RADARBANYUWANGI.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berinovasi dalam mempermudah akses informasi bantuan pendidikan.
Salah satunya dengan menghadirkan aplikasi Jakarta Edu (JakEdu) yang kini menjadi sarana praktis untuk mengecek pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II pada September 2025.
Melalui aplikasi ini, siswa maupun orang tua tak perlu repot mendatangi sekolah atau posko layanan.
Cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), status pencairan bisa langsung diketahui.
Cara Cek KJP Plus via JakEdu
Langkah-langkahnya sangat mudah:
-
Akses laman: https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/#form
-
Pilih jenis bantuan: KJP, BPMS, atau KJMU.
-
Masukkan NIK.
-
Pilih tahap penyaluran: “Tahap II”.
-
Klik Cek NIK.
Hasil pengecekan langsung menampilkan apakah dana sudah bisa dicairkan atau masih dalam proses administrasi.
Jumlah Penerima KJP Plus Tahap II
Pada September 2025 ini, sebanyak 707.513 siswa dipastikan menerima bantuan KJP Plus.
Program ini ditujukan untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah tanpa terkendala biaya.
Baca Juga: Jalur Kereta Api Cirebon Terganggu Usai Mobil Tertemper KA Tawang Jaya Premium
Besaran Dana Bantuan
Dana KJP Plus bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:
-
SD/MI: Rp250 ribu per bulan + SPP Rp130 ribu (swasta).
-
SMP/MTs: Rp300 ribu per bulan + SPP Rp170 ribu (swasta).
-
SMA/MA: Rp420 ribu per bulan + SPP Rp290 ribu (swasta).
-
SMK: Rp450 ribu per bulan + SPP Rp240 ribu (swasta).
-
PKBM: Rp300 ribu per bulan.
Selain dana bulanan, penerima juga mendapat alokasi khusus untuk kebutuhan sekolah.
Solusi Cepat untuk Kendala
Bagi penerima yang mengalami masalah saat mengakses JakEdu, Pemprov DKI juga menyiapkan posko layanan KJP Plus di seluruh Suku Dinas Pendidikan.
Digitalisasi Pendidikan
Dengan adanya aplikasi JakEdu, transparansi penyaluran bantuan semakin terjamin.
Program ini bukan hanya soal bantuan finansial, tetapi juga menghadirkan kemudahan, akuntabilitas, dan kecepatan layanan digital untuk warga Jakarta.
“JakEdu hadir sebagai solusi agar penerima KJP Plus bisa mengakses informasi kapan saja dan di mana saja,” ujar pihak Dinas Pendidikan DKI. (*)
Editor : Ali Sodiqin