capaian pembelajaran nasional sekaligus persiapan penting bagi siswa yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi melalui jalur prestasi. (*)
Editor : Ali Sodiqin